Nelayan Pesisir Selatan

Nelayan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat beroperasi di pantai sepanjang 230 Km. Sebanyak 18.000 orang diantaranya ada 12.000 nelayan berkategori kecil. Hal tersebut dikatakan oleh Afrian Julta, S. Psi. Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pemberdayaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan pada wawancara PPHP verifikasi Konkit nelayan pada Jumat 30 November 2018 di pantai Sungai Nipah.

Selaku pimpinan dinas yg membina nelayan, beliau menambahkan bahwa bantuan berupa mesin penggerak kapal nelayan beserta konventerkit berbahan bakar LPG 3Kg dapat berkesinambungan pada tahun 2019.

Tak mengherankan jika harapan bantuan pemerintah melalui Pertamina ini sangat diharapkan. Nelayan binaan di 10 Kecamatan dari total 15 kecamatan di pesisir selatan mayoritas merupakan nelayan kecil.

Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menjadi tempat safari terakhir pengecekan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP) untuk verifikasi pendistribusian paket πŸ“¦ konventerkit untuk nelayan πŸ›Ά Tahun 2018.

Hujan β˜” mengguyur kantor 🏒 dinas perikanan Kabupaten Pesisir Selatan. Sejak siang pada Kamis 29 November 2018 derasnya hujan mengantar pada data rekap verifikasi dan pengawasan pendistribusian telah 100% yang dibawa oleh Konsultan pengawas.

Suwandi, petugas dari Konsultan pengawas. Dia sedianya akan menuju padang pariaman untuk mendampingi pimpinan konsultan pengawas Bp Okki. Sehubungan adanya kunjungan Wakil Menteri ESDM, Bapak Archandra Tahar.

Kunjungan kali kedua Wamen di Provinsi Sumatera Barat terkait program konversi BBM πŸ›’ ke BBG untuk kapal perikanan nelayan kecil. Jum’at, 30 November 2018.

Sebelumnya Wamen mendatangi Kabupaten Pesisir Selatan pada 25 Oktober 2018. Usai kunjungan dan penyerahan simbolis kepada nelayan, dilakukan pemasangan sebanyak 10 Unit

Sesuai dengan berita acara rekapitulasi pendistribusian per Kabupaten, pelaksanaan pendistribusian paket konventer kit sudah selesai. Selama sembilan (9) hari sejumlah 585 unit mesin dan 1.170 unit paket perdana LPG 3 Kg telah dibagikan kepada nelayan.

Kecamatan IV Jurai menyasar 64 orang nelayan dengan kategori mesin varian 1. Begitu juga Kecamatan Batang Kapeh sejumlah 113 paket. Sedangkan untuk mesin varian 2 diberikan kepada nelayan di kecamatan Bayang dan Kecamatan Sutera.

Mayoritas nelayan kapal 🚒 penerima bantuan berada di Kecamatan Sutera dengan total 254 unit dan posisi terbanyak kedua di kecamatan bayang dengan total 154 orang nelayan.

Penggantian nelayan yang hanya mencapai 48 orang menunjukkan validitas data nelayan sampai dengan 90%. Meski beberapa nama perlu pengeditan karena perbedaan di KTP dengan Kartu Nelayan, namun secara umum data yg tercantum pada DP3 memenuhi persyaratan legalitas dan faktual orangnya.

Gambaran umum penggunaan oleh nelayan terkendala pada pembiasaan peralatan dan bahan bakar gas. Nelayan yang dijadikan sampling pengecekan oleh PPHP menjawab merasa khawatir macet di tengah laut. Sehingga belum menghilangkan ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak.

Kendala pengaturan konventerkit merk Abg pada mesin varian 1 menyebabkan mesin sulit untuk dihidupkan kembali setelah dimatikan. Penggunaan mesin untuk tolak pergi ke laut menggunakan BBG. Kesulitan menghidupkan kembali untuk pulang dari laut, menggunakan BBM pada mesin lama sebagai cadangan.

Nelayan bernama devrizal di Sungai Nipah mencoba melakukan pengaturan setelan konventerkit warna biru merk Abg. Hasil pengaturan yang tepat menghasilkan kemudahan dalam penggunaan. Devrizal tolak ke laut dan pulang dari laut telah meninggalkan BBM dan full mempergunakan BBG.

Meski sudah diberikan sosialisasi tata cara penggunaan dan perawatan, namun masih perlu waktu untuk pembiasaan. Terlebih untuk dapat mengatur setelan konkit sebagaimana yang dilakukan devrizal. (Seorang nelayan di kecamatan IV Jurai sekaligus mantan teknisi/montir)

Begitu juga nelayan bernama Suwandi di titik serah kecamatan Sutera. Ketergantungan kepada BBM untuk melaut telah hilang, selama 4 hari setelah diterima bantuan paket konkit, tidak lagi membeli bensin.

Nelayan Padang Pariaman

Rabu, 28 November 2018, “Jadwal pendistribusian yg semula 14 hari dipercepat menjadi 7 hari” jawab ibu Nofarianty sebagai kepala Seksi Kenelayanan. Hal tersebut merupakan kendala yang disampaikan saat wawancara PPHP dalam rangka Monitoring Verifikasi Pendistribusian Paket Konventer Kit untuk nelayan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Pariaman.

Para Nelayan kecil di Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Batang Anai, Kecamatan Batang Gasan, Kecamatan Sungai Limau telah menerima bantuan Pemerintah sebagai pelaksanaan konversi BBM ke BBG. Sejumlah 314 orang nelayan yang menerima bantuan pemerintah tersebut masih kurang dari setengah jumlah total nelayan kecil” tambah Bp. Firman selaku Kepala Bidang Nelayan Tangkap.

Beliau menambahkan bahwa hampir seribu (1.000) orang nelayan tercatat dalam binaan dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman.

Meskipun demikian, saat proses registrasi verifikasi legalitas nelayan, terdapat lima puluh tiga (53) orang yg tidak lolos sehingga diganti dengan nelayan lain. Berita acara penggantian nelayan yang di tandatangani Dinas perikanan menyebutkan bahwa alasan penggantian adalah “sudah meninggal dan tidak menjadi nelayan berkategori kecil”

Selama tujuh (7) hari yakni tanggal 17 s.d. 24 November pendistribusian dilaksanakan bertempat di empat (4) lokasi titik serah sesuai kecamatan.

Petugas dari konsultan pengawas yakni Rahmadia Raflis dan Orin yang mendampingi pengecekan PPHP. Selain mendampingi juga menunjukkan berita acara rekapitulasi pemasangan harian dan rekapitulasi pemasangan per kabupaten. Berdasarkan berita acara tersebut dapat disimpulkan bahwa pendistribusian dan pemasangan ke nelayan telah seratus persen (100%) terlaksana dengan baik.

Sebanyak 19 orang nelayan di titik serah UPTD Ulakan, kami wawancara dengan beberapa kondisi sebagai berikut :
– telah menerima paket secara lengkap
– dapat menunjukkan legalitas berupa kartu nelayan
– sejak dibagikan telah dipergunakan selama empat (4) hari
– Satu tabung dapat dipergunakan untuk berlayar mencari ikan rata-rata dua (hari).
– harga tabung di pengecer adalah Rp. 25.000 s.d. Rp. 30.000,-
– Rataan penggunaan BBM tiap hari adalah 4 Liter (sebelum menggunakan gas)
– semua nelayan merasa irit pengeluaran pembelian Bahan bakar untuk mencari ikan sampai Rp 60.000
– tidak ada masalah dari tatacara penggunaan dan pemakaian
– beberapa nelayan masih mempergunakan mesin lama meski telah dipasang Koventerkit dan berbahan bakar Gas.
– Kesulitan dalam membeli gas 3 Kg (pangkalan untuk nelayan baru direncanakan)
– harapan nelayan kepada yang belum mendapat bantuan untuk diusulkan.

Padang Pariaman merupakan Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yg menjadi daerah sasaran program konversi BBM ke BBG untuk nelayan pada tahun 2018 berbarengan dengan Kabupaten Pesisir Selatan.

Dimana pada tahun tahun sebelumnya Pembagian Bantuan pemerintah melalui program konversi BBM telah menyasar nelayan di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.

Dokumentasi kegiatan berupa foto berada pada proses registrasi terdiri dari 2 foto yaitu
– foto 1 terdiri gambar Kartu Nelayan, KTP dan Orang/nelayan penerima.
– foto 2 terdiri dari gambar KTP dan Kartu Nelayan serta Nomor DP3

Dokumentasi pemasangan terdiri tiga (3) foto yaitu
– Foto 1 bergambar Mesin lama dan nelayan
– Foto 2 bergambar mesin baru lengkap dengan paket dan nelayan
– Foto 3 bergambar mesin baru lengkap dengan paket dan teknisi

Selain foto tersebut di atas yakni foto berdasarkan proses, terdapat juga Foto mesin dan Foto Nomor Mesin

Nelayan Tapanuli Tengah

Program Pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar GAS (BBG) untuk nelayan Tahun 2018 mengantar raga mewujudkan mimpi menapaki bumi di daerah pesisir dan danau serta pinggiran sungai di Pulau Sumatera.

Meski tidak semua kabupaten yg menjadi sasaran penerima program tersebut namun cukup untuk memberi gambaran nyata tanah Sumatera. Berjumpa dengan suasana pemandangan, tingkah laku manusia di pulau Sumatera.

Sumatera yg hanya kutahu melalui buku pelajaran dan televisi. Kali ini tahun 2018 aku datang dan melihat lihat dengan mata telanjang alam pulau Sumatera.

Diawali pada awal Oktober 2018. Tugas untuk bertemu langsung dengan nelayan penerima bantuan pemerintah mengajak mengenal alam di Kabupaten Labuan Batu Utara (Muara Pesisir Pantai) , Kabupaten Samosir (Danau Toba) , Kabupaten Indragiri Hilir (Sungai Indragiri) dan saat ini di Kabupaten Tapanuli Tengah (Pelabuhan Baros).

Di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, pertemuan dengan para nelayan bertempat di Rumah Susun Sewa untuk nelayan pinggir pantai sejajar dengan Pelabuhan Baros. Tempat tersebut merupakan titik serah bantuan pemerintah berupa paket konventerkit beserta mesin. Sebanyak 173 orang nelayan direncanakan menerima tatacara penggunaan dan pemasangan pada kapal. Paket yg telah terpasang untuk dibawa pulang para nelayan.

Sesuai Rekapitulasi yg saya dapatkan dari konsultan pengawas yakni PT KKU, pada tanggal 26 November telah selesai penyerahan sebanyak 247 di PPI Labuhan Angin. Total jumlah tersebut dengan rincian sebanyak 125 unit jenis varian 1, 121 unit varian 2 dan 1 unit varian 3. Seluruh barang yang tertera telah diterima dan berfungsi dengan baik.

Pihak pihak yg memeriksa kebenaran pada berita acara atau rekapitulasi tersebut adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Tapanuli tengah, Pelaksana pemasangan dan pendistribusian PT Sentra Karya Mandiri, Konsultan pengawas PT Karya Kanta dan PT Pertamina.

Menurut Edward, koordinator Teknisi PT SKM, pelaksanaan pemasangan terkendala pada nelayan yg datang ke titik serah. Jadwal yang telah disepakati bersama dinas, tidak dapat menghadirkan sejumlah nelayan yang direncanakan, sehingga menyebabkan molor ya jadwal pemasangan.

Salah seorang teknisi Sentra Karya Mandiri menambahkan bahwa pengalaman yg ditemukan di lapangan, untuk daerah Sumatera kelengkapan berupa Longtail tidak dapat dipergunakan oleh nelayan. Hal tersebut karena jenis kapal yang tidak cocok di Daerah Sumatera. Sehingga para nelayan mempergunakan Longtail yg lama. Meski demikian paket konventerkit masih tetap dipergunakan oleh nelayan untuk menjalani mengejar mata pencaharian.

Khoirudin Purba, Lead pengawas menyampaikan untuk merubah nama file foto perlu kerja ekstra sehingga didapatkan 3 versi foto yakni Foto mesin sebelum dan sesudah, foto Nelayan beserta kelengkapan persyaratan serta foto diatas kapal. Hal tersebut untuk melengkapi dokumentasi kegiatan pengawasan dan verifikasi.

Beberapa orang nelayan yg berhasil kami wawancara menyampaikan bahwa mesin merk Honda GX 200 (Varian 1), Honda GX 270 (varian 2) dan Honda GX 390 (varian 3) merupakan mesin lebih baik dari yg sebelumnya dimiliki.

Konventerkit yg dipasang merk ABG. Jika dibanding dengan merk Mijo, konventerkit memudahkan dalam instalasi dan pemasangan.

Disela sela wawancara kamu menanyakan bahwa rata rata nelayan memiliki anak lebih dari 4 orang anak. Umur Nelayan yg merata pada tiap generasi terlihat pada tahun kelahiran 60 an, 70 an, dan 80 an serta beberapa yg kelahiran 90 an. Penggunaan BBM rata rata 4 liter untuk modal mencari ikan.

Wawancara dengan Kepala Seksi Penangkapan, Ahmad Sopian Marbun menyampaikan sekitar satu ribu (1.000) orang dari sembilan belas ribu (19. 000) nelayan merupakan kelompok nelayan kecil. Bantuan Pemerintah Pusat kepada 420 orang nelayan akan memberikan stimulus peningkatan kesejahteraan para nelayan.

Bantuan pemerintah melalui Kementerian ESDM Cq. Ditjen Migas yg menugaskan PT Pertamina berupa perangkat mesin penggerak kapal dengan konventerkit beserta tabung LPG 3 Kg telah diperiksa dan dipasang dimana nanti untuk Berita Acara Rekapitulasi pada dua titik serah akan di tanda tangani oleh Bapak Kepala Dinas yaitu Tulus Panggabean.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yg mendatangi lokasi serah pada hari Senin 27 November 2018 juga kami wawancara. Di sela sela wawancara sempat menyampaikan bahwa Tunjangan kinerja yg diterima seluruh pegawai di Kab. Tapanuli Tengah dipotong 2.5 persen untuk Zakat Penghasilan.

Hari kedua di Kabupaten Sibolga Tapanuli sebelum berubah nama menjadi Kabupaten Tapanuli Tengah harus berakhir.

Berangkat Senin, 26 Nov jam 06.25 melalui Gate14 Terminal 3 Ultimate mengantarkan ke pintu Pesawat Udara tipe Bombardier J1000. Penerbangan bernomor 262 dari CGK mengarah ke Bandara FLT Sibolga. Waktu perjalanan 2 jam lebih untuk mendarat di bumi Tapanuli. Kurang lebih jam 09.00 menuju ke kecamatan Baros

Pulang Jakarta pada Selasa, 27 Nov jam 09.20 dari Sibolga ke CGK. dengan pesawat jenis Bombardier J1000 berkapasitas 96 orang. Jadwal datang dan pulang hanya sekali setiap hari.

Nelayan Indragiri Hilir

Seremoni konkit nelayan bersama wakil ketua komisi VII (M. Nasir) tgl 16 November 2018, terlaksana di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir yang juga dihadiri oleh Direktur Infrastruktur Migas pada Direktorat Jenderal Migas.

Hal tersebut juga diberitakan pada media online https://www.antarariau.com/berita/105285/sebanyak-207-nelayan-indragiri-hilir-terima-bantuan-konversi-bbg

Selanjutnya pada tanggal 20 November 2019 dilaksanakan monitoring pembagian dan persiapan Hibah Paket Konkit Nelayan TA. 2018. Berita Acara pelaksanaan monitoring pembagian termaksud ditandatangani oleh Itjen KESDM, Pertamina, Ditjen Migas, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, Penyedia pembagian yakni PT. Sentra Karya Mandiri dan penyedia pengawas yakni PT. Kanta Karya Utama.

Salah satu bentuk monitoring dilaksanakan dengan wawancara berdasarkan kuesioner dengan responden Dinas pada pemerintah daerah penerima bantuan yg menangani nelayan. Pada kesempatan tersebut terlaksana dengan responden Kepala Seksi Kelembagaan Nelayan Kecil, Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsuria.

Salah satu pertanyaan pada Kuesioner yg kami tanyakan menjadi pemantik koordinasi dinas perikanan dengan pertamina, penyedia barang dan dukungan produk serta konsultan pengawas.

Pada tahun 2018 Kabupaten Indragiri Hilir kali pertama mendapatkan bantuan melalui program konversi BBM ke BBG untuk nelayan kecil. Maka dari itu koordinasi yang baik diantara pihak terkait. Koordinasi tersebut agar termonitor yakni Penyediaan LPG 3kg, perawatan paket mesin dan konkit, serta administrasi penerima bantuan.

Dinas pada Pemerintah Kabupaten yg menangani Nelayan diharapkan saling koordinasi bersama Pertamina terkait penyediaan LPG 3 Kg untuk nelayan. Saat ini, menurut Syamsuria harga LPG 3kg di tingkat pengecer sampai dengan 33 ribu rupiah dimana HET adalah 22.800 rupiah.

Terkait perawatan paket konkit, Dinas perlu koordinasi dengan penyedia barang yakni PT Sentra Karya Mandiri dan Dukungan produk yakni Honda.

Dalam hal dokumentasi kegiatan Dinas terus koordinasi dengan Konsultan Pengawas. Pengelolaan dokumen administrasi seperti dokumentasi nelayan, foto mesin lama dengan mesin baru, keberadaan kapal dan mesin saat dipasang, dan data nelayan sebagai penerima yang secara legalitas disyahkan melalui KTP dan Kartu nelayan perlu disimpan dengan baik.

Pihak Pertamina yg diwakili Adi Bagus menyampaikan bahwa penyediaan LPG 3Kg untuk nelayan direncanakan melalui pangkalan konvensional dikarenakan sebaran nelayan yg merata di daerah Indragiri Hilir. Meski demikian jika Dinas mengkoordinaskan lebih lanjut, dapat disediakan melalui KUB sebagaimana yg dilaksanakan di Kota Pekanbaru.

Keberhasilan monitoring perlu didukung juga oleh pejabat fungsional penyuluh perikanan. Penyuluh yang secara pekerjaan berhadapan langsung dengan nelayan dapat mempertajam monitoring pengguna paket konkit.

Seorang Penyuluh bernama Yati, menyampaikan ada dua puluhan (20) orang penyuluh status ASN dan enam (6) orang yg status kontrak berada di Kabupaten Indragiri Hilir. Yati menambahkan terdapat 4000 an orang nelayan masuk dalam kategori nelayan kecil menggantungkan mata pencaharian di Sungai Indragiri

Selingan hujan deras lima (5) menit mengiringi proses pemasangan konventerkit untuk nelayan pada hari Selasa 20 November 2019. Lokasi titik serah di Kelurahan Sungai Piring, terletak, di pinggiran sungai Indragiri (sungai terbesar no. 9 di Indonesia). Sejumlah 77 paket dari total 207 paket bantuan pemerintah kepada nelayan direncanakan dibagikan di titik lokasi termaksud.

Sedangkan titik serah simpang tiga ada 116 paket telah terlaksana pada hari Sabtu – Minggu 17-18 November 2018. Menurut Amrizal petugas konsultan pengawas belum terdapat pergantian nelayan sebagai penerima paket sebagaimana tercantum dalam DPC3.

Pemasangan pada kapal nelayan distel dari mesin varian 1 merk Honda GX 200, Longtail bersama belalai merk KKK, selang dengan regulator merk quantum, dudukan dan Gas LPG sejumlah dua (2) unit dan konventerkit merk MIJO.

Drajat petugas penyedia barang menyampaikan bahwa agar termonitor paket konkit yang lengkap untuk seluruh nelayan, baling baling diserahkan belakangan setelah dirakit mesin, belalai Longtail, dan konventerkit beserta tabung gas.

Monitoring yg dilakukan berbarengan dengan proses pemasangan dengan pertimbangan dilakukan secara sampling sampai dengan sepuluh (10) % dari total paket konkit.

Monitoring yg dilakukan saat proses pemasangan memudahkan dalam pengisian kuesioner baik responden Dinas maupun responden nelayan. Selain itu didapatkan hasil maupun pemantik koordinasi yg diharapkan dalam monitoring pembagian dan persiapan Hibah antara pihak terkait.

Pada saat pemasangan dan pembagian, wawancara kepada nelayan menjadi sarana mengingatkan kembali agar nelayan bekomunikasi dengan teknisi. Hambatan nelayan tentang tatacara penggunanaan konventerkit diingatkan kembali agar tidak menjadi penyebab tidak dipergunakan paket konkit

Indragiri Hilir

Pagi ini, Senin 19 November bersiap untuk perjalanan ke Indragiri Hilir. Salah satu Kabupaten di provinsi Riau Pekanbaru yang menjadi daerah penerima program konversi Bahan Bakar Minyak. Indragiri Hilir (Inhil) merupakan satu dari 26 Kabupaten di 18 provinsi yg telah tetapkan sebagai daerah penerima Hibah BMN berupa paket konventerkit untuk nelayan di wilayah Jawa dan Sumatera.

Perjalanan yang kelima sejak awal bulan Oktober mulai dari Wonosobo, Labuan batu Utara, Samosir, Tuban dan sekarang ke Tembilahan Indragiri Hilir

Gate 17 pada penerbangan GA 172 terjadwal pada pukul 08.35 dari Jakarta (CGK) ke Pekanbaru (PKU), kurang lebih jam 11.00 jemputan menghampiri. Perjalanan pun dimulai dari Bandara Syarif Kasim kota Pekanbaru. Kabupaten yg dilewati adalah Pelalawan, kemudian makan siang di Kota Rengat.

Ketika sopir sudah mulai lelah saya pun berhenti di pom bensin. Obrolan ringan dg rekan kerja mengenal sosok Ifan Raider Wijaya, yg sebelumnya rangkap jabatan sebagai Inspektur migas dan kepala seksi di Dinas ESDM di salah satu Kabupaten Bengkulu.

Menjelang sore perjalanan kami menyusuri jalan raya pinggir sungai Indragiri (Jl Rengat – Tembilahan) . Cuaca hujan lebat pun menjadi selingan indah perjalanan kurang lebih 7 jam. Saat magrib sudah mulai lengser, mobil mengarah ke masjid yg disitu belum dapat diketemukan air sumur. Tidak tau kenapa tidak ada sumur tanah untuk wudhlu.

Mutiara Indonesia yg bersahabat, dari penduduknya yang ramah dan rela membantu kami temukan dengan pengalaman mobil yang saya tumpangi terperosok di halaman masjid. Gesit nya remaja sekitar masjid berdatangan untuk membantu.

Sekitar jam 8 malam chek in di Hotel Harmoni Indragiri. Badan ini mendapatkan tempat untuk istirahat di kamar 209. Hotel di tingkat Kabupaten yang cukup mewah, kelas deluxe memiliki harga Rp. 320.000,-

Persiapan berkas untuk dibawa ke lapangan yakni kuesioner Dinas perikanan, Kuesioner nelayan, visum spd, dan form berita acara persiapan hibah.

Tata Naskah Dinas

Terngiang dalam benaku permintaan seorang teman pada jabatan fungsional arsiparis di Unit Kearsipan I (Sekretariat Jenderal) untuk memberikan masukan sebagai revisi pedoman tata naskah dinas.

Kala itu bulan November 2017, dimana saya tenggelam pada aktivitas pengembangan aplikasi persuratan dinas. Satu tahun berlalu, kini teringat janjiku untuk membuat resume sebagai bahan masukan revisi permen tentang pedoman tata naskah dinas.

Dua bulan terakhir ini, ketika muncul kembali semangat untuk menulis, aku merilis blog versi baru sebelum nya pada tautan nurulmuhamad.blogspot.com. Motivasi menuju ribuan viewer pada tautan muhamadonlinecom.wordpress.com mengiringi janji untuk teman.

Motivasi tersebut jadi dua dari puluhan motif lainnya yang mendorong diriku untuk merangkai kata kata untuk menyusun analisis tata naskah dinas. Pembiasaan diri membuat tulisan sebagai bagian dari pekerjaan tambahan pada jabatan arsiparis. Sebagai pekerja kearsipan, dimana amanat konstitusi menyebutkan bahwa reabilitas atau tingkat kepercayaan dan autentikasi arsip diukur dari tata naskah dinas.

Tulisan ini saya awali dengan membuka kembali rekaman memori dan rekaman notulen pada kejadian dua kali rapat bersama unit legal tahun 2017 dimana sebagai kesimpulan rapat adalah mengembalikan Draft rancangan permen terkait kearsipan kepada unit pengusul.

Rekaman memori itu saya kaitkan dengan adanya rapat unit legal terkait aturan kearsipan yakni klasifikasi arsip yg terlaksana di tahun 2018. Meski saya mendapatkan arahan pimpinan namun berhalangan sehingga tidak hadir.

Pertanyaan saya apakah draft rancangan permen tentang klasifikasi arsip yg di rapat kan oleh unit legal juga dikembalikan kepada unit pengusul????

Pertanyaan itu kemudian seolah menemukan jawaban. Kencang sekali di penghujung tahun ini bahwa unit kearsipan mengusulkan program legislasi kearsipan yang diberi judul rancangan permen tentang tata naskah dinas dan kearsipan.

Program tersebut sebagaimana presentasi tim perumus yg saya dapatkan dengan agenda setting empat (4) instrumen pengelolaan arsip yakni Tata Naskah Dinas, Klasifikasi arsip, Sistem Klasifikasi dan Keamanan Akses (SKKA) dan Jadwal Retensi Arsip.

Berikut review atau ulasan yang tersaji dalam bentuk poin per poin dengan merujuk pada tata urutan perundangan undangan. Selain itu juga membaca permen ESDM no. 42 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KESDM.

1. Konsideran atau dasar penyusunan tata naskah dinas tersurat pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada penjelasan pasal 32 ayat ii berbunyi:
“Pembuatan dan penerimaan arsip dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas arsip.”

“Tata naskah dinas memuat antara lain pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan”

Kemudian pasal 32 ayat iii berbunyi
“Tata naskah dinas ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI”

Kemudian pada Tahun 2014, ANRI telah menetapkan Peraturan Kepala ANRI No. 2 tentang pedoman Tata naskah Dinas dimana pada pasal 2 ayat i berbunyi Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan/atau BUMN/BUMD dalam penyusunan tata naskah dinas.

2. Dasar pertimbangan tata naskah dinas adalah amanat perundangan sesuai tata urutan nya, bukan pertimbangan sebagaimana yg tersurat pada Permen ESDM no. 42 tahun 2015 yg berbunyi

“a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi KESDM sebagaimana telah ditetapkan dengan peraturan Menteri
ESDM Nomor 13 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
ESDM No. 22 Tahun 2013, perlu meninjau kembali dan menyempurnakan peraturan
Menteri ESDM Nomor 052
Tahun 2006 tentang pedoman Tata persuratan Dinas dan
Kearsipan Departemen Energi dan sumber Daya Mineral”

“b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Tata Naskah Dinas KESDM”

Maka dari itulah, pertimbangan penyusunan tata naskah dinas karena perubahan organisasi belum sesuai dengan penyusunan dan tata urutan perundangan undangan.

3. Sesuai dengan Permen Pan dan RB nomor 15 tahun 2017 bahwa dengan ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas terdapat perubahan aturan mengenai Tata Naskah Dinas;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah

Pedoman Tata Naskah Dinas KESDM yg masih berlaku saat ini , jika dilihat dari substansi isi lebih cenderung mengacu pada permen pan yg telah dicabut pada tahun 2017. Maka dari itu substansi isi tata naskah dinas seyogyanya dirombak dan disesuaikan dengan pedoman penyusunan sesuai Perka ANRI no. 2 tahun 2014.

4. Sesuai pedoman tersebut bahwa Ruang lingkup Tata naskah dinas meliputi jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas.

Maka dari itu perlu ada penyesuaian istilah sistematika yang saat ini berlaku di tata naskah dinas. istilah kata “sistematika” seyogyanya dirubah menjadi kata ” ruang lingkup” .

Sistematika tata naskah dinas saat ini yang meliputi Pendahuluan, jenis dan Format Naskah Dinas, Penyusunan Naskah Dinas, Tata Surat Dinas

Penggunaan Lambang Negara, logo, dan Cap

Pembatalan, Pencabutan, Perubahan, Ralat, dan penyebarluasan perlu disesuaikan sesuai amanat konstitusi yakni pedoman tata naskah sebagaimana perka ANRI No. 2 tahun 2014.

5. Jika dilihat sekilas misalnya pada satu lingkup yakni ” jenis dan format naskah dinas” pada pedoman tata naskah dinas yg berlaku saat ini hampir sama dengan pedoman versi ANRI

Namun demikian kecenderungan Permen Pan dan RB yg telah dicabut masih mendominasi penulisan pada tiap ruang lingkup.

Untuk itu perlu dilakukan Penyesuaian penulisan yang menyeluruh. Penulisan dilakukan dengan menyesuaikan pedoman versi ANRI. bukan versi permen pan dan rb yg sudah dicabut

6. Sampai tulisan ini diterbitkan, penulis belum mendapatkan copy draft yg akan diusulkan unit kearsipan I sebagai program legislasi rancangan permen tentang tata naskah dinas dan kearsipan.

Evaluasi Aplikasi Surat Ditjen Migas

Sesuai dengan Surat undangan Bapak Sesditjen Migas nomor 1223 tanggal 13 Nopember 2018, telah terselenggara rapat evaluasi penggunaan aplikasi persuratan dinas versi Android di Wisma Bayu Bogor, pada hari Rabu, 14 November 2018

Forum sebagai evaluasi penggunaan aplikasi dihadiri oleh seluruh sekretaris pimpinan dan sekretariat unit kerja di lingkungan Ditjen Migas. Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada pencapaian output laporan pembinaan umum, kepegawaian dan organisasi pada sub layanan korespondensi dan sekretariat pimpinan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Migas membuka acara dilanjutkan dengan pemaparan hasil pengembangan penyediaan sarana persuratan berupa aplikasi berbasis Android.

Pemaparan dari presentation antara lain:
🌟 aplikasi surat berbasis Android dapat diunduh di Play Store
🌟 Fungsi aplikasi surat versi web tidak berubah namun disesuaikan pada versi Android dengan melengkapi sesuai kebutuhan pengguna
🌟 Pengguna yg dapat memanfaatkan versi Android adalah user seluruh pejabat di lingkungan ditjen migas, Sekretaris pimpinan, petugas sekretariat eselon 3, dan staf. Pengembangan ini melanjutkan versi Android sebelumnya yg hanya bisa untuk user staf.
🌟 fungsi penomoran yg dilaksanakan oleh sekretaris pimpinan masih belum bisa dg versi Android dikarenakan terkait dengan kehadiran pimpinan di kantor untuk dapat menandatangani naskah dinas.

Hasil Forum Evaluasi ini akan dipergunakan untuk memberikan umpan balik pengembangan aplikasi yg akan diselesaikan pada akhir Oktober 2018 oleh Programer (penyedia)

Hasil evaluasi tersebut antara lain:
1. Dani Fajar (sekretaris Dirjen) menyampaikan antara lain:
– pada fitur “surat disposisi” saat ini berisi surat disposisi menteri, sedangkan pada versi web terdapat fitur disposisi kementerian yg belum terdapat di versi Android.
– Bagaimana penjelasan mengenai tampilan data surat berupa huruf D atau, F yg pada versi Android terdahulu sebagai pembedaaan aksi disposisi pada kelompok aksi “untuk diselesaikan”, “siapkan jawaban” , “bahas bersama”, “menghadap” berubah menjadi dua huruf seperti KB, SD, dst???
– jika fitur “surat disposisi” berisikan dispo dari dirjen untuk sekretaris djm, maka pada versi Android diharapkan dapat melihat catatan disposisi (saat ini di versi web pun belum dapat melihat catatan disposisi)

2. Eva Khirunisa, Sri Hartini Anna serta Kurniawan (Sekretaris Eselon 2) menyampaikan antara lain:
– Diperlukan fasilitas delet surat untuk surat yg dobel dan surat yg tidak sesuai dengan tujuan (sebagaimana tersedia di versi web)
– agar memudahkan meneliti surat sebelum disampaikan pimpinan, diperlukan pembedaaan data surat masuk, apakah berupa dispo dirjen atau surat langsung ditujukan ke direktur/sesditjen.
– fitur “surat disposisi” berisi disposisi dari pimpinan kepada user sekretaris bukan dispo dari dirjen.
– pengembangan fitur “jurnal disposisi” yg disediakan dapat melakukan chat kepada unit terkait. namun untuk jawaban unit terkait belum dapat ditunjukkan.

3. Asriana, Irma, Niki, lanjar, pia, Suwarti, Indana, Teni,Widya, Suciati sebagai wakil dari petugas sekretariat eselon 3 menyampaikan :
– monitoring dispo oleh pejabat administrator(eselon III) belum menunjukkan nama staf, meskipun pada detil surat menunjukkan surat telah di dispo ke staf (nama staf belum muncul)
– Detil surat yg merupakan histori disposisi pimpinan terlalu panjang, sehingga menghabiskan tampilan pada HP. diperlukan pangaturan tampilan detil surat agar dapat termonitor sampai dengan staf

4. Ahmad mursidin, Antina, Barkun, Ringki Nababan, suwarti, siska mewakili user level staf menyampaikan:
– diperlukan perhatian tingkat keamanan dikarenakan versi Android rentan dengan peretas
– tampilan detil surat belum menunjuk nama staf yg menerima dispo yg sama
– pencarian surat pada 3 bulan yg telah lalu sudah tidak mendapatkan file pdf, adakah kebijakan penghapusan file pdf di server?

Hari Pahlawan 10 November 2018

Memaknai Hari Pahlawan 10 November dari sudut pandang kepahlawanan. Semangat kepahlawanan dapat digali dan diraih oleh warga dengan melaksanakan aktivitas sosial di lingkungan sekitar. Meskipun pahlawan lebih kentara pada skala nasional, namun peran warga yg rela berkorban demi meraih kondisi yang lebih baik juga merupakan perwujudan nilai kepahlawanan. Peran warga tersebut dapat dimulai dari lingkungan terkecil yakni rukun tetangga (RT). Salah satu lokasi rukun Tetangga (RT) di Perumahan Villa Tanah Baru Beji Depok Jawa Barat.

Pemiihan ketua RT pertama kali terjadi pada Tahun 2016. Sebelumnya, Perumahan Villa Tanah Baru menjadi bagian dari RT 01/RW 11 kelurahan tanah baru, kecamatan beji. Kemudian terjadi perubahan kondisi dimana ada pemekaran RT. Sejak saat itulah terbentuk RT 10.

Pembacaan Keputusan Lurah Tanah Baru, pada bulan November 2016 bertempat di Aula Kelurahan Tanah Baru, bahwa sesuai dengan hasil pemilihan langsung, maka ditetapkan seluruh ketua RT dan ketua RW terpilih periode 2016 s.d. 2019.

Setelah ditetapkan, maka RT 10 melakukan sosialisasi kepengurusan RT yang perdana dengan mengundang Ketua RW dan ketua RT 01. Hampir semua warga di Perumahan Villa tanah baru, memiliki KTP dengan domisili RT 01. tercatat lebih dari separo dari jumlah warga tercatat sebagai warga RT 01.

Meskipun demikian, kepengurusan administrasi kependudukan untuk warga di Villa Tanah Baru bukan lagi dari RT 01 melainkan dimulai dari surat pengantar RT dapat diterbitkan dari RT 10.

Perumahan Villa Tanah Baru, dihuni sejak tahun 2006, perumahan ini telah berpenghuni beberapa kepala keluarga. Sebagaimana kelompok masyarakat, kebutuhan untuk bersepakat dan berkumpul diwujudkan dalam bentuk arisan.

Berdasarkan catatan arisan sekitar tahun 2010, terdapat pengumpulan uang sebagai dana operasional perumahan. Dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran petugas keamanan, petugas sampah, kontribusi ke kas RT dan operasional pos keamanan.

Pada kepengurusan RT 10 ini, telah dirubah kebiasaan arisan menjadi forum silaturahmi bulanan, dimana tuan rumah penyelenggaraan berkeliling dari rumah ke rumah. Dalam Forum tersebut dipergunakan sebagai majelis dalam penentuan keputusan setiap kegiatan yang ada di RT 10.

Sejak Desember 2016, telah terlaksana forum silaturahmi setiap bulan dimana jika bertepatan dengan malam 17an atau halal bil halal, dapat dilaksanakan di area terbuka atau lapangan.

Pada setiap pertemuan, catatan pertemuan telah dibagikan melalui media WAG. Mayoritas warga mempergunakan Whatsapp memudahkan dalam menyampaikan hasil forum silaturahmi.

Beberapa kegiatan yg bersifat mengajak partisipasi aktif seluruh warga telah terlaksana di kepengurusan RT periode perdana yakni 2016 s.d. 2019. Kegiatan tersebut adalah
1. Kerja bhakti yg direncanakan pada tiap bulan nya. Kegiatan ini menjadi ajang keakraban antar warga. Penghapusan tukang sapu jalan pada kepengurusan sebelumnya, menciptakan kebiasaan kerja bhakti. Meskipun perlu endorse kembali agar terjadi kekompakan dalam warga menghadiri kerja bhakti lingkungan, namun secara keseluruhan kegiatan ini telah terlaksana. Minimal adanya Kerja bhakti dalam persiapan even seperti menyongsong peringatan Hari Kemerdekaan RI.

2. Peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Puncak kemesraan warga VTB terjalin pada tahun 2017, dimana atensi warga begitu tinggi. Meskipun pada tahun 2018 agak menurun, namun pelaksanaan kegiatan terlaksana dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh koordinator pemuda dan olah raga dimana sebagai panitia pelaksana adalah remaja di Villa Tanah Baru.

3. Semarak Ramadhan.
Sebagai inisiasi rencana pembangunan MUSHOLA, maka diselenggarakanlah kegiatan satu hari satu malam yg bertempat di lapangan badminton VTB. Pada tahun tahun sebelumnya, ramadhan hanya diisi dengan buka bersama dilanjutkan dengan sholat tarawih berjamaah. Namun pada tahun 2018, terlaksana dimulai dari lomba, dongeng anak, sholat lima waktu berjamaah, tarawih, tadarus, buka bersama.

4. Pengaspalan jalan VTB
Kondisi jalan yang rusak, menjadi tema pembahasan setiap forum silaturahmi pada setiap bulan. Setelah dibahas selama 12 bulan, pada waktunya pengaspalan pun dapat terealisasi. Bulan Oktober 2018 telah terlaksana tahap pertama dan rencana di akhir November ini akan diselesaikan pengaspalan. Meski hanya sampai dengan blok D, namun kepahlawanan warga ditunjukkan dengan ikut menyediakan dana pembayaran. Warga di Blok F, G, H yang tidak menerima pengaspalan (struktur jalan berkonblok) tetap mendukung dalam program perbaikan jalan (pengaspalan). Kebaikan yg ditunjukkan dalam dukungan pembayaran aspal menjadi kebaikan dari seluruh Warga VTB

Prinsip dalam berbuat baik adalah Kebaikan yg hanya bisa ditanam, dengan harapan memetik buah manis selama di dunia dan di akhirat kelak. Bukan hasil yg saat ini bisa terlihat, namun bisa menjadi investasi yg dapat menjadi keajaiban pada saat yg terindah.

5. Bank Sampah
Bentuk cinta kepada lingkungan dengan tetap memperhatikan sampah keseharian. Pembuangan sampah yang bertanggung jawab salah satu diwujudkan dengan adanya bank sampah. Kepeloporan salah satu warga bernama bu Ima (istri pak ade) , perlu mendapat dukungan yg nyata dengan penyedia gudang.
sejak agustus 2016, telah beroperasi dengan rata2 mendapatkan hasil 400 ribu.

6. Pengumpulan dana iuran bulanan
Kerja sosial memang memerlukan kemauan dan dilandasi kesadaran diri untuk rela berkorban. Salah satu yg berat dalam pengurusan RT adalah adanya empat orang petugas keamanan. Gaji petugas keamanan mengalami kenaikan dari 1,4 juta ke 1.5 juta. dan pada tahun 2018, menjadi 1.6 juta. sedangkan operasional pos yg diperuntukkan untuk membayar listrik dan air minum dinaikkan sehingga total alokasi menjadi 7,1 juta pada tahun 2018

Alokasi beaya petugas kebersihan yg semula 2 juta dinaikkan menjadi 2. 3 juta (tahun 2018). beberapa pos pengeluranan yg ditutupi dari iuran bulanan Warga seperti iuran PKK 150 ribu per bulan, kontribusi kepada kas RW 11 75 ribu per bulan.

Di kegiatan 17 an, baik di tahun 2017 dan 2018 mengeluarkan 2 juta dari iuran bulanan Warga. meski demikian di tahun 2018, sesuai proposal dari pengurus RW, tercatat 2 juta dibayarkan juga ke panitia 17 an tingkat RW.

Maka pada januari 2018, iuran yg semula 170 ribu dinaikkan menjadi 200 ribu per bulan untuk tiap kavling rumah di VTB.

Pencatatan dan penyimpan serta pembayaran tiap pengeluaran menjadi bagian dari dinamika aktivitas pengurus RT 10. Sudah repot dengan urusan pekerjaan di kantor maupun aktivitas rumah bersama anak dan istri, dibarengi dengan repotnya urusan iuran bulanan.

Segala jenis kerepotan dalam melaksanakan kegiatan warga mengiringi perjalanan sebagai ketua RT. Pengalaman marah karena rasa memiliki jabatan dihindari dengan menyadari bahwa manusia masih penuh kelemahan.

Jabatan apapun, jika tanpa ada rasa memiliki, mempunyai sudut pandang yg menarik untuk digali dan dipahami. Suatu sudut pandang kehidupan yg tidak terukur dari adanya kemampuan dan adanya kemauan.

Mampu dan tidak mampu, bisa dikaitkan dengan keinginan seseorang. Jika seseorang itu punya keinginan maka dia akan mampu.

Mau atau tidak mau sangat terkait dengan apa yang dia dapatkan. Seseorang akan mau jika terukur dengan apa yg bisa didapatkan.

Yg harus didapatkan adalah kemenangan yg tidak terlihat. Kemenangan yg tidak terukur dari sesuatu imbalan, namun kebaikan dalam mengilhami nilai kepahlawanan.

🌟 Tanpa rasa memiliki Jabatan, siapa yang Mau dan Mampu jadi ketua RT?
🌟 Siapa sih yg mampu menjadi ketua RT?…
🌟 Siapa sih yg mau menjadi ketua RT?

Suatu panggilan kepahlawanan, jika mau menjadi ketua RT. Jabatan ini dapat dijadikan katalisator dalam eksistensi manusia sebagai makhluk yg dapat memberi manfaat bagi sesama.

Untung masih banyak teman dari warga VTB yg dapat menerima kehadiran manusia terbatas ini. Dengan bantuan beberapa teman, mentalitas ini dapat tumbuh, dapat menjalani dan berharap semoga tahun 2019 menjadi akhir yg indah.

Nelayan Tuban

Kepala Seksi Eksploitasi dan Teknologi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Nurma Chosiyana pada Hari Kamis 8 November 2018 di Mangrove Center menyampaikan kepada penulis bahwa sebanyak 1.098 orang nelayan di Kabupaten Tuban telah menerima bantuan dari KESDM Cq. Ditjen Migas.

Selama tiga tahun terakhir ini, sejak tahun 2016 bantuan tersebut secara bertahap dipasangkan langsung di kapal nelayan yg berkategori 5 Gros ton dengan berbahan bakar bensin.

Nelayan Kabupaten Tuban pada tahun 2018 ini akan menerima 200 paket dengan rincian varian 1 sebanyak 55 paket, Varian 2 sebanyak 17 paket, dan varian 3 sebanyak 128 paket.

Ketua Rukun Nelayan di Tuban, Bapak Jamil menyampaikan rasa terharu dan mewakili para nelayan mengucapkan terimakasih atas bantuan pemerintah kepada nelayan.

Paket bantuan yg diberikan sangat membantu para nelayan. Hal tersebut dapat menjadi dukungan dalam meningkatkan kemampuan ekonomi untuk menghidupi keluarga.

Penulis juga mewawancarai salah satu kepala bidang (pejabat administrator) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban yakni Bapak Priyo Anggodo. Beliau menyampaikan bahwa terdapat 3000 (tiga ribu) lebih data nelayan yang tercatat dalam database dimana sekitar 2000 (dua ribu) lebih yg berkategori nelayan kecil.

Bantuan Pemerintah tersebut baru dapat mencukupi 50 (lima puluh) persen dari jumlah nelayan kecil di Kabupaten Tuban. Priyo Anggodo menambahkan hampir 1000 (seribu) orang nelayan yang belum menerima akan diusulkan kembali dengan kepada Ditjen Migas.

Sesuai dengan Permen ESDM no. 16 tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Migas bahwa bantuan termaksud merupakan bantuan pemerintah yang tidak memiliki kriteria sebagai bantuan sosial kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah/non pemerintah.

Berdasarkan usulan Daftar Calon Penerima maka Ditjen Migas akan mengusulkan anggaran DIPA

Pelaksanaan kegiatan bantuan Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN.

Melalui Keputusan Menteri ESDM : Nomor: 294 K/lO/MEM/2018, Kementerian ESDM menugaskan PT PERTAMINA (Persero) Dalam Penyediaan, Pendistribusian dan pemasangan Paket Perdana Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Tahun anggaran 2018 Provinsi Jawa Timur merupakan 18 provinsi dimana Kabupaten Tuban menjadi sasaran bantuan pemerintah.

Sepesifikasi Teknis bantuan termaksud
antara lain:

– 1 (satu) Unit mesin motor mempertimbangkan motor yang digunakan oleh para nelayan yang merupakan calon penerima paket perdana

– Konverter Kit dan Aksesori Pendukung terdiri dari Pipa penyaluran (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/ injectorj atau ECE UN R67 yang memiliki SNI 12806: 2015

– 2 (dua) Unit Tabung LPG 3 Kg dari bahan baja yang memiliki SNI 1452:2011

– As panjang dan baling baling serta aksesoris sesuai dengan daya mesin motor yang digunakan oleh para nelayan.

Kemudian dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi serta akuntabilitas dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Kesesuaian target dan realisasi didasarkan pada pedoman umum (permen esdm no. 16 tahun 2017) dan petunjuk teknis yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas.

Direktorat Jenderal Migas telah menetapkan petunjuk teknis bertujuan sebagai program konversi BBM ke BBG sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil.

Petunjuk Teknis yg ditetapkan bulan April 2018 oleh Bapak Djoko Siswanto selaku Direktur Jenderal Migas mencabut petunjuk teknis pada tahun 2017 dimana menetapkan antara lain:
– Pemberi bantuan adalah PT Pertamina
– Kriteria Calon Penerima Paket Bantuan Pemerintah antara lain memiliki mesin dengan daya sampai dengan 13 HP, terdaftar sebagai nelayan atau memiliki kartu nelayan
– Daftar Calon Penerima Paket Perdana atau disingkat dengan DCP3 yg dijadikan dasar pengadaan paket berdasar anggaran satker Ditjen Migas. daftar tersebut didapatkan dari konsultan pendataan, usulan dinas perikanan sebagaj data pendataan mandiri oleh Ditjen Migas
– Bentuk Paket Bantuan
– Pedoman pelaksana dengan menunjuk Direktorat Infrastruktur Migas pada Ditjen Migas selaku penanggungjawab kegiatan, PPK yg terkait melakukan perjanjian dengan pertamina dalam hal pengadaan dan pendistribusian, dan PPK dengan konsultan pengawas melakukan verifikasi dan pengawasan pemasangan dan penyerahan kepada nelayan
– program konversi yg ditetapkan oleh menteri ESDM pada setiap tahunnya dan pada pelaksanaan Untuk saling berkoordinasi Pertamina, Ditjen Migas, dinas perikanan serta ditjen perikanan tangkap pada KKP
– pelaksanaan pendistribusian yg menetapkan legalitas nelayan, pembagian tugas antara pertamina, penyedia, konsultan pengawas, ditjen migas, dan dinas terkait serta tata cara Hibah BMN yg sejak awal pengadaan
– tata cara pencairan anggaran sebagaimana pencairan sesuai Pmk dengan KPA meneliti laporan pertamina kepada PPK atas kesesuaian berdasarkan surat perjanjian.
– Pertanggungjawaban Pendistribusian.

Tata Kelola Arsip KESDM

Pengelolaan Arsip mulai berbenah jika memperhatikan empat instrumen sebagaimana UU RI tentang kearsipan 2009. Bahwa kewajiban tiap lembaga publik maupun lembaga private atas tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip menjadi hal mutlak dalam suatu pengaturan pucuk pimpinan.

Desakan itu semakin nyata pada lembaga publik seperti kementerian dengan masuknya indikator penilaian Reformasi Birokrasi yakni dalam kerangka pengawasan kearsipan. Lembaga yg menjalankan tugas sebagai pengawas kearsipan nasional atau ANRI telah menetapkan catatan penilaian pengawasan yg salah satunya adanya pengaturan terkait instrumen tersebut.

Sebelum lahirnya UU Kearsipan tahun 2009, instrumen tersebut telah ada di Kementerian ESDM yakni Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan tahun 2006. Tinjauan hukum bahwa perubahan perundangan berdampak pula pada perubahan atau revisi aturan dibawah atau prosedur teknis. Namun Demikian tidak pada prosedur teknis kearsipan di KESDM.

Perubahan pengaturan teknis yg diharapkan secara utuh, sebagaimana perubahan UU Kearsipan tahun 1971 ke tahun 2009, malah hanya mengusung perubahan dengan agenda pengaturan Jadwal Retensi Arsip atau disingkat dengan JRA. (tidak memilih perubahan secara utuh pada instrumen pengelolaan arsip)

Padahal jika kita perhatikan sesama, JRA hanya salah satu dari empat instrumen pengelolaan arsip.

Selama tiga tahun yakni sejak tahun 2009 atau tepatnya pada tahun 2012, munculnya aturan pelaksanaan UU Kearsipan dalam peraturan pemerintah, belum cukup menyamakan sudut pandang tentang kearsipan.

Boleh dibilang, Keterlambatan terbit nya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kearsipan tersebut malah memunculkan ahli tafsir yg beragam. Pejabat pada Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI mempunyai pemahaman yg berbeda dengan Pejabat di Deputi Informasi Pengembangan Sistem Kearsipan (saat itu/2009 s.d. 2011)

Bukan sampai disitu, para praktisi, arsiparis madya sebagai pembicara, pejabat administrator ketika jadi narasumber, widyaiswara pada diklat kearsipan, termasuk penulis sebagai arsiparis yang mengawal dan mengusung drfat JRA Substantif Migas selama tiga tahun, melaksanakan penafsiran UU Kearsipan begitu liar atau tidak terkendali, hal tersebut dapat ditunjukkan dengan dikeluarkan rekomendasi anri tentang persetujuan draft permen esdm tentang Jadwal Retensi Arsip.

Padahal waktu keluarnya rekom persetujuan anri tentang JRA migas, aturan pelaksanaan UU Kearsipan belum disyahkan. PP tersebut disyahkan pada tahun 2012, yg jelas lebih dahulu keluar rekomendasi persetujuan JRA yg kemudian dituangkan dalam Permen ESDM tentang JRA Substantif Migas dan di ttd menteri esdm tahun 2011.

Penulis mengidentifikasi bahwa persetujuan JRA merupakan kesalahan prosedural terkait penerbitan tata aturan kearsipan yg tidak sistematis. Kementerian lembaga seperti KESDM tidak bisa mengusulkan permohonan rekomendasi JRA jika tidak ada pendampingan dari Direktorat Pembinaan Kearsipan Pusat ANRI.

Setiap pembahasan JRA, selalu menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI. dan pula persetujuan JRA di tandatangani oleh Kepala ANRI.

Disisi yang lain, KESDM juga terlalu terburu buru dalam menetapkan agenda pengelolaan arsip dengan mengusung program kerja “penyusunan JRA”

Sejak 2011 hingga 2013, di KESDM, bermunculan JRA urusan ESDM di tiap sub sektor. dimana tiap sub sektor tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.

Ketika Peraturan Menteri ESDM tentang JRA terlanjur ditetapkan untuk tiap urusan, muncul kembali Peraturan Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KESDM tahun 2015.

dari sisi ketersediaan judul pengaturan, memang terbilang menambah satu instrumen pengelolaan arsip. ada JRA dan ada Tata Naskah Dinas. seolah barang dagangan saja aturan diterbitkan secara berseri tidak secara utuh sebagaimana aturan pelaksanaan UU Kearsipan.

Penulis mengira bahwa sebagaimana barang dagangan, seperti dagangan HP, berbagai seri HP dikeluarkan satu persatu, maka dagangan selanjutnya adalah melengkapi 2 instrumen yang tersisa yakni klasifikasi arsip dan SKKA.

Pergantian kepemimpinan nasional pada tahun 2014 (terpilihnya Presiden) merubah pula kebijakan nasional terkait aturan aturan pada seluruh kementerian. Termasuk juga Menteri ESDM yg mulai menghapuskan aturan yg tidak efektif, aturan yang mubazir, aturan yg menambah rumit prosedur di birokrasi.

Penulis mengikuti langsung dimana dalam pleno pembahasan oleh biro hukum TAHUN 2016 (pembahasan usulan draft permen yg masuk dalam program prolegnas) , yaitu pada dua draft peraturan menteri yakni JRA Kepegawaian dan draft tata kearsipan elektronik dikembalikan kepada unit pengusul yakni Biro Umum.

Berikut salah satu Pleno pada hari rabu tgl 30 november 2016 bertempat di GD. heritage ruang miangas sebagaimana undangan kepala biro hukum KESDM telah dilaksanakan rapat pembahasan rancangan permen esdm tentang tata kearsipan elektronik
Catatan Keputusan antara lain:
– merevisi judul rancangan permen esdm yg semula tata kearsipan elektronik menjadi sistem informasi kearsipan;
– mengatur kebijakan umum terkait pengelolaan arsip
– menetapkan ruang lingkup secara deskriptif yg menjadi bab 2 yakni kebijakan alihmedia, dan ruang lingkup yg menyadur pada perka Anri tentang kebijakan umum kearsipan elektronik
– user manual aplikasi sistem kearsipan yg sudah dibangun oleh biro umum menjadi lampiran peraturan termaksud
– draft rancangan dikembalikan kepada unit pengusul untuk direvisi kembali dan akan dibahas pada tahun 2017

Sampai diterbitkan tulisan ini, draft pengaturan tata kearsipan elektronik tidak muncul lagi, seolah hilang ditelan bumi sebagaimana draft permen JRA kepegawaian yg juga dikembalikan ke unit pengusul.

Pergantian manajemen di Biro Umum KESDM baik pimpinan pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, mengusung kembali program penyediaan perangkat pengaturan kearsipan.

Manajemen Biro Umum yg telah berlalu terkait pengaturan kearsipan yang terkesan parsial, menjadi dasar evaluasi. maka pada Tahun 2017 Pengaturan Kearsipan dikonsep secara utuh agar membentuk pola pikir kearsipan KESDM yang lengkap.

Buktinya pada notulen rapat penyusunan draft permen ESDM tentang Tata Kearsipan di Lingkungan KESDM tangal 23 mei 2017 di Gedung pusat arsip KESDM.
beberapa catatan rapat yg diperoleh adalah:
🌟 mengacu pada PP tentang pelaksanaan UU kearsipan 2009 bahwa urutan per BAB pada draft rancangan permen antara lain yaituketentuan umum yg berisikan tentang definisi

🌟 Ketentuan selanjutnya berisikan kebijakan kearsipan KESDM yg berisi antara lain
– latar belakang, arah, tujuan kearsipan di lingkungan KESDM
– penetapan unit kearsipan yg terdiri UK 1 sekretariat jenderal, UK 2 sesditjen, UK3 unit yg memiliki kabag TU atau terpisah gedung dari induknya
– sistem pengelolaan arsip dinamis yg terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan
– pembinaan kearsipan yg terdiri koordinasi penyelenggaraan, supervisi, bimtek, penghargaan, sosialisasi dan pengawasan kearsipan
– sumber daya kearsipan yg terdiri antara lain, sarana dan prasarana, sumber daya manusia kearsipan, organisasi kearsipan, pendanaan kearsipan,

Kemudian dilanjutkan pada 13 Desember 2017
berdasarkan undangan kepala biro KESDM nomor: 3824.Und/04/SJU.1/2017 tentang undangan pembahasan rancangan peraturan tentang tata kearsipan di lingkungan KESDM yg dibuka dan dipimpin oleh kabag TU dan Kearsipan yakni Bp. Hardono diikuti seluruh unit di lingkungan KESDM di Gd. Pusat Arsip Pondok ranji.

Beberapa catatan rapat pada 13 Desember 2017 adalah:
🌟 Sesi brainstorming menghadirkan narasumber dari ANRI yg menyampaikan materi pengelolaan arsip dinamis dg poin poin sbb:
– ruang lingkup secara normatif yg terdiri dari penciptaan berdasarkan tata naskah dinas, pengguna berdasarkan sistem keamanan dan akses, pemeliharaan mendasar pada klasifikasi arsip serta penyusutan dengan Jadwal Retensi Arsip
– pemeliharaan arsip dilakukan dg pemberkasan arsip aktif oleh unit pengolah, penataan arsip inaktif, penyimpanan, alih media dan program arsip vital

🌟 Sesi pembahasan finalisasi rancangan tata kearsipan KESDM diawali dg paparan tim penyusun oleh arsiparis madya KESDM sebagai gambaran draft Permen ESDM antara lain :
– bagian per BAB yakni: pendahuluan, kebijakan, penyelenggaraan kearsipan, sarana prasarana kearsipan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, alihmedia arsip, program arsip vital, pengelolaan arsip terjaga, pelayanan dan peminjaman arsip, penyusutan, dan perawatan pengamanan penyelamatan arsip.
– dalam rancangan peraturan akan mengamanatkan agar setiap satker di lingkungan KESDM dapat menyusun petunjuk teknis masing masing
– pembahasan dimulai pada bab 5 yakni tentang organisasi kearsipan dipandu pimpinan sidang yakni kabag TUK

🌟 tanggapan peserta rapat sebelum pembahasan yakni pandangan antara lain:
-tentang bentuk penuangan yg deskrepsi dapat membuat gagal faham krn terlalu tebal dan kurang fokus jika dibandingkan dg bentuk penuangan per pasal.
– salah satu peserta sidang menyampaikan jika bencmark ke kementerian keuangan, maka tata kearsipan dituangkan dalam 26 pasal bentuk peraturan dimana terdapat tiga lampiran yakni klasifikasi arsip, sistem keamanan dan akses, prasarana dan sarana. dan mengamanatkan penetapan (keputusan) tentang alihmedia dan penyusutan.
– dg bencmark ke pedoman kearsipan di kementerian keuangan tahun 2014 maka dapat menyederhanakan dan menghemat waktu dalam review rancangan tata kearsipan, dan bahkan meringkas yang semula bentuk deskrepsi naratif menjadi bentuk per pasal. contohnya penyebutan ‘arsip vital’ tertuang pada pasal 17 dg 3 ayat (cukup ringkas)
– dikarenakan peserta sidang hanya dapat update sidang tgl 23 mei 2017, yg saat itu belum masuk ke substansi pembahasan isi, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang.

🌟 pembahasan dilanjutkan pada bab 5 tentang organisasi kearsipan yakni penyebutan nomenkelatur eselon 4 pelaksana kearsipan pada satker di lingkungan KESDM sebagai unit kearsipan (UK) 1, UK 2 dan UK 3.

Harapan rapat tanggal 31 Desember 2017 ini adalah pembentukan tim kecil untuk mereview kembali rancangan tata kearsipan KESDM. namun penulis tidak mendapatkan info lanjutan terkait tim kecil yang dimaksud.

Mengawali tahun 2018, seolah kearsipan KESDM mulai berubah. Namun demikian, jika diperhatikan dari catatan pembahasan Pedoman Retensi tanggal 6 Februari 2018, pola pikir masih terlihat parsial, belum secara utuh dalam menyusun pedoman kearsipan dalam empat instrumen.

Berikut catatan rapat pada awal tahun 2018:
Sesuai undangan kepala Biro Umum KESDM nomor 361 tanggal 29 Januari 2018 tentang pembahasan Pedoman Retensi Arsip urusan ESDM, berikut catatan pembahasan yakni :
🌟 Rapat dg dibuka oleh kabag TUK, Bp. Hardono dan dihadiri perwakilan unit di lingkungan KESDM serta pihak Pusjibang Sistem Kearsipan ANRI (Bp. M. Sumitro dan Bp. Toto Trikasjono) bertempat di ruang rapat Gd. Pusat Arsip Pondok Ranji pada hari Selasa 6 Februari 2018 pukul 09.00 s. d. selesai.

🌟 Rapat termaksud merupakan tindak lanjut dari penyusunan PEDOMAN RETENSI urusan ESDM yg pending selama 3 tahun
– tahun 2015, ANRI telah menginisiasi ekspose yg dilanjut dg workshop penyusunan draft
– tahun 2016, KESDM melalui Biro Umum telah mengkoordinir masukan seri atau jenis arsip substantif, dan melalui surat unit seperti Ditjen Migaa telah memberikan masukan terkait jenis atau seri arsip. .
– tahun 2017, perbaikan draft setelah dikaji oleh tim penyusun dari ANRI dan di bulan november 2017 dilaksanakan one on one meeting SJU dg unit substantif
– Tahun 2018, tepatnya 6 Februari dilaksanakan finalisasi

🌟 Rapat sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang pelaksanaan UU kearsipan tahun 2009 bahwa Pedoman a retensi menjadi dasar Penyusunan JRA, yg wajib disusun oleh ANRI bersama unit teknis dimana pedoman retensi menjadi dasar acuan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (salah satu persyaratan instrumen penyusutan arsip). (dg kata lain, menggugat revisi permen esdm TENTANG JRA)

🌟 . Pembahasan rapat yg dipandu oleh kasubag kearsipan Bp. Djunaidi dan arsiparis madya KESDM Bp. Tukiran menyimpulkan antara lain:
– menyepakati draft yg telah dikompilasi oleh Biro Umum yang berasal dari masukan unit substantif untuk kemudian akan disampaikan secara tertulis kepada pusjibang siskar ANRI
– Penyesuaian seri arsip dg susunan sistem alfa numerik yg secara paralel akan menjadi draft klasifikasi arsip ESDM.
– Mengusulkan pembaharuan retensi yg semula 2 tahun menjadi 5 tahun, untuk seri arsip berketerangan PERMANEN
– mendesak proses penetapan pedoman retensi sehingga dapat mempercepat proses penetapan JRA EBTKE dan JRA SKK MIGAS atau kompilasi menjadi JRA Substantif ESDM.

🌟 Arahan dari Deputi IPK ANRI melalui kapusjibang SISKAR yakni Bp. Sumitro bahwa kebijakan kedepan akan dilakukan deregulasi atas pedoman retensi yg saat ini, sudah ditetapkan sekitar 32 Perka ANRI tentang pedoman retensi sesuai urusan teknis menjadi 3 pedoman saja sesuai dengan koordinator kementrian.

Daru catatan tersebut yakni rapat yg diselenggarakan pada awal 2018, penulis meyakini bahwa biro umum menargetkan tercapai satu instrumen pengelolaan arsip yakni Klasifikasi arsip. Dengan mengusung pembahasan pedoman retensi maka secara simultan disepakatilah klasifikasi arsip. Kompilasi dari Biro Umum dg mengubah sistem kode dari numerik ke alfa numerik menutup diskusi substansi jenis arsip yg akan ditetapkan yakni yg terdapat pada JRA dan Draft Pedoman Retensi

Perbedaan usulan jenis arsip antara yang termuat pada JRA migas dengan draft pedoman retensi, belum menjadi bahan diskusi. Perubahan tersebut diusulkan ditjen migas agar terdapat cascading. Pedoman Retensi mendasari penyusunan JRA. jenis yg ada di Pedoman Retensi cerminan dari sektor migas dimana secara kelembagaan dilaksanakan Ditjen Migas, SKK MIGAS, dan BPH migas.

Meski demikian, hanya sebatas usulan, kami dari unit Ditjen Migas senantiasa mendukung program kerja Sekjen Cq. Biro Umum selaku Unit Kearsipan.

Pada perkembangan selanjutnya, pada awal agustus 2018, kami mendapat undangan biro hukum, terkait pleno draft permen esdm tentang Klasifikasi Arsip. namun demikian, penulis yg biasa mewakili Ditjen Migas tidak dapat menghadiri.

Penulis meyakini target terselesainya Draft instrumen pengelolaan arsip yakni klasifikasi arsip telah selesai.

pun demikian pada rapat penyusunan draft SKKA pada tanggal 6 maret 2018 Di Gd. Pusat Arsip Pondok Ranji, DITJEN MIGAS tidak datang karena berbarengan dengan kegiatan arsip migas ke UGM Yogyakarta.

Meski tidak dapat menghadiri rapat, penulis menyampaikan masukan melalui WAG arsiparis antara lain:
[3/2, 10:24] nurul Muhamad: πŸ‘†πŸ»itu petunjuk pelaksanaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yg berlaku di anri. & agar tidak menambah banyak peraturan menteri esdm, kami berpendapat, SKKA dapat saja dituangkan dalam bentuk Keputusan menteri, ttd a. n. mentri oleh Sekretaris jenderal
[3/2, 10:29] nurul Muhamad: πŸ‘†πŸ»meskipun, di kementerian Pertanian, SKKA berbentuk peraturan Menteri namun di liat isi, antara yg di anri dan di kementan, ada perbedaan (mungkin disesuaikan dg kebutuhan dari kementan)
[3/2, 10:37] nurul Muhamad: πŸ‘†πŸ» itu contoh ke kemenkes. SKKA bukan hanya terkait tentang Klasifikasi arsip fasilitatif dan substantif, namun juga terkait penandatanganan, penomoran, s. d. penyimpanan arsipnya
Usul agar dibuat tim kecil yg telah dibagi sesuai tema, sehingga bisa diagendakan, rapat tim kecil, rapat tim besar, mana rapat pleno, mana rapat penyusunan materi dan pembahasan perlu dibuat tema spesifik, misalnya tema jenis/seri arsip, tema penandatanganan, analisis fungsi, dll
[3/2, 10:42] nurul Muhamad: πŸ‘†πŸ»kalo terburuk buru dalam penyusunan maka kayak di kemenhukham lo, coba liat di pasal 2, mungkin krn copy paste, dan pgn cepet ada aturan, mpe salah fatalπŸ€¦πŸΌβ€β™€β˜Ί
[3/2, 10:53] nurul Muhamad: πŸ‘†πŸ» meliat di kementerian keuangan, sistem klasifikasi keamanan dan hak akses menjadi lampiran peraturan menteri keuangan tentang pedoman kearsipan tahun 2014
[3/2, 11:07] nurul Muhamad: πŸ‘†πŸ»bahkan di kementerian kuangan yg gajinya sudah gedhe, JRA ditetapkan bukan menteri namun Sekjen sedangkan tatacara penyusutan diatur dg keputusan menteri,
so, tidak banyak peraturan menteri,

🌟 🌟 terbitnya Surat Edaran Bapak Sekjen KESDM Bapak Ego Syahrial tentang klasifikasi arsip menguatkan Klasifikasi arsip versi 2006 masih diberlakukan. hal tersebut menunjukkan bahwa instrumen pengelolaan arsip tidak secara utuh dilengkapi.

Pada akhir tulisan ini, penulis berharap agar pengaturan terkait instrumen pengelolaan arsip dapat meneruskan agenda program kerja sebagaimana tahun 2017 yakni penyusunan Draft PERMEN ESDM Tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KESDM yg terdiri atas
– konsideran dimana penyusunan legal drafting benchmarking pada Pmk Kementerian keuangan
– bentuk berupa pasal2
– lampiran permen esdm berupa narasi deskrepsi
– lampiran Permen ESDM TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN yakni Tata Naskah dinas, Sistem Informasi Persuratan atau Nadine, Klasifikasi arsip, SKKA, kebijakan alihmedia, Tata cara penyusutan arsip dan JRA

Dikarenakan program kerja terbatas waktu dan Anggaran maka dapat dilaksanakan sesuai dengan tingkat kebutuhan. maka alternatif yg dapat dikerjakan yakni:
alt 1 : Penyusunan draft Pedoman Kearsipan yg memiliki tujuh lampiran secara utuh.
Alt 2: Draft pedoman kearsipan secara lengkap namun beberapa lampiran dicantumkan sebagai amanat pembentukan keputusan menteri.