
Dasar Hukum
- UU no. 8 tahun 1971 (lembaran Negara tahun 1971 no. 76, tambahan lembaran Negara no. 2971)
- Kepres No. 127/m. tahun 1971 tanggal 11 desember 1971
- Kepres No. 82/m. tahun 1972 tanggal 9 mei 1972;
- Keputusan sidang DKPP IV tanggal 21 juli 1972.
Tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
- Dewan komisaris pemerintah pertamina – selanjutnya disebut dewan – mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang sebagaimana termaksud dalam pasal-pasal 9 ayat (2), 16 ayat-ayat (1) dan (5), 18 ayat (3), 19 ayat-ayat (4) dan (5), 20 ayat (2), 26 ayat-atar (1) dan (2), 27,28 dan 29 ayat (1) UU no. 8 tahun 1971
- Dewan bertanggung jawab kepada Presiden & Setiap 6 (enam) bulan sekali menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya.
- Dewan sudah harus memberikan penilaiannya atas anggaran perusahaan Pertamina selambat-lambatnya pada permulaan tahun buku
- Dalam pengolahan anggaran perusahaan khususnya, dewan dapat mempergunakan semua aparatur departemen pertambangan c.q. direktorat jenderal minyak dan gas bumi.
- Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah menerima laporan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan, dewan sudah harus memberikan penilaiannya serta pengesahannya dan kemudian mengumumkannya.
Sidang Dewan
- Dewan mengadakan sidang sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan, dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota dewan, dipimpin oleh ketua dewan dan apabila ketua dewan berhalangan dipimpin oleh wakil ketua dewan,
- Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 jam sebelum sidang dewan dimulai, sekretaris dewan sudah harus menyampaikan kepada para anggota dewan yang memuat acara,hal-hal/bahan-bahan yang akan dibicarakan
- untuk setiap sidang dewan disusun keputusan sidang yang disampaikan kepada dewan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 hari setelah sidang berakhir
- Setiap anggota dewan wajib merahasiakan hal-hal yang harus dirahasiakan, anggota dewan dapat mengajukan usul, saran dan pendapat secara tertulis kepada sekretaris dewan untuk dibicarakan dalam sidang dewan tatkala berhalangan.
- Sekretaris dewan diwajibkan mengundang sidang sekurang-kurangnya 2(dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 2(dua) minggu. Apabila sidang dewan tidak juga dapat dilakukan tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, ketua dewan berhak menetapkan suatu keputusan atas nama dewan.
- Apabila dianggap perlu ketua dewan dapat mengundang direktur utama perusahaan atau salah seorang direktur perusahaan yang ditunjuk oleh direktur utama untuk menghadiri sidang dewan.
- Dalam hal masih belum dicapai kesepakatan, masalah tersebut disertai dengan risalah sidang dan bahan-bahan pertimbangan lain dari tiap anggota dewan disampaikan kepada Presiden untuk mendapaatkan keputusannya
Sekretaris Dewan
- mempersiapkan semua bahan-bahan dan atau data-data yang diperlukan dewan termasuk tugas pekerjaan administrasi, keuangan, dokumentasi, arsip dan rumah tangga, bertanggung jawab kepada dewan dan dalam kegiatan sehari-hari bertanggung jawab kepada ketua dewan, dapat ditempatkan sebagai anggota staf sekretais tenaga-tenaga yang berdiri dari pegawai negeri dan/pegawai perusahaan oleh ketua dewan atas usul sekretaris dewan, dapat meminta bantuan dari instansi pemerintah yang bersangkutan
Pembiayaan
- Semua biaya yang diperlukan dewan untuk memperlancar tugasnya dibebankan anggaran perusahaan.
- Seretaris dewan bertanggung jawab atas semua pengeluaran biaya termaksud
Ketentuan Penutup
- Surat keputusan, peraturan,laporan,saran dan surat lain yang dikeluarkan dewan ditanda tangani oleh ketua dewan , sedangkan untuk hal-hal yang bersifat rutin ditanda-tangani oleh sekretaris dewan.
- Setiap keterangan resmi yang dikeluarkan dewan untuk diumumkan kepada masyarakat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ketua dewan
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh ketua dewan.
