Akses Arsip Dinamis

Lebih satu dasawarsa Kearsipan pada era Keterbukaan Informasi, dengan diwajibkannya Instrumen SKKAD setidaknya pasca perubahan Ketentuan Pokok Pokok Kearsipan 1971 ke UU Kearsipan 2009. Keterbukaan dalam hal ini ialah berjenjang dan memiliki prinsip kesesuaian Prinsipal Of Provenance (prinsip asal usul arsip) dan mempertahankan tingkat keamanan informasi. 

Poin di atas adalah rangkumanku setelah melalap habis presentasi Yayan Daryan via Daring dari Gedung Pusat Arsip Kementerian ESDM pada Hari Selasa 4 Mei 2021. Presentasi Pembinaan Kearsipan Nasional Cq. Koordinator pada Direktorat Kearsipan Pusat ANRI yang merefresh kembali pemahaman arsiparis terkait Instrumen wajib dalam kearsipan yakni Klasifikasi, keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Didampingi Arsiparis Madya KESDM, beliau mempresentasikan puluhan slide pasca penetapan SK Menteri ESDM Nomor 167 tanggal 8 September 2020 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAD) 👇 

https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2126/detail

Penetapan tersebut secara efektif telah diterapkan per Januari 2021 yakni menggeser Klasifikasi Arsip Kementerian ESDM versi tahun 2006. Pun SK yang ditetapkan oleh Bapak Arifin Tasrif memantabkan Kementerian ESDM dalam pemenuhan tuntutan kaidah kearsipan modern pasca konsensus Kearsipan nasional 2009 dengan dimilikinya SKKAD Kementerian ESDM.

Meski pada tataran praktik implementasi, arsiparis sebagai pengguna SKKAD, namun balutan acara sosialisasi tersebut, memberikan pengayaan sudut pandang kearsipan. Setidaknya pengetahuan metodologi penyusunan baik klasifikasi, tingkat keamanan dan tingkatan akses arsip dinamis.

Akhirnya, tulisan ini menjadi pengingatku atas update kearsipanku dengan Yayan Daryan, kolega penulisan kearsipan. Pun Tatkala beliau merespon pertanyaan ku via chat. Bahwa praktik PPID atau kehumasan mendasarkan SKKAD dapat didudukkan sebebagai pemenuhan mandat Peraturan Perundangan-Undangan.

SKKAD ialah satu diantara ketentuan yang akan diperhatikan dalam penyusunan Negatif dan Positif List dalam kerangka penyampaian informasi yang terdapat pada lembaga publik kepada masyarakat. Tentu mekanisme melalui uji publik sebagaimana ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai dengan nanti penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi.  

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar