Pada 3 September 2020, Menteri ESDM memperbaharui penetapan obyek vital nasional. Obyek berupa bangunan, lokasi, instalasi dan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana Peraturan Menteri ESDM 48/2018, diperbaharui pada setiap tahunnya,ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (obvitnas) Penetapan obyek vital nasional bidang ESDM tersebut ditembuskan kepada Kementerian Polhukam, TNI, POLRI, BIN, BNPT, pimpinan tinggi di lingkungan KESDMLanjutkan membaca “Obyek Vital Migas Nasional “