Nilai informasi vs media rekam

Realitasnya, yang ditengarai sebagai arsip kertas masih sering dimanfaatkan sebagai bungkus barang atau gorengan. Bahkan terjadi untuk arsip kertas yang berumur puluhan tahun yang lalu. Bisa jadi hal tersebut akan terus terjadi sampai di tahun tahun mendatang. Bagaimana pendapat arsiparis? 

Misalnya dalam pemberitaan media online pada tanggal 12 September 2020 

https://amp.suara.com/news/2020/09/12/140356/heboh-surat-keterangan-bersih-diri-dari-pki-malah-jadi-bungkus-bawang

Ditulis kembali 2 hari berselang (14 September 2020) 

https://amp.suara.com/tekno/2020/09/14/110500/heboh-jadi-bungkus-bawang-warganet-temukan-surat-bersih-diri-dari-pki

Mungkin tidak semua informasi yang termuat pada arsip kertas akan menjadi berita. Tidak semua bungkus barang atau gorengan dari pemanfaatan kertas yang ditengarai arsip akan menjadi perbincangan di masyarakat. Bisa jadi hanya informasi kejadian yang bersifat nasional seperti G30S PKI, layak untuk diberitakan.

Kejadian tersebut, memberikan gambaran, ternyata yang ditengarai sebagai arsip tidak dapat dipisahkan dengan informasi yang melekat di atas kertas. Sifat kertas yang kasat mata, menggiring opini masyarakat atas informasinya yang terkandung di dalamnya. 

Akhirnya, tulisan ini menjadi sudut pandangku tentang pemanfaatan kertas yang ditengarai sebagai arsip, sebagai bungkus barang, makanan atau gorengan. Bagiku, belum tentu setiap kertas yang ditengarai sebagai arsip, adalah arsip. Bisa jadi duplikasi atau naskah yang tidak lagi memiliki nilai guna. 

Pun terdapat identitas formal dari institusi terkait yang menandakan keras bahwa naskah tersebut sebagai arsip, masih perlu konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang terkait. Bahkan sejauh pemahamanku, perlu uji struktur, uji konten dan uji konteks atas suatu naskah, agar dapat disebut sebagai arsip. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang (pencipta arsip),sehingga kertas yang ditengarai arsip dapat dideklarasikan secara resmi terkait keabsyahan dan seterusnya sebagai arsip. 

Terlepas dengan itu semua, nyatanya informasi yang terekam pada media apapun, termasuk kertas yang termanfaatkan sebagai bungkus barang atau gorengan telah mengajarkan arti nilai informasi. Bahwa informasi yang telah menjadi milik masyarakat, berada pada nilai tertinggi. Nilai yang patut menjadi perhatian dalam pengelolaan arsip. 

Diperlukan kewaspadaan dalam menjaga arsip negara terkait nilai informasi yang telah dan nantinya bakal melekat di benak dan memori masyarakat. Akhirnya, antara media rekam dan informasi baik itu kertas atau bentuk media lainnya dan informasi yg telah dan bakal dimiliki masyarakat bak sisi mata uang yang terus beriringan. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Nilai informasi vs media rekam

Tinggalkan Balasan ke Baderi Batalkan balasan