Kebijakan migas mengendap pada surat keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1992, berkaitan dengan DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI.
- Syarat-syarat dan tata kerja perusahaan jasa inspeksi teknik bidang pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panas bumi (item 16), yang mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik untuk membantu pemeriksaan keselamatan kerja.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi departemen sebagaimana telah tujuh belas kali diubah terakhir dengan keputusan presiden Nomor 35 tahun 1992 (item 3), yang mengubah susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi.
- Keputusan Direktur Tentang Jenderal Spesifikasi Minyak Bensin dan Gas Premix Bumi 94 (item 15), yang mengatur spesifikasi bensin Premix 94.
- Keputusan Menteri Pertambangan Tentang TIM dan Teknis Energi Landas Kontinen (item 6), yang memberhentikan dan menunjuk kembali anggota tim serta menetapkan tugas tim untuk mempersiapkan aspek teknis dan yuridis perundingan garis batas landas kontinen.
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12K/0746/DDJM/1992 Tentang Pelimpahan Wewenang Panandatanganan/Penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Atas Peralatan dan Teknik Dalam Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (item 11), yang melimpahkan wewenang penandatanganan/penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan teknik.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1135.K/39/M.PE/1992 Tentang Pebetapan Standar Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (SPM) Tahun 1992 (item 9), yang menetapkan standar pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi.
- Keputusan Pembangunan Menteri Gedung Pertambangan MIgas Center dan Energi tentang TIM (item 4), yang membentuk Tim Pembangunan Gedung Migas Center.
- Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 322/KMK.013/1992 tentang Perobahan dan Perpanjangan Masa Kerja Tim Penyusun Peraturan Perpajakan dibidang Minyak dan Gas Bumi (item 8), yang memperpanjang masa kerja dan mengubah susunan anggota Tim Penyusun Peraturan Perpajakan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
- Keputusan Pengawasan Adiktif Bahan Bakar Minyak dan Atau Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri (item 17), yang mengatur pengawasan aditif untuk bahan bakar minyak dan pelumas.