JRA Kementerian ESDM

Diundangkan pada 24 September 2020 dan teregister pada Berita Negara Republik Indonesia, Pencabutan Jadwal Retensi Arsip atau biasa disebut JRA di lingkungan KESDM. Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2020, Acuan Penyusutan Arsip telah dicabut dan tidak berlaku. Tentu Pencabutan ini terkait pengaturan melalui delapan Peraturan Menteri ESDM. Apa saja?  3/2009 : JRA Kepegawaian Lanjutkan membaca “JRA Kementerian ESDM”