Berkah Transformasi Jabatan

“Seandainya aku menjadi mereka (PNS pada jabatan Madya hasil Transformasi) masih boleh kah untuk memilih BUP di angka 58 tahun saja sebagaimana janji kesetiaan yang dulu pernah terucap kepada Tuhan? Janji yang pernah direvisi tatkala disahkan UU ASN tahun 2014 yang hanya berkenan sampai usia 56 tahun saja. Karena janji kepada Tuhan itu, juga sebagai bagian merengkuh Berkah untuk anak dan cucu. Generasi penerus atas jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara”. So sweet😍😍😍😍

Ungkapan pengandaianku diatas adalah buah narasi di sore lepas berjibaku dengan lautan kertas. Ya… ruang kerja pengolahan rekaman kegiatan, catatan catatan tugas fungsi suatu kantor yang telah lampau beserta kiprah aparatur sipil negara sebagai pelakunya. 

#########

Berkah, Transformasi Jabatan Administratator ke JFT memiliki konsekuensi logis pada penambahan masa kerja selama dua tahun. Pejabat Administrator level eselon 3, yang semula pensiun di umur 58 tahun, kini menjadi 60 tahun. Dengan demikian, terjadi kenaikan 4 tahun setelah tahun 2014 dimana bonus 2 tahun pernah dituangkan dalam Undang Undang RI tentang Aparatur Sipil Negara. 

Bisa jadi anggapan “berkah” terkubur dengan kesan demotivasi diantara PNS yang meniti karir pada jalur struktural atau non fungsional tertentu. Terlebih bagi yang masih merasa usia dan masa kerja yang masih produktif.

Namun jika kita  menempatkan cara pandang yang lebih luas, terjadi penambahan masa kerja selama dua tahun sebagai konsekuensi pembinaan JFT di urusan kepemerintahan dengan BUP pada jenjang jabatan Madya di umur 60 tahun. 

Memang, tidak semua Transformasi Jabatan tidak berada di jabatan Madya, namun juga berada di jenjang jabatan Muda. Meski demikian, jika kita lebih jeli mendudukan kebijakan Transformasi Jabatan Administratator, persiapan dan kebutuhan anggaran pegawai pun meningkat. Selain itu, logikaku terantuk pada pengaruh regenerasi PNS dalam hal pengisian kembali formasi melalui rekrutmen CPNS. 

Jika usia pensiun di bawah jabatan pimpinan tinggi adalah 58 tahun, maka berapa jumlah formasi yang tersedia untuk para calon tenaga kerja lulusan perguruan tinggi. Jika UU ASN tidak menaikkan BUP dari 56 tahun, tentu semakin cepat regenerasi PNS. 

Akhirnya, memaknai Transformasi Jabatan dari level pelaksanaan seperti ku (arsiparis penyelia) hanya sebatas dengan makna kata “BERKAH“. Berkah dari pengabdian kepada institusi kepemerintahan yang tidak bisa diterima oleh para PNS sebelum kebijakan Transformasi Jabatan administratator. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar