Kebijakan Migas yang terpendam di surat keputusan tahun 2001 dengan topik-topik sebagai berikut:
- Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi: Mengenai barang operasi usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi [2, 24].
- Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas: Di berbagai provinsi seperti Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat/Cirebon [6, 10, 14, 19].
- Tata Cara Penetapan Kuasa Pertambangan dan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1906 K/30/MEM/2001, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2001 [1].
Keputusan ini membahas tentang TATACARA PENETAPAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI [1].
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari keputusan tersebut:
- Latar Belakang: Ditetapkan untuk menata dan mengatur kebijakan mengenai pemberian dan penawaran wilayah untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif [1].
- Ketentuan Umum (Bab I): Mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Terbuka, Wilayah Kuasa Pertambangan, Wilayah Kerja, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Bagi Hasil, Data, Akses Data, Dokumen Tender, Dokumen Penawaran, Pertamina, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor, Menteri, Direktur Jenderal, Departemen, dan Direktorat Jenderal [1].
- Penetapan Wilayah Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Bab II):
- Presiden atas usul Menteri menetapkan Wilayah Terbuka sebagai Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja [1].
- Pertamina wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kuasa Pertambangan, dilengkapi dengan rencana kerja dan dokumen teknis pendukungnya [1].
- Menteri dapat menolak atau memberikan persetujuan prinsip. Jika disetujui, Pertamina perlu persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina, sebelum Menteri memberikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Kuasa Pertambangan setelah penetapan Presiden [1].
- Wilayah Kuasa Pertambangan ini adalah untuk operasi sendiri [1].
- Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (Bab III):
- Direktorat Jenderal melakukan perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja dari Wilayah Terbuka, termasuk mengkaji dan mengolah data yang diperlukan. Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain untuk membantu [1].
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menentukan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada calon investor melalui tender [1].
- Menteri membentuk Tim Tender Wilayah Kerja (Tim Tender) yang terdiri dari wakil-wakil Departemen, Pertamina, dan unit terkait lainnya [1].
- Direktorat Jenderal menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Tender yang memuat tata waktu, informasi geologi, akses data, konsep Kontrak Bagi Hasil, dan persyaratan minimal untuk calon investor [1].
- Konsep Kontrak Bagi Hasil disiapkan oleh Tim Tender [1].
- Direktorat Jenderal melakukan pengumuman dan promosi Wilayah Kerja untuk menarik calon investor [1].
- Penilaian dan Penetapan Pemenang Tender (Bab IV):
- Calon investor wajib memasukkan Dokumen Penawaran. Dokumen ini menjadi milik negara dan bersifat rahasia [1].
- Pembukaan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Tender yang disaksikan oleh minimal 5 anggota, dan hasilnya dibuat berita acara [1].
- Tim Tender melakukan penilaian akhir berdasarkan kriteria yang menguntungkan negara (rencana kerja eksplorasi, kemampuan finansial, kinerja perusahaan) [1].
- Direktur Jenderal menetapkan pemenang tender. Pemenang wajib menyampaikan surat kesanggupan dalam 7 hari kerja. Jika tidak, pemenang urutan berikutnya akan ditunjuk, atau Wilayah Kerja dapat ditenderkan kembali [1].
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan pemenang tender tidak dapat diganggu gugat [1].
- Pemenang tender ditetapkan sebagai Kontraktor setelah mendapat persetujuan Presiden [1].
- Persetujuan Kontrak Bagi Hasil (Bab V):
- Direktur Jenderal memberitahukan pemenang tender kepada Pertamina dengan konsep Kontrak Bagi Hasil [1].
- Pertamina dan pemenang tender melakukan inisiasi konsep Kontrak Bagi Hasil, kemudian Pertamina menyampaikannya kepada Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina dan kepada Menteri untuk persetujuan Presiden [1].
- Menteri menyampaikan konsep kepada Presiden untuk persetujuan. Setelah disetujui Presiden, Pertamina, Kontraktor, dan Menteri atas nama Pemerintah menandatangani Kontrak Bagi Hasil [1].
- Ketentuan Penutup (Bab VI):
- Penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja yang telah dilaksanakan sebelum keputusan ini tetap berlaku berdasarkan keputusan ini [1].
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [1].
Dokumen ini ditandatangani oleh Dr. Ir. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [1].
Selain kebijakan di atas, pada tahun 2001 terbit kebijakan migas sebagai berikut:
- Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Alam Serta Pertambangan Umum Untuk Tahun 2001 [18].
- Perpanjangan Penunjukan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik: Bidang pertambangan minyak dan gas bumi [27].
- Spesifikasi Bahan Bakar: Seperti Bensin Premix Tanpa Timbal, Bensin Premium Tanpa Timbal, dan Avtur [29, 30, 34].
- Ketentuan Impor Pelumas [25, 26].
- Penyediaan dan Pelayanan Pelumas: Termasuk pelaksanaan pabrikasi pelumas dan pengolahan pelumas bekas serta penetapan mutu pelumas [31, 32].