Antara Muarateweh dan Sungai Barito 1980-an

Arsip merekam proses persetujuan, ketentuan kontrak, dan deskripsi geografis dari Kontrak Production Sharing di Blok Teweh, Kalimantan Tengah pada pertengahan tahun 1980-an.

Persetujuan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) antara PERTAMINA dengan Katy Teweh Petroleum Coy. (Amerika Serikat) dan Unionoil Teweh Ltd. (Amerika Serikat) untuk wilayah daratan Teweh, Kalimantan Tengah berisikan adalah poin-poin penting:

  • Pada tanggal 26 Januari 1985, Presiden Republik Indonesia (Soeharto) menyetujui permohonan persetujuan Kontrak Production Sharing tersebut. Menteri Pertambangan dan Energi ditugaskan untuk menandatangani kontrak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Katy Industry Inc. dan Union Oil Company (pendahulu Katy/Union) telah melakukan kegiatan eksplorasi di daerah Teweh, Kalimantan Tengah sejak 14 Januari 1974.
  • Kontrak baru ini diusulkan untuk diberlakukan peraturan perpajakan lama, yaitu Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970, karena perundingan prinsip telah selesai pada tahun 1983.
  • Pada tahun 1983, disepakati bahwa Kontrak Production Sharing tahun 1974 diakhiri per 14 Januari 1984, dan dibentuk badan hukum baru (Katy Teweh Petroleum Ltd. dan Union Oil Teweh Ltd.) untuk mengadakan Kontrak Production Sharing baru dengan PERTAMINA.
  • Jangka waktu eksplorasi kontrak lama berakhir pada 14 Januari 1984. Untuk membuktikan cadangan dan prospek, Katy/Union mengajukan perpanjangan pada tahun 1983, sebelum berlakunya Undang-undang Perpajakan yang baru.
  • Biaya eksplorasi selama 10 tahun mencapai sekitar US$ 60 juta, termasuk pengeboran 11 sumur eksplorasi, di mana salah satu sumur di Kerendan menemukan potensi cadangan gas bumi yang cukup besar.
  • Menteri Pertambangan dan Energi (Subroto) pada tanggal 10 Januari 1985 mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Production Sharing kepada Presiden.
    • Katy/Union telah menerima persyaratan yang diajukan PERTAMINA, antara lain:
      • Pengembalian daerah secara bertahap, menyisakan 3.843 Km2 pada akhir tahun ke-6 dari total awal ± 10.495 Km2.
      • Biaya eksplorasi minimal US$ 43 juta selama 6 tahun pertama.
      • Pembagian hasil minyak mentah 65,9091% untuk PERTAMINA dan 34,0909% untuk Katy/Union, serta gas bumi 31,8182% untuk PERTAMINA dan 68,1818% untuk Katy/Union.
      • Katy/Union wajib membayar Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty secara langsung kepada Pemerintah.
      • Pembayaran kompensasi data sebesar US$ 5 juta dan bonus produksi jika produksi melebihi batas tertentu (misal, US$ 4.545.454 jika melebihi 150.000 barrel per hari).
      • Kewajiban menyediakan bagian minyak untuk kebutuhan BBM dalam negeri jika ditemukan minyak komersial.
      • PERTAMINA memiliki opsi menjual minyak Katy/Union minimal 50% dari produksi.
      • Penawaran 10% interest kepada pengusaha nasional.
      • Menyediakan 28,57% bagian produksi untuk diolah di Indonesia atau mendirikan kilang minyak/proyek petrokimia jika bagian produksinya melebihi 175.000 barrel per hari.
    • Disebutkan pula bahwa peraturan perpajakan lama dapat diberlakukan sesuai surat Menteri Keuangan.
    • Surat dari Direktorat Minyak dan Gas Bumi (16 Oktober 1984) kepada Direktur Eksplorasi dan Produksi PERTAMINA menjelaskan hasil penelitian daerah daratan Teweh.
    • Dijelaskan batas-batas wilayah kerja dengan ELF Aquitaine Indonesie Maruwai, ELF Aquitaine Indonesie Ritan, dan WKP PERTAMINA di daerah Tanjung.
    • Luas daerah yang diminta adalah ± 10.495 Kilometer persegi.
  • Deskripsi Area Kontrak (Exhibit “A” – Halaman 9-10): Menjelaskan titik-titik koordinat geografis yang membentuk batas-batas area kontrak.
  • Peta Area Kontrak (Exhibit “B” – Halaman 11): Peta visual dari area daratan Teweh, Kalimantan Tengah, menunjukkan batas-batas wilayah kerja, lokasi Muarateweh, dan Sungai Barito, serta mencantumkan luas area 10.495 KM².

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar