Digital Korespondensi

Transformasi Digital bukan lagi tuntutan, namun kebutuhan. Terlebih di masa Pembatasan Masyarakat (PSBB,PPKM) dampak Bencana Nasional Non Alam. Transformasi Digital tentu berbeda narasi dengan digitalisasi. Narasi digitalisasi atau digitasi yang selama ini beredar adalah menangkap rekaman pekerjaan bermediakan kertas konvensional ke dalam format elektronik (contohnya pdf.). Sedangkan transformasi digital menangkap rekaman yang telah bermediakan elektronikLanjutkan membaca “Digital Korespondensi”

Sesuaikan!! Ngonsep Surat

Naskah Dinas yang diterbitkan Ditjen Migas belum sesuai dengan kaidah “Ngonsep Surat”Β Tim Pengawas Kearsipan Internal menemukan beberapa sampel Baca juga πŸ‘‡ https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/06/05/kaidah-ngonsep-surat/ Eny Nurwianty, Arsiparis Madya KESDM memaparkan seperti diantara nya pengonsep surat (staf) memilih bentuk naskah Surat tugas, namun format yang dipergunakan adalah surat Dinas. Pemilihan jenis naskah akan berdampak pada penomoran surat.  TemuanLanjutkan membaca “Sesuaikan!! Ngonsep Surat”

Transformasi, Disposisi Surat 1994

Delapan lembar kertas (formulir Penyelesaian Surat Masuk) berikut menunjuk pada 8 pos pemberhentian surat masuk. Tertera 5 juli 1994 sampai ke level pelaksana tanggal 13 Juli 1994. Setidaknya dibutuhkan 8 hari untuk menurunkan suatu arahan pimpinan atas Surat dari Badan Usaha (asumsi sehari di Pos pemberhentian). Berikut delapan pos pemberhentian sebagai bagian dari penjagaan autentitasLanjutkan membaca “Transformasi, Disposisi Surat 1994”