Arsip Terjaga, Pertambangan Migas

Nyaris, 600 pembaca artikel arsip terjaga menyulutku untuk menambahkan  informasi terkait klaster anyar dari arsip selain dinamis dan statis. Klaster yang menurutku berada ada kategori arsip dinamis. Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/15/arsip-terjaga/

Kemudian di tambang Batubara, aku pun mengilustrasikan kembalinya istilah perjanjian karya dan kontrak karya sebagaimana tertuang dalam UU 3/2020 untuk menangkap klaster arsip terjaga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/07/05/terjaga-kontrak-karya-mineral-perjanjian-karya-batubara/?preview=true

Dua tulisan diatas, mengantarku menuliskan catatan yang tersimpan di ruang arsip Ditjen Migas. Catatan terkait perjanjian karya dan perjanjian bagi hasil sebelum datangnya Undang Undang tentang Migas tahun 2001.

Dalam rangka operasi pertambangan minyak dan gas bumi oleh Perusahaan Negara, disamping melaksanakan sendiri operasi pertambangan tersebut, juga diterapkan suatu sistem kerja sama antara Perusahaan Negara dengan Perusahaan Asing yang memiliki teknologi dan permodalan yang cukup. Oleh undang-undang nomor 44 Prp Tahun 1960 sistem kerjasama ini disebut Perjanjian Karya.

Sisitim Perjanjian Karya mulai berlaku setelah disyahkan dengan Undang-undang tersendiri. Pada tahun 1963 telah disyahkan dua undang-undang yang mengesyahkan lima buat Kontrak Kerja. Dari lima buah Kontrak Karya tersebut, saat ini tinggal dua yang berlaku sampai dengan tahun 1993.

Beberapa hal yang prinsip dalam kontrak karya adalah sebagai berikut:

  1. Manajemen operasi pertambangan minyak dan gas bumi sepenuhnya dilaksanakn oleh Kontraktor
  2. Hak milik atas peralatan pertambangan minyak dan gas bumi yang dibeli oleh kontraktor, sepenuhnya menjadi milik kontraktor
  3. Pembagian keuntungan didasarkan atas hasil penjualan minyak mentah dengan perbandingan 60% untuk pemerintah/Pertamina dan 40% untuk kontraktor
  4. Pemerintah mendapat jaminan untuk mengambil bagian minyak mentah inkind (minimum guarantee) sebesar 20%
  5. Perjanjian Karya berlaku setelah disyahkan dengan Undang-undang.

Kontrak Production Sharing mulai diperkenalkan pada tahun 1964. Kontrak Production Sharing yang ditandatangani sejak tahun 1964 s/d tahun 1971 menggunakan Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) Undang-undang N0. 44 Prp Tahun 1960. Pada masa itu ditanda tangani Kontrak.

Selanjutnya sejak tahun 1971 dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12 Undang-undang No. 8 tahun 1971. Sejak berlakunya undang-undang No. 8 Tahun 1971 sampai saat ini telah ditanda tangani Kontrak. Semua Kontrak Production Sharing mulai berlaku setelah disetujui Presiden

Prinsip-prinsip Kontrak Production Sharing adalah :

  1. Manajemen Operasi pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara
  2. Peralatan yang dibeli oleh Kontraktor selama masa kontrak, menjadi milik Perusahaan Negara setelah tiba di Pelabuhan Indonesia
  3. Pembagian keuntungan atas hasil produksi minyak mentah adalah dengan perbandingan 65% untuk Perushaan Negara dan 35% untuk Kontraktor. Kontraktor dikenai tanggung jawab membayar pajak atas penghasilannya 
  4. Kontrak Production Sharing mulai berlaku setelah disetujui oleh Presiden.

Akhirnya, perlunya penyelaman atas klaster arsip terjaga terkait Migas bukan hanya analisa tugas dan fungsi instansi pemerintah melainkan pada landasan peraturan perundangan yang berlaku pada masanya. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar