Arsip Sengketa Pulau

Isu kepemilikan NKRI atas kepulauan (ribuan pulau pulau) diagendakan melalui konsepsi arsip terjaga pada Undang Undang 43/2009 tentang Kearsipan. Para arsiparis selaku penjaga dokumen dan arsip negara diajak berfikir ulang atas kejadiaan raibnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke negara tetangga.

Konsepsi arsip vital yang ada di kajian kearsipan dianggap kurang populer sehingga memerlukan kategori baru yakni kategori “terjaga” yang disematkan pada Undang Undang 43/2009 tersebut. Sengketa pulau kala itu menyentil Negara guna mendorong peran kearsipan sebagai intrumen menjaga NKRI dari Luar Negeri.

Lebih satu dasawarsa, pun setelah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU 43/2009 diterbitkan pada tahun 2012, Wakil Menteri dalam Negeri, Bima Arya dalam wawancara kepada salah satu pemberitaan televisi menyampaikan bahwa perlunya evaluasi terhadap pengarsipan. (https://nasional.sindonews.com/read/1581515/12/bima-arya-ungkap-kepmendagri-yang-tetapkan-4-pulau-milik-aceh-tahun-1992-ditemukan-di-gudang-kelapa-dua-1750208790/7)

Sengkata empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, meneriakkan kembali betapa vitalnya kategori keputusan atau peraturan Mendagri yang memuat pengaturan penetapan menetapkan pulau pulau, begitu juga perbatasan antar wilayah administrasi provinsi. Vital guna menjaga Negara Indonesia ini dalam kerangka kesatuan, vital saat sengketa antar wilayah harus diselesaikan.

Dari kejadian tersebut dimana berwajah “vital” atas keberadaan pulau di Indonesia, atau latar cerita munculnya kategori “Terjaga” yang telah termuat di Undang Undang 43/2009 tentang Kearsipan, yakni geser kepemilikkan pulau dari NKRI menunjukkan gejala masih akan adanya arsip sengketa pulau.

Apa itu Arsip Sengketa Pulau? ya setidaknya dari dokumen penetapan Kode Pulau, Nama Pulau, Jumlah Pulau, Koordinat Pulau, Luas Pulau, Berpenduduk atau Tidak berpenduduk.

Arsip Terjaga yang dimandatkan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan, ternyata semakin meluas karena NKRI merupakan negara Kepulauan. Sampai disini Aku pun menyimpulkan bahwa Arsip Sengketa Pulau menjadi kategori terjaga sejak keberadaanya di gudang penyimpanan dokumen negara pada Kementerian Dalam Negeri sebagai otoritas pusat /nasional sampai nanti ke Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota).

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Arsip Sengketa Pulau

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan