
“Pemahaman inovasi tak dapat dilepaskan dengan usaha mempercepat proses, mereduksi birokrasi sambil menjaga aspek pruden serta mendorong hadirnya manfaat kepada penerima layanan” tutur Bapak Alimudin Baso dalam sambutan pada Forum Agen Perubahan di Lingkungan Ditjen Migas.
Selaku Sekretaris Ditjen Migas, beliau memberikan arahan kepada enam belas orang pegawai Ditjen Migas yang telah ditetapkan sebagai Agen Perubahan 2021-2014 pada Kamis, 6 Mei 2021 di Ruang Strategis Gedung Ibnu Sutowo. Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/04/22/agen-perubahan-21-24-di-kesdm/?preview=true
“Perlu berangkat dari pionir, selain aspek penghargaan, semangat muda, dan orientasi kepada hasil” tambah beliau selaku pimpinan Tinggi Pratama urusan dukungan administrasi dan manajemen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Selain figur orangnya, Agen Perubahan memerlukan pembekalan bisnis proses sehingga mampu menguasai akurasi data yang kita layanan. Selain itu perlu pemahaman yang kuat atas mitigasi resiko bahkan sharing resiko dalam pelaksanaan kewenangan regulator.
Pasca transformasi jabatan, identifikasi beban kerja menjadi perhatian Alimudin Baso. Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Migas, beliau mengakui perbedaan besar antara birokrasi saat ini dan masa lalu. Satu contoh adalah perubahan yang dapat diendors dari penerima manfaat layanan.

Tentu Program RB nasional terkait dengan kejadian di 7 tahun yang lalu, saat mata Indonesia melirik gebrakan korea Selatan dalam penerapan goodgovernance mencirikan basis GDP atau Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Basis itulah yang mendorong hadirnya paradigma PNS! Sumber Daya Manusia menjadi aset. Tentu aset yang terus dioptimalkan untuk dapat memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Akhirnya, “kita tak seharusnya rendah diri? namun rendah hati” tutup beliau untuk menyemangati Pegawai Ditjen Migas dalam penugasan sebagai Agen Perubahan.