Tugas Tim teknis landas Kontinen sebagaimana yang tertulis di Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi ialah mempersiapkan aspek teknis dan yuridis perundingan garis batas landas Kontinen dengan negara tetangga. Terhadap masalah yang timbul pada wilayah yang masih menjadi sengketa (disputed area), Tim teknis Landas Kontinen memberikan rekomendasi teknis dan yuridis yang dilaporkan secara tertulis kepadaLanjutkan membaca “Tim Teknis Landas Kontinen”