Ditjen Migas harus menetapkan sistem manajemen rekaman yang dapat menjamin penyimpanan dan pemeliharaan rekaman. Semua rekaman yang dihasilkan dari aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi secara organisasi serta jabatan tertentu harus dapat menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Ditjen Migas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ada dua premis yang harus kembali disebut yakni: Pelaksanaan tugas dan fungsi dicerminkanLanjutkan membaca “Tata Rekaman Naskah Dinas (Pendahuluan)”