Migas daerah lepas pantai Sumatera Tenggara 1970-an

Proses persetujuan dan rincian perubahan pada Kontrak Production Sharing di Blok Sumatera Tenggara pada akhir tahun 1970-an mencakup aspek pajak, pembagian hasil, dan insentif bagi kontraktor. Arsip terkait persetujuan perubahan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara PERTAMINA dengan IIAPCO (IIAPCO Division of Natomas International Corporation) untuk wilayah pertambangan minyak di daerah lepas pantai Sumatera Tenggara terdiri poin-poin penting sebagai berikut:

  • Persetujuan Presiden (Halaman 1): Pada tanggal 30 Desember 1978, Presiden Republik Indonesia (Soeharto) menyetujui naskah perubahan kontrak bagi hasil tersebut. Kontrak asli telah disetujui pada tanggal 5 September 1968. Menteri Pertambangan dan Energi ditugaskan untuk bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani naskah perubahan kontrak bagi hasil tersebut.
  • Permohonan Persetujuan dan Latar Belakang Perubahan
    • Menteri Pertambangan dan Energi (Subroto) pada tanggal 14 Desember 1978 mengajukan permohonan persetujuan perubahan kontrak kepada Presiden.
    • PERTAMINA dan IIAPCO telah mengadakan perundingan untuk mengadakan perubahan-perubahan Kontrak Production Sharing tanggal 6 September 1968 di daerah lepas pantai Sumatera Tenggara. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan perkembangan terakhir dalam industri minyak pada umumnya.
    • Hasil perundingan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1978.
  • Garis Besar Perubahan Kontrak
    1. Kewajiban Pajak IIAPCO: IIAPCO wajib membayar Pajak Perseroan dan pajak atas bunga, dividen, dan royalty kepada Pemerintah secara langsung.
    2. Pengembalian Biaya dan Pembagian Hasil: IIAPCO akan memperoleh kembali semua biaya operasi. Pembagian hasil untuk minyak mentah adalah 65,9091% untuk PERTAMINA dan 34,0909% untuk IIAPCO. Untuk gas bumi, pembagian hasilnya adalah 20,4545% untuk PERTAMINA dan 79,5455% untuk IIAPCO.
    3. Insentif Eksplorasi: IIAPCO akan memperoleh insentif eksplorasi berupa perubahan harga Domestic Prorata Crude untuk 5 tahun pertama, serta memperoleh investment credit sebesar 20% dari biaya pengembangan lapangan-lapangan minyak baru.

Tembusan surat persetujuan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi PERTAMINA.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar