Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina (DKPP) 1972



Dasar Hukum

  1. UU no. 8 tahun 1971 (lembaran Negara tahun 1971 no. 76, tambahan lembaran Negara no. 2971)
  2. Kepres No. 127/m. tahun 1971 tanggal 11 desember 1971
  3. Kepres No. 82/m. tahun 1972 tanggal 9 mei 1972;
  4. Keputusan sidang DKPP IV tanggal 21 juli 1972. 

Tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab

  1. Dewan komisaris pemerintah pertamina – selanjutnya disebut dewan – mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang sebagaimana termaksud dalam pasal-pasal 9 ayat (2), 16 ayat-ayat (1) dan (5), 18 ayat (3), 19 ayat-ayat (4) dan (5), 20 ayat (2), 26 ayat-atar (1) dan (2), 27,28 dan 29 ayat (1) UU no. 8 tahun 1971
  2. Dewan bertanggung jawab kepada Presiden & Setiap 6 (enam) bulan sekali menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya.
  3. Dewan sudah harus memberikan penilaiannya atas anggaran perusahaan Pertamina selambat-lambatnya pada permulaan tahun buku
  4. Dalam pengolahan anggaran perusahaan khususnya, dewan dapat mempergunakan semua aparatur departemen pertambangan c.q. direktorat jenderal minyak dan gas bumi.
  5. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah menerima laporan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan, dewan sudah harus memberikan penilaiannya serta pengesahannya dan kemudian mengumumkannya.

Sidang Dewan

  1. Dewan mengadakan sidang sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan, dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota dewan, dipimpin oleh ketua dewan dan apabila ketua dewan berhalangan dipimpin oleh wakil ketua dewan,
  2. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 jam sebelum sidang dewan dimulai, sekretaris dewan sudah harus menyampaikan kepada para anggota dewan yang memuat acara,hal-hal/bahan-bahan yang akan dibicarakan
  3. untuk setiap sidang dewan disusun keputusan sidang yang disampaikan kepada dewan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 hari setelah sidang berakhir
  4. Setiap anggota dewan wajib merahasiakan hal-hal yang harus dirahasiakan, anggota dewan dapat mengajukan usul, saran dan pendapat secara tertulis kepada sekretaris dewan untuk dibicarakan dalam sidang dewan tatkala berhalangan.
  5. Sekretaris dewan diwajibkan mengundang sidang sekurang-kurangnya 2(dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 2(dua) minggu. Apabila sidang dewan tidak juga dapat dilakukan tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, ketua dewan berhak menetapkan suatu keputusan atas nama dewan.
  6. Apabila dianggap perlu ketua dewan dapat mengundang direktur utama perusahaan atau salah seorang direktur perusahaan yang ditunjuk oleh direktur utama untuk menghadiri sidang dewan.
  7. Dalam hal masih belum dicapai kesepakatan, masalah tersebut disertai dengan risalah sidang dan bahan-bahan pertimbangan lain dari tiap anggota dewan disampaikan kepada Presiden untuk mendapaatkan keputusannya

Sekretaris Dewan  

  1. mempersiapkan semua bahan-bahan dan atau data-data yang diperlukan dewan termasuk tugas pekerjaan administrasi, keuangan, dokumentasi, arsip dan rumah tangga, bertanggung jawab kepada dewan dan dalam kegiatan sehari-hari bertanggung jawab kepada ketua dewan, dapat ditempatkan sebagai anggota staf sekretais tenaga-tenaga yang berdiri dari pegawai negeri dan/pegawai perusahaan oleh ketua dewan atas usul sekretaris dewan, dapat meminta bantuan dari instansi pemerintah yang bersangkutan

Pembiayaan

  1. Semua biaya yang diperlukan dewan untuk memperlancar tugasnya dibebankan anggaran perusahaan.
  2. Seretaris dewan bertanggung jawab atas semua pengeluaran biaya termaksud

Ketentuan Penutup

  1. Surat keputusan, peraturan,laporan,saran dan surat lain yang dikeluarkan dewan ditanda tangani oleh ketua dewan , sedangkan untuk hal-hal yang bersifat rutin ditanda-tangani oleh sekretaris dewan. 
  2. Setiap keterangan resmi yang dikeluarkan dewan untuk diumumkan kepada masyarakat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ketua dewan
  3. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh ketua dewan.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar