Perubahan Manajemen PNS 2020

  • Tanggal registrasi : 28 Februari 2020 
  • Bentuk Naskah : Peraturan Pemerintah (PP) 
  • Nomor : 17 tahun 2020 
  • tingkat perkembangan : Salinan 
  • Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Diundangkan pada Lembaran Negar No. 68
  • Isi Ringkas : Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UUD 1945 pasal 5 ayat 2
    • Perubahan beberapa ketentuan terkait peningkatan pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan kompetensi PNS
    • Pendelegasian kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PNS 
    • pengangkatan calon ke PNS setelah lulus Prajabatan
    • Pengaturan Kepangkatan pada Peraturan Pemerintah 
    • Kedudukan JF dibawah dan secara langsung kepada JPT dan JA sesuai struktur organisasi 
    • Pengangkatan dalam JF dari PNS (pertama, perpindahan, penyesuaian, promosi) 
    • Pengisian JF dari pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Presiden 
    • Pengangkatan pertama JF ahli ( S1/DIV) , JF ketrampilan (SLTA/sederajat) melalui pengadaan PNS
    • Peran Instansi Pembina JF sebagai pengelola, menjaga kualitas dan profesionalitas dengan menyusun pedoman formasi, petunjuk laksanakan, standar kompetensi, standar kualitas hasil kerja, pedoman karya tulis inovatif, pembina dan penyelenggara pelatihan, uji kompetensi, sistem informasi, Fasilitasi organisasi profesi dan penyusun kode etik profesi, akreditasi pelatihan fungsional mengacu LAN, Monev penggunaan JF, koordinasi pembinaan karir JF
    • Uji kompetensi dapat dilakukan pengguna JF setelah mendapatkan akreditasi dari instansi Pembina JF
    • kewajiban pelaporan Instansi Pembina JF ke Menteri, tembusan BKN
    • Persyaratan Pengisian dan pengangkatan JPT dari non PNS/PPPK dan dari kalangan PNS
    • Ketentuan Mutasi antar JPT 
    • Ketentuan pengisian JPT dari TNI dan Polri
    • Ketentuan penugasan dalam rangka pengembangan karir melalui penugasan PNS di luar dan dalam instansi pemerintah
    • pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran selama satu tahun. Kompetensi manajerial dengan pelatihan struktural
    • Pemberhentian dan Pengunduran diri PNS
    • cuti sakit dan cuti luar negeri
    • Pensiun mendekati BUP
    • Penyetaraan PNS karena Penataan Birokrasi (kebijakannya melalui Perpres, mekanismenya melalui Permen) 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

4 tanggapan untuk “Perubahan Manajemen PNS 2020

Tinggalkan Balasan ke Nurul Muhamad Batalkan balasan