
Rudi Anton, Direktur Akuisisi ANRI menyampaikan piagam penghargaan kepada Kementerian ESDM atas peran aktif penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI). Penyerahan tanda penghargaan terlaksana selepas bertindak sebagai pembicara pada sosialisasi Keputusan Menteri ESDM terkait Jadwal Retensi Arsip di Gedung Pusat Arsip Kementerian ESDM pada hari Rabu, 5 Mei 2021.
“saya berharap instrumen wajib kearsipan yakni Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Lingkungan Kementerian ESDM memang benar benar mendorong penyelamatan arsip statis yang bernilai memorial kelembagaan kenegaraan, kebangsaan serta kemasyarakatan ” menjadi rangkumanku lepas orasi lebih dari dua jam.
Ya, orasi…saya kok lebih puas jika menggambarkan diri beliau sebagai orator handal dalam gelaran sosialisasi tersebut. Gaya bahasa dan penekanan kalimat yang aku dengar telah memprovokasi nalar kearsipan agar lebih inovatif dan memperoleh terobosan percepatan pembangunan kearsipan.
Misalnya saja, gagasan yang disampaikan pasca pemenuhan kaidah kearsipan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Kearsipan tahun 2009 yakni JRA. Apa itu gagasannya? Adalah perumusan kesepakatan di lingkup KESDM terkait inovasi pengorganisasian kearsipan KESDM sampai pada level Central File.
Bagi saya ditataran pelaksana kearsipan (arsiparis), pengorganisasian kearsipan saat ini memang masih memunculkan kegelisahan. Organisasi Kearsipan KESDM yang terbagi menjadi dua yakni UK dan UP, dimana lebih beraroma tanggungjawab jabatan struktural. Meski telah terdapat penjenjangan UK sampai pada level ketiga, namun masih bertumpu pada kiprah jabatan administratator.
Kegelisahan yang bisa jadi muncul pasca kebijakan transformasi Jabatan. Perwujudan UK berada di Sekretariat Jenderal KESDM dan UK 2 yang berada Sekretariat unit organisasi memiliki konsekuensi kebutuhan penguatan sumber daya kearsipan Cq. Arsiparis.
Dalam praktinya, gagasan beliau membawa ke arah sistem penempatan arsiparis bukan bagian organik unit kerja. Beliau menawarkan konsep arsiparis sebagai ambasador unit kerja dan lebih fokus dalam peran arsiparis sebagai suporting pelaksanaan UK. Artinya kembali ke sistem sarang tawon dimana arsiparis hanya berada di bawah UK. Sehingga arsiparis dapat lebih fokus menggerakkan manajemen kearsipan modern.
Saya kira gagasan beliau menjadi bentuk anomali sistem penempatan arsiparis. Penempatan arsiparis yang menjadi bagian organik unit pengolah yang memang dianut banyak Kementerian termasuk KESDM.
Akhirnya, meski Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM beserta penetapan JRA melalui Kepmen 187 tahun 2020 telah menaikkan Kementerian ESDM ke jajaran Kementerian berprestasi, nyatanya masih diperlukan kesepakatan terobosan sebagai bentuk inovasi atau terobosan.
Terobosan agar instrumen JRA yang telah ditetapkan benar benar dapat mendorong dan memberikan kontribusi penyelamatan arsip statis.