- 51K/24/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Spesifikasi Bahan Bakar Jet (Avtur).
- 18 K/72/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Premium 88.
- 47 K/34/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Tata Cara Pengawasan Bensin Premix.
- 25.K/36/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Spesifikasi Bahan Bakar Gas Elpiji untuk Keperluan Dalam Negeri.
- 37K/70/DDJM/1990: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Standar Dalam Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi.
- 1558K/702/M.PE/1990: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Tim Penyusun Rancangan Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Perhubungan tentang Tatacara Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Dalam Kawasan Perhubungan Laut.
- 1447/KMK.013/1990: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Perlakuan Perpajakan yang Berlaku Terhadap Kerjasama PERTAMINA Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. [17]
- 12 K/43/DDJM/1991: Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Tata Cara Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri.
- 0223K/43/M.PE/1991: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pengawasan Mutu Hasil-hasil Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Di Dalam Negeri.
- 06P/0746/M.PE/1991: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pemeriksaan Teknis Keselamatan Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
- 107K/101/DDJM/91/137/KPTS/A/1991: Keputusan Bersama Direktur Jenderal Moneter, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktur Jenderal Pengairan tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Air atau Sumber Air untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi.
- 04/KPTS/1991 dan 0076K/101/M.PE/1991: Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Penggunaan Air dan atau Sumber Air untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.
- 22 K/70/DDJM/1991: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Rekomendasi Persetujuan Rencana dan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Perusahaan Jasa Penunjang dan Persetujuan Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Sumberdaya Panasbumi. [