Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Diundangkan pada Lembaran Negar No. 68
Isi Ringkas : Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Konteks Hubungan dengan Kejadian
UUD 1945 pasal 5 ayat 2
Perubahan beberapa ketentuan terkait peningkatan pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan kompetensi PNS
Pendelegasian kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PNS
pengangkatan calon ke PNS setelah lulus Prajabatan
Pengaturan Kepangkatan pada Peraturan Pemerintah
Kedudukan JF dibawah dan secara langsung kepada JPT dan JA sesuai struktur organisasi
Pengangkatan dalam JF dari PNS (pertama, perpindahan, penyesuaian, promosi)
Pengisian JF dari pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Presiden
Pengangkatan pertama JF ahli ( S1/DIV) , JF ketrampilan (SLTA/sederajat) melalui pengadaan PNS
Peran Instansi Pembina JF sebagai pengelola, menjaga kualitas dan profesionalitas dengan menyusun pedoman formasi, petunjuk laksanakan, standar kompetensi, standar kualitas hasil kerja, pedoman karya tulis inovatif, pembina dan penyelenggara pelatihan, uji kompetensi, sistem informasi, Fasilitasi organisasi profesi dan penyusun kode etik profesi, akreditasi pelatihan fungsional mengacu LAN, Monev penggunaan JF, koordinasi pembinaan karir JF
Uji kompetensi dapat dilakukan pengguna JF setelah mendapatkan akreditasi dari instansi Pembina JF
kewajiban pelaporan Instansi Pembina JF ke Menteri, tembusan BKN
Persyaratan Pengisian dan pengangkatan JPT dari non PNS/PPPK dan dari kalangan PNS
Ketentuan Mutasi antar JPT
Ketentuan pengisian JPT dari TNI dan Polri
Ketentuan penugasan dalam rangka pengembangan karir melalui penugasan PNS di luar dan dalam instansi pemerintah
pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran selama satu tahun. Kompetensi manajerial dengan pelatihan struktural
Pemberhentian dan Pengunduran diri PNS
cuti sakit dan cuti luar negeri
Pensiun mendekati BUP
Penyetaraan PNS karenaPenataanBirokrasi (kebijakannya melalui Perpres, mekanismenya melalui Permen)
Saya to sudah ada sertifikat arsip ahli tdk masih blm jd arsiparis….
SukaSuka
Sertifikat ahli taun berapa pak?
SukaSuka