Kearsipan Migas (Ditjen & Badan Pengatur) 

Kearsipan sarat dengan pelaksanaan tugas fungsi organisasi. Bahkan rekaman kegiatan ditangkap melalui pelaksanaan struktur organisasi. Beberapa organisasi negara seperti organisasi Kementerian ESDM Cq. Ditjen Migas ditetapkan melalui Peraturan Presiden.  Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 menetapkan fungsi dan struktur organisasi Kementerian ESDM 

Kemudian Peraturan Presiden No. 36 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Hulu Migas sebagai landasan organisasi Hulu Migas yaitu SKK Migas (sebelumnya bernama BPMigas). Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012,  menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang sebelumnya berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002. 

Ketiga Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan hukum atas organisasi Ditjen dan Badan Pengatur (Hulu dan Hilir) Migas. Selain itu, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, Menteri yang menaungi Migas yakni Menteri ESDM menetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Salah satunya Permen ESDM No. 25/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengatur, Direktorat Bahan Bakar Minyak dan Direktorat Gas Bumi.

Sekretariat Badan Pengatur adalah unsur pendukung administrasi Badan Pengatur, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sekretariat Badan Pengatur dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur, bertugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Badan Pengatur, serta koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat.

Sekretariat Badan Pengatur terdiri atas Bagian Perencanaan dan Keungan; Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Bahan Bakar Minyak adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang bahan bakar minyak, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktorat Bahan Bakar Minyak dipimpin oleh Direktur, bertugas melaksanakan penyiapan pengaturan ketersediaan dan distribusi, dan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan informasi dan pengawasan pelaksanaan, penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Direktorat Bahan Bakar Minyak terdiri atas Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak; Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak; Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak; dan Kelompok Jabata Fungsional.

Direktorat Gas Bumi adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang gas bumi, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktorat Gas Bumi dipimpin oleh Direktur, bertugas melaksanakan penyiapan pengaturan hak khusus pemanfaatan fasilitas pengangkutan, akun pengaturan, tarif, dan harga, serta pengawasan dan pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Direktorat Gas Bumi terdiri atas Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa; Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Infromasi Gas Bumi Melalui Pipa; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar