Nota Dinas KESDM

Penting, kecermatan penentuan format naskah dinas dalam penulisan komunikasi kedinasan di instansi pemerintah. Pasalnya, kebiasaan dalam pelaksanaan tugas fungsi unit kerja pada instansi menjadi dalih setiap praktik persuratan. 

Ingat, setiap naskah dinas yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, memperhatikan Jenis dan Format. Format akan menunjukkan presisi ketepatan jenis komunikasi.

Menukil dari isi Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM pada lampiran I terkait laporan, saran atau usulan, dan pemberitahuan suatu kedinasan, dapat mempergunakan Format Nota Dinas

Praktik tata naskah korespondensi, menohokku lepas 1. 824 pembaca (ribuan yak….) pada tulisan di bulan April 2019, sebagai berikut 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/04/09/naskah-korespondensi/

Ilustrasi di atas mengantarku untuk membahas kembali bersamaan pena dari sub koordinator kepegawaian dan organisasi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Migas. Selasa 2 Maret pukul  09.35 WIB, Bu Hening mengirimkan pertanyaannya via gawai kepadaku. 


Nurul, nanya dong… tata persuratan dari DJM ke menteri itu pakai nota dinas atau surat ya? Itu internal, eksternal or gimana di Nadine nya” pena analis kepegawaian hasil Transformasi Jabatan yang saat ini menjadi sub koordinator. 

Berikut jawaban tertulisku sebagai bukti kerja, pemberian bimbingan teknis kearsipan. 

  •  Fasilitas di nadine (aplikasi naskah dinas elektronik di lingkungan KESDM) menerapkan penentuan nota dinas DJM (Direktur Jenderal Migas) ke pak MEM (Menteri ESDM). 
  • Pada aplikasi tersebut (Nadine) menerjemahkan definisi nota dinas sebagai naskah dinas yang berisi laporan, masukan, saran kepada atasan dan bawahan. 
  • Kebiasaan konseptor naskah/pegawai pada unit SDM (Sekretariat Direktorat Jenderal Migas), memang sering pake bentuk surat, berbeda dengan kebiasaan staf DME (Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas) yang masih konsisten mempergunakan bentuk nota dinas. 
  • Dalam kedudukan Ditjen Migas sebagai user atau pengguna aplikasi nadine, selama fitur penentuan nodin dari DJM ke MEM bisa di pergunakan, maka boleh menggunakan (telah sesuai Permen ESDM No 02 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM) 
  • Terkecuali, seperti contoh nota dinas dari Direktur ke kepala Biro Hukum, atau Direktur Hulu ke direktur panas bumi, aplikasi nadine memblokir, atau tidak memberikan fasilitas penentuan format nota dinas. (karena terdapat tafsir arah komunikasi korespondensi bersifat diagonal) 

Akhirnya, Penting dan Ingat, bahwa penentuan Jenis dan Format Naskah dinas dalam komunikasi kedinasan di instansi Pemerintah bakal mencirikan suatu Kementerian dan Lembaga. Selain itu bakal memengaruhi struktur nomor naskah dinas.  

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar