Tasyakuran Mushola VTB

14 tahun rasa empati perbedaan, pijakan berdiri Mushola Al Ukhuwah di Villa Tanah Baru Beji Depok Jawa Barat”. Kalimat yang cukup beralasan, buah manis dari wujud toleransi. 

Bukan saja antar agama, pun dalam bangunan satu keislaman antar warga yang terus dinamis seiring perubahan tantangan kehidupan sosial. Puji Syukur kehadiran Allah, Tuhan Yang Maha Esa, terpendamnya asa atas perspektif keislaman sejak berdirinya VTB di tahun 2005 diberikan kesempatan waktu proses menuju arah bijaknya akal budi manusia. 

12 Mei 2021, Tasyakuran terbangunnya Mushola Al Ukhuwah VTB beranjak bulan Mei 2019 (bertepatan di hari pertama dioperasikan Mushola), cerita penuh rasa keberjamahan demi menebar kebaikan sesama manusia di wilayah mukim ku.

Infaq 218 juta , berasal merata dari seluruh warga Villa Tanah Baru. Warga dengan kelas mulia di dunia pun memberi ruang kontribusi kepada warga lain diantara peluh perjuangan atas ujian keduniawian. 

Kontribusi warga terorchestrasi spirit konsep Syurga nya Allah. Manifestasi dalam kerelaaan atas terbangunnya Mushola. Begitu pula Asa atas keselamatan dan keberkahan diri dan keluarga dari kehidupan di dunia.

Hal diatas menjadi perspektif tandingan antara adanya sosok “penggerak” terbangunnya Mushola. Karena bagiku, sebetulnya bukan bertumpu adanya sosok penggerak namun semua terkait momentum.

  1. Yang pasti adalah atas Kuasa Allah.
  2. Atas buah rasa Empati dalam perbedaan agama di VTB selama 14 Tahun .
  3. Atas rasa toleran antar muslim dalam satu bangunan keislaman, tentu perbedaan perspektif atas dogma suci dan doktrin yang bersumber dari Kitab Suci dan Ajaran Nabi. 
  4. Terorchestrasi nya kontribusi warga  baik moril dan material (infaq) dari seluruh warga VTB. Bukan sama rata namun sesuai kadar dari masing masing keluarga

Sampai disini nalarku terbangun untuk  memaknai, “Empati, toleransi, keberagaman sosial keagamaan, dan terorchestrasinya kontribusi ” dalam menginisiasi bangunan dalam kerangka menebar manfaat sesama manusia di kehidupan dunia. Tentu ditopang keyakinan sampai ke kehidupan akhirat.

Kedepan, tantangan yang mungkin lebih berat. Disaat mulai terbentuknya organ modern dan praktik dzohir keagamaan. Aktualisasi keislaman antar warga tentu memiliki perbedaan perspektif. Hal itu akan melahirkan dinamisasi keberagaman sosial beragama. Tentu berujung pada toleransi dan penigkatan empati dalam menghadirkan manfaat antar manusia. 

Pandai Memaknai Waktu

Ternyata waktu lebih cepat tercapai daripada angka kilometer. Bertambahnya waktu maka akan menambah biaya perawatan sesuai batasan kilometer pada kendaraan. 

“Terima kasih Mas Ucu Lahamudin”. Berkat penawaran sales advisor, aku tak harus merogoh kocek terlalu dalam. Paket perawatan kendaraan yang dapat kulakukan hanya dengan General Chek Up seharga 231.000 rupiah yang seharusnya di poin 700 – 800 ribu. 

Selisih harga jasa perawatan itu mentrigerku pun menawar petugas Auto 2000 untuk tidak mengambil perawatan standard di KM. 80.000,-.

Jika menengok catatan buku manual perawatan pabrikan, seharusnya perawatan kendaraanku telah sampai pada KM 80.000. Logikaku pun terantuk pada rendahnya capaian kilometer yakni di poin 61.000 KM.

Sampai disini, nalarku teringat akan doktrin dalam agamaku, bahwa waktu bener2 dahsyat. Waktu ibarat pedang, jika tidak pandai memaknai akan tertikam. Dalam konteks ini, maka aku sendiri yang akan memaknai waktu. Jika ngikutin waktu tanpa melihat indikator capaian kilometer pada kendaraan, tentu akan muncul biaya yang lebih.

Setidaknya untuk menekan keluarnya kocek terlalu dalam, aku memutuskan tidak menerima tindakan perawatan meski secara waktu telah terpenuhi. 

Tentu ini sudut pandang dan akan berdampak pada sisi lain dari biaya. Sisi lain itu akan memunculkan kegelisahan baru. Setidaknya dengan pertanyaan, benarkah keputusan ini untuk kondisi kendaraan ku? 

Chaerul Saleh

Nama besar “Chaerul Saleh” diabadikan dengan penamaan Gedung Kementerian ESDM. Berdiri Menjulang Gedung Chaerul Saleh yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gedung Perkantoran Instansi Pemerintah atau Kementerian yang mengurus Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain sebagai Menteri Pembangunan, tercatat sebagai Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. Pada perkembangannya beliau lebih terkenal sebagai sosok Menteri Perindustrian dasar/Pertambangan pertama yang saat ini bernama Kementerian ESDM.

Sejak Juni 2019, penghormatan atas jasa beliau diinisiasi melalui penetapan Menteri ESDM terkait Penamaan Gedung Perkantoran di Lingkungan Kementerian ESDM. Baca juga https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/gedung-sekretariat-jenderal-kementerian-esdm-kini-memiliki-nama-gedung-chairul-saleh

6th Dipta

Abiyoso-pradipta-m

Selain anugerah dari Sang Khaliq, kehadiranmu bisa jadi adalah penuntun kehidupanku. Kehadiran sosok anak yang kuberikan nama Abiyoso Praditpa Muhamad.

Pemaknaan kata “penuntun hidup” diatas memang begitu liar, seperti mendudukkan keinginanmu di tiap menjelang tidur. Saat ku harus mengimbangi keliaran insting manusia baru tampil di dunia.

Serasa panglima yang menginstruksikan arahan kepada pasukannya. Jika aku panglima, Dipta itu pasukannya. Tentu akan gelisah karena kehadiranmu itu penuntun ku di kehidupan sementara ini.

Gelisah saat melihat perkembangan mu yang tak sesuai ekspektasi. Tapi ki harus kembali lagi bahwa, “apa iya perlu menaroh harapan berlebih kepadamu?”

Balik balik ya ku harus bersyukur, karena tanpa kehadiran Dipta di sisi ku bisa jadi kehidupan pun masih begitu liar tak terarah. Atau pengennya menangkap pesan atas dogma “anak adalah anugerah dari Sang Pencipta”

Sampai di enam tahun usia Dipta, misteri kehidupan ini akan terus kunanti. Karena bisa jadi anak menjadi lawan. Anak menjadi kawan. Anak menjadi tanggungan. Anak menjadi pasukan. Atau anak menjadi panglima.

Nalar terus berjalan, dituntut keliaran dalam khasanah keislaman. Adalah berani optimis tiru orang lain (Botol). Tentu dari orang lain yang telah diberikan kemuliaan di Sisi Allah SWT

Sepedaan Zinnia Ngabuburit 

Bunga asal Meksiko itu disebut Zinnia. Aku mengenal sebagai kembang kertas. Warnanya menghiasi mata saat Roda Vit berhenti di tempat pembudidayaan tanaman milik Pemda DKI. Bersamaan orang orang melakukan budaya Ngabuburit, sepedaanku di Sabtu sore 8 Mei menembus 14,6 KM. 

Sepedaan tuk menyapa malam Ke 27, tulis Pak Baderi yang rutin mendokumentasikan sepedaan di aplikasi Rilief. Sepedaan terakhir di Ramadhan 2021 mencatatkan ke 26 kalinya bersama rombongan Villa Tanah Baru sebagai pengukir Kisah Klasik untuk dikenang saat tua nanti. 

Tim Chusus Perjanjian Karya 1967

Tim khusus perjanjian karya bertugas membantu memperlantjar pelaksanaan Perjanjian Karya perusahaan minyak negara dengan kontraktor antara lain :

  1. Mengikuti, menelaah dan menilai segala perkembangan dan persoalan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian dengan mengusulkan kepada Direktur Jenderal migas
  2. Atas nama dirjen migas mengadakan hubungan/kerja sama dengan instansi, badan organisasi lainnya di luar maupun dalam Direktorat Jenderal Migas. 

Anondo, Wijarso, Trisulo, dan Nurdin menjadi wakil dari Dirjen Migas. Bersama wakil direksi pada PERTAMIN & Permina, Bank Indonesia Biro Lalu Lintas Devisa, Departemen Keuangan dan Departemen Tenaga Kerja. 

(SK ditetapkan oleh Ibnu Soetowo sebagai Dirjen pada 29 Maret 1967)

Organisasi Direktorat Migas

Selain diisi oleh Pejabat di Direktorat Jenderal Migas, seperti halnya Tersebut nama EE Hantoro, tim khusus perjanjian karya diisi pula unsur akademisi Universitas Indonesia. Tercatat Profesor DR. Ir Soemantri Brojonegoro yang akhirnya menjabat sebagai Menteri Pertambangan.

Kemudian dari Institut Teknologi Bandung tercatat nama Profesor DR. J. A Katili. Pejabat lintas Departemen tertulis Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan. Pun dari wakil BUMN yang belum digabung antara Pertamin dan Permina. Dilengkapi BNI sebagai sektor pembiayaan

AoC Migas

Pemahaman inovasi tak dapat dilepaskan dengan usaha mempercepat proses, mereduksi birokrasi sambil menjaga aspek pruden serta mendorong hadirnya manfaat kepada penerima layanan” tutur Bapak Alimudin Baso dalam sambutan pada Forum Agen Perubahan di Lingkungan Ditjen Migas. 

Selaku Sekretaris Ditjen Migas, beliau memberikan arahan kepada enam belas orang pegawai Ditjen Migas yang telah ditetapkan sebagai Agen Perubahan 2021-2014 pada Kamis, 6 Mei 2021 di Ruang Strategis Gedung Ibnu Sutowo. Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/04/22/agen-perubahan-21-24-di-kesdm/?preview=true 

Perlu berangkat dari pionir, selain aspek penghargaan, semangat muda, dan orientasi kepada hasil” tambah beliau selaku pimpinan Tinggi Pratama urusan dukungan administrasi dan manajemen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

Selain figur orangnya, Agen Perubahan memerlukan pembekalan bisnis proses sehingga mampu menguasai akurasi data yang kita layanan. Selain itu perlu pemahaman yang kuat atas mitigasi resiko bahkan sharing resiko dalam pelaksanaan kewenangan regulator. 

Pasca transformasi jabatan, identifikasi beban kerja menjadi perhatian Alimudin Baso. Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Migas, beliau mengakui perbedaan besar antara birokrasi saat ini dan masa lalu. Satu contoh adalah perubahan yang dapat diendors dari penerima manfaat layanan. 

Tentu Program RB nasional terkait dengan kejadian di 7 tahun yang lalu, saat mata Indonesia melirik gebrakan korea Selatan dalam penerapan goodgovernance mencirikan basis GDP atau Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 

Basis itulah yang mendorong hadirnya paradigma PNS! Sumber Daya Manusia menjadi aset. Tentu aset yang terus dioptimalkan untuk dapat memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 

Akhirnya, “kita tak seharusnya rendah diri? namun rendah hati” tutup beliau untuk menyemangati Pegawai Ditjen Migas dalam penugasan sebagai Agen Perubahan.

Terobos, selamatkan arsip

Rudi Anton, Direktur Akuisisi ANRI menyampaikan piagam penghargaan kepada Kementerian ESDM atas peran aktif penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI). Penyerahan tanda penghargaan terlaksana selepas bertindak sebagai pembicara pada sosialisasi Keputusan Menteri ESDM terkait Jadwal Retensi Arsip di Gedung Pusat Arsip Kementerian ESDM pada hari Rabu, 5 Mei 2021.

saya berharap instrumen wajib kearsipan yakni Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Lingkungan Kementerian ESDM memang benar benar mendorong penyelamatan arsip statis yang bernilai memorial kelembagaan kenegaraan, kebangsaan serta kemasyarakatan ” menjadi rangkumanku lepas orasi lebih dari dua jam.

Ya, orasi…saya kok lebih puas jika menggambarkan diri beliau sebagai orator handal dalam gelaran sosialisasi tersebut. Gaya bahasa dan penekanan kalimat yang aku dengar telah memprovokasi nalar kearsipan agar lebih inovatif dan memperoleh terobosan percepatan pembangunan kearsipan. 

Misalnya saja, gagasan yang disampaikan pasca pemenuhan kaidah kearsipan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Kearsipan tahun 2009 yakni JRA. Apa itu gagasannya? Adalah perumusan kesepakatan di lingkup KESDM terkait inovasi pengorganisasian kearsipan KESDM sampai pada level Central File. 

Bagi saya ditataran pelaksana kearsipan (arsiparis), pengorganisasian kearsipan saat ini memang masih memunculkan kegelisahan. Organisasi Kearsipan KESDM yang terbagi menjadi dua yakni UK dan UP, dimana lebih beraroma tanggungjawab jabatan struktural. Meski telah terdapat penjenjangan UK sampai pada level ketiga, namun masih bertumpu pada kiprah jabatan administratator. 

Kegelisahan yang bisa jadi muncul pasca kebijakan transformasi Jabatan. Perwujudan UK berada di Sekretariat Jenderal KESDM dan UK 2 yang berada Sekretariat unit organisasi memiliki konsekuensi kebutuhan penguatan sumber daya kearsipan Cq. Arsiparis. 

Dalam praktinya, gagasan beliau membawa ke arah sistem penempatan arsiparis bukan bagian organik unit kerja. Beliau menawarkan konsep arsiparis sebagai ambasador unit kerja dan lebih fokus dalam peran arsiparis sebagai suporting pelaksanaan UK. Artinya kembali ke sistem sarang tawon dimana arsiparis hanya berada di bawah UK. Sehingga arsiparis dapat lebih fokus menggerakkan manajemen kearsipan modern. 

Saya kira gagasan beliau menjadi bentuk anomali sistem penempatan arsiparis. Penempatan arsiparis yang menjadi bagian organik unit pengolah yang memang dianut banyak Kementerian termasuk KESDM. 

Akhirnya, meski Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM beserta penetapan JRA melalui Kepmen 187 tahun 2020 telah menaikkan Kementerian ESDM ke jajaran Kementerian berprestasi, nyatanya masih diperlukan kesepakatan terobosan sebagai bentuk inovasi atau terobosan. 

Terobosan agar instrumen JRA yang telah ditetapkan benar benar dapat mendorong dan memberikan kontribusi penyelamatan arsip statis. 

Akses Arsip Dinamis

Lebih satu dasawarsa Kearsipan pada era Keterbukaan Informasi, dengan diwajibkannya Instrumen SKKAD setidaknya pasca perubahan Ketentuan Pokok Pokok Kearsipan 1971 ke UU Kearsipan 2009. Keterbukaan dalam hal ini ialah berjenjang dan memiliki prinsip kesesuaian Prinsipal Of Provenance (prinsip asal usul arsip) dan mempertahankan tingkat keamanan informasi. 

Poin di atas adalah rangkumanku setelah melalap habis presentasi Yayan Daryan via Daring dari Gedung Pusat Arsip Kementerian ESDM pada Hari Selasa 4 Mei 2021. Presentasi Pembinaan Kearsipan Nasional Cq. Koordinator pada Direktorat Kearsipan Pusat ANRI yang merefresh kembali pemahaman arsiparis terkait Instrumen wajib dalam kearsipan yakni Klasifikasi, keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Didampingi Arsiparis Madya KESDM, beliau mempresentasikan puluhan slide pasca penetapan SK Menteri ESDM Nomor 167 tanggal 8 September 2020 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAD) 👇 

https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2126/detail

Penetapan tersebut secara efektif telah diterapkan per Januari 2021 yakni menggeser Klasifikasi Arsip Kementerian ESDM versi tahun 2006. Pun SK yang ditetapkan oleh Bapak Arifin Tasrif memantabkan Kementerian ESDM dalam pemenuhan tuntutan kaidah kearsipan modern pasca konsensus Kearsipan nasional 2009 dengan dimilikinya SKKAD Kementerian ESDM.

Meski pada tataran praktik implementasi, arsiparis sebagai pengguna SKKAD, namun balutan acara sosialisasi tersebut, memberikan pengayaan sudut pandang kearsipan. Setidaknya pengetahuan metodologi penyusunan baik klasifikasi, tingkat keamanan dan tingkatan akses arsip dinamis.

Akhirnya, tulisan ini menjadi pengingatku atas update kearsipanku dengan Yayan Daryan, kolega penulisan kearsipan. Pun Tatkala beliau merespon pertanyaan ku via chat. Bahwa praktik PPID atau kehumasan mendasarkan SKKAD dapat didudukkan sebebagai pemenuhan mandat Peraturan Perundangan-Undangan.

SKKAD ialah satu diantara ketentuan yang akan diperhatikan dalam penyusunan Negatif dan Positif List dalam kerangka penyampaian informasi yang terdapat pada lembaga publik kepada masyarakat. Tentu mekanisme melalui uji publik sebagaimana ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai dengan nanti penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi.  

Peran Strategis Tata Naskah Dinas

Bapak Azmi, Direktur Kearsipan Pusat pada Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI mengapresiasi terselenggaranya forum sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM pada 3 Mei 2021.

Tema “Peran strategis tata naskah dinas” tentu dalam konteks berjalannya roda birokrasi sebagai satu pilar utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Terlebih dengan adanya Program Reformasi Birokrasi yang akan landing di tahun 2025 dimana sampai pada paradigma sistem kepemerintahan berbasis kinerja antara lain:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan berorientasi pada prinsip efektif, efisiendan ekonomis;
  2. Kinerja pemerintah difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil);
  3. Seluruh instansi pemerntah menerapkan manejemen kinerja berbasis elektronik;
  4. Setiap pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja unit kerja terkecil, satuan unit kerja di atasanya, hingga pada organisasi secara keseluruhan

Mengawali sosialisasi, dalam paparannya beliau menukil pendapat dari Presiden RI kedua “Apabila dokumen2 negara terserak pada berbagai tempat tanpa adanja suatu mekanisme jang wadjar, jang dapat menundjukkan adanja dokumen2 tersebut, apabila berbagai dokumen negara hilang atau dimusnahkan se￾mata2 karena tidak disadari nilai2 dokumen2 tersebut oleh sementara pedjabat, maka pemerintah tentu akan menanggung akibat dari pada hilangnja informasi, jang dapat menjulitkan pemerintah dalam usaha2-nja memberi pelajanan kepada rakjat.”[Soeharto, Presiden RI 1969-1998]

Pun dalam pemantauan pengalaman empiris berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, beliau sampaikan kejadian terkait tata naskah dinas antara lain: 

  1. Bocornya sprindik dan surat perintah penggeledahan salah seorang tersangka korupsi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI;
  2. Pemalsuan pembuatan surat jalan Joko Chandra di lingkungan lembaga Kepolisian RI;
  3. Penyalagunaan kewenangan penandatanganan surat izin berobat seorang tahanan kasus
    ilegaloging di Lingkungan Rutan Sorong Provinsi Papua Barat;
  4. Salah pengetikan jumlah denda terhadap salah satu terdakwa persidangan di lingkungan Mahkamah Agung RI;
  5. Perubahan ketikan ayat terkait masalah tembakau dalam UU Kesehatan di Lingkungan Sekretariat DPR RI;
  6. Salah penulisan kepanjangan lembaga KPK (Komisi Pengendalian Korupsi) bukan “Komisi Pembernatasan Korupsi” dan tulisan kepanjangan lembaga BIN (Badan Intelejen Nasional) dalam komunikasi kedinasan dan forum resmi pemerintahan;
  7. Perbedaan draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik dengan yang di DPR RI dan Sekretariat Negara RI

Akhirnya memaknai peran strategis Tata Naskah Dinas dalam sosialisasi yang digelar oleh Unit Kearsipan Kementerian ESDM ini telah memberikan pengayaan bahwa arsip negara bukan sebatas pada adanya Mandat Peraturan UU Kearsipan dan Peraturan Pemerintah terkait dengan Keabsyahan. 

Lebih dari itu, peran tata naskah dinas pun telah menembus pada area manajemen kinerja pada sistem kepemerintahan. Terlebih dengan kehadiran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Tata naskah dinas dituntut segera bertransformasi mengimbangi kebutuhan perubahan kondisi Birokrasi.