
Penyebutan surat dan arsip secara terpisah telah berganti. Kini, menyatu di dalam kearsipan. Sejatinya surat itu permulaannya arsip. Kearsipan jelmaan dari rekaman kegitan. Selain tata surat dan klasifikasi masalah, termasuk Jadwal Retensi. Bahkan dalam penanganan informasi publik dengan sistem klasifikasi dan keamanan akses.
- Tanggal Registrasi : 30 Januari 2020
- Nomor : 2 Tahun 2020
- Bentuk Naskah : Peraturan Menteri
- Diundangkan berita Negara : Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM RI
- Tanggal di Undangkan: 28 Februari 2020
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum
- Isi Ringkas: Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM
- Berisikan 18 pasal, dengan 7 BAB
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- mencabut Permen ESDM Nomor 42 tahun 2015 tentang Tata naskah dinas dan Permen ESDM No 056 tahun 2006 tentang Tata Persuratan dan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM
- Acuan kearsipan untuk unit organisasi (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di Lingkungan Kementerian ESDM
- Ruang lingkup pengaturan : Tata Naskah Dinas, Tata kearsipan, Klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Akses
- Lampiran I (tata naskah dinas) meliputi jenis dan format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, pengendalian
- Lampiran II (tata kearsipan) meliputi pelaksanaan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, standarisasi sarana dan prasarana, penyusutan, pembinaan dan pengawasan
- Penetapan Klasifikasi Arsip, JRA dan SKKAD melalui Keputusan Menteri
- Sekretaris Jenderal selalu pembina Kearsipan KESDM
- Tata naskah dinas yang secara khusus terkait substansi dan urusan, bidang tugas fungsi unit organisasi diatur dalam petunjuk teknis unit organisasi
- Pengaturan tata naskah dinas elektronik melalui Keputusan Menteri
- Ketentuan peralihan terkait klasifikasi (masalah) pada permen esdm nomor 56 tahun 2006 berlaku sampai ditetapkan yang baru
2 tanggapan untuk “Kearsipan KESDM ”