Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 144 K/73/MEM/2001 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Evaluasi Hasil Kegiatan Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI). [12]
    Tujuan: Membentuk Kelompok Kerja untuk mengevaluasi secara menyeluruh upaya-upaya penanggulangan masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar pelaksanaannya optimal, efisien, dan efektif.

    Tugas Kelompok Kerja PETI:
    1. Melakukan evaluasi hasil kegiatan penanggulangan masalah PETI secara komprehensif, baik yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pusat dan Daerah maupun secara fungsional oleh instansi terkait.
    Merumuskan kebijakan dan strategi penanggulangan PETI di masa yang akan datang.
    2. Menyusun pengorganisasian dan mekanisme kerja.
    3. Menyusun Standar Kerjasama Operasional.
    4. Melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan penanggulangan PETI.
    Pelaporan: Ketua Kelompok Kerja PETI wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
    Pembiayaan: Segala biaya dibebankan pada anggaran DIK-S Kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara (KPPB) Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2001.
    Susunan Keanggotaan: Terdiri dari Pembina (Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan sejumlah Anggota serta Anggota Sekretariat. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur sebagai Ketua dan Mayjen TNI (Purn) Hamid Garnadi sebagai Wakil Ketua.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar