Pembekalan CPNS

Pembekalan CPNS untuk penguatan kompetensi teknis yang dijadwalkan unit kepegawaian menjadi ajang  arsiparis untuk menyampaikan konsepsi Records Center dan Central File. Pada unit kerja yang menjadi habitat para jabatan fungsional, terdapat keberadaan Central File. Sebagai pusat penyimpanan arsip aktif, Konsepsi Central File memerlukan awarnes atawa kepedulian para jabatan fungsional. 

Seperti yang ditanyakan satu diantara CPNS, Uswatun Khasanah “apakah central file akan ngelink ke Records Center?”. Pertanyaan tersebut tentu menjadi bagian dari tujuan kearsipan. Dimana aliran arsip negara yang berasal dari central file menuju records center menjamin ketersediaan arsip. Arsip yang telah berpindah ke Records Center haruslah mampu menjamin aksesibility oleh para pejabat fungsional. 

Yang menarik ialah pertanyaan deviana, calon Perancang perundangan yang menanyakan terkait teknologi scan QR sebagai sarana pemanfaatan teknologi dalam mendukung aksesibility arsip. Jutaan lembar file yang tercipta tentu memerlukan teknologi agar menjamin tingkat keterbacaan. 

Penulis yang memandu sharing peningkatan kompetensi CPNS menyampaikan bahwa, tingkat keterbacaan bukan semata mata ranah kearsipan, namun ada ranah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atawa PPID. Pemanfatan Teknologi Scan QR tentu harus diikuti pengujian kerahasiaan suatu informasi yang terekam pada arsip negara. 

Implementasi Scan QR tentu tidak terbatas oleh pejabat dan pegawai (ASN) di lingkungan KESDM. Kedudukan kearsipan yang bersifat back office atawa suporting manajemen, tentu sangat mendukung pemanfaatan teknologi dan komunikasi (TIK) pada urusan kearsipan. Tatkala publik dapat memanfaatkan Scan QR tentu menjadi domain layanan publik bukan semata layanan internal. 

Akhirnya, di hari Kamis, 19 Januari 2021menjadi ajang rekreasi bagiku. Setidaknya rekreasi nalar kearsipan bersama para CPNS. Forum yang dipandu oleh Plt. Koordinator Umum Kepegawaian dan Organisasi pada Sekretariat Ditjen Migas itu, cukup memberikan ruang ekspresi buatku. 

Buku Kerja (Laporan Kinerja) Arsiparis

Sangat membantu, berkah masa Pandemi dengan Pemanfatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Online). Fitur pelaporan pada aplikasi sistem informasi pegawai yang dimiliki Kementerian ESDM bersamaan penyesuaian sistem kerja WFH. Data laporan harian dapat dikonvert ke dalam format Excel. 

Meski baru muncul di pertengahan Maret 2020, File yang secara otomatis bernama “New normal KESDM” dapat diedit dan disesuaikan dengan format buku kerja arsiparis. Dengan adanya file tersebut yang dapat diakses melalui akun masing masing arsiparis maka separo dari penyusunan DUPNK telah selesai. 

Dengan mendasarkan buku kerja arsiparis yang tercermin dari laporan harian pegawai Kementerian pada aplikasi SIPEG, pengukuran kinerja arsiparis melalui SKP pun tergambar sebagaimana realitas sebenarnya. Tersisa pengumpulan bukti kerja sebagai pembuktian tiap item kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020(1 Januari s.d. 31 Desember 2020)

Akhirnya, bisa dibilang “lega” karena sebagaimana pemberitahuan unit kepegawaian bahwa batas akhir pengajuan usulan penilaian kinerja pejabat fungsional tertentu akan jatuh pada hari senin, 25 Januari 2020. 

Kelengkapan berkas pengajuan DUPAK jabatan Arsiparis bisa dibilang lebih simpel jika dibanding jabatan fungsional lainnya. Jika telah tersusun Buku Kerja Arsiparis, tersisa penyusunan  Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan. Tentu yang utama ialah isian formulir SKP beserta pengukuran kinerja atau Realisasi Sasaran Kinerja sebagaimana format, yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai (atasan langsung) 

Harga Gas Bumi 2020

Gas Bumi menjadi komoditas pendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Begitu pula terkait usaha meningkatkan daya saing industri nasional. Tantangan keekonomian harga gas terkait pemanfaatan gas dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik memerlukan kebijakan dalam bentuk Peraturan Presiden tentang harga Gas Bumi. 

Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Jaminan ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, perlu dilakukan perubahan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Selain itu peran Badan Pengatur terkait tarif pengangkutan gas melalui pipa dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk tarif gas yang berasal dari kewenangan Aceh. 

Pengguna Gas bumi tertentu diperuntukkan untuk Industri pupuk, petrokomia, oleochemical, keramik, baja, sarung tangan karet dan kaca. Selain itu, penyediaan listrik untuk kepentingan umum pun sebagai pengguna tarif gas tertentu. 

Peraturan Presiden No. 121 tersebut Diundangkan pada Lembaran Negara RI, register nomor 300 pada tanggal 29 Desember 2020. 

Sepedaan 12, Jagakarsa

Terbanyak, sepedaan warga VTB berhasil mengaet tiga  belas orang. Selain pesepeda yang rutin, kembali bergabungnya warga lain menambah keseruan kayuhan sepanjang jalan. Terlebih diskusi track tanjakan dengan kemampuan pesepeda belum melebur dengan intensitas(rutin) bersepeda.  

Minggu, 17 Januari 2020 menempuh 15,4 kilo meter pulang pergi Kelurahan Tanah Baru – Jagakarsa. Meski tanpa tema alias spot berfoto yang direncanakan, namun telah menginisiasi kembali memintal gelora komunitas kecil pesepeda level RT. 

Akhirnya, bagiku merupakan sepedaan ke dua belas. Bukan saja rekor kilo meter belaka, namun merajut kekompakkan puluhan pesepeda di grup Roda Vit atawa Roda VTB merupakan tantangan seru. 

Kompos Daun 3

Gagal, dedaunan itu masih terlihat bentuknya. Harapan menjadi kompos pun setelah 3 bulan berada di easy grow composterbag masih harus bersabar. Mungkin tidak merata dalam memberikan bioaktivator pada daun. Dan bisa jadi tidak rutin dalam mengaduk cacahan dedaunan. 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/11/membuat-kompos/?preview=true

Sabtu, 16 Januari memulai lagi babak baru untuk kompos yang aku anggap setengah jadi. Rencananya kompos yang gagal itu dikeringkan untuk nanti dicampur dengan pupuk kandang dan bioaktivator. Setelah benar benar kering, kembali dimasukkan ke composterbag. 

Prasangka Kematian

Openclipart

4.757 view dalam setahun untuk tulisan berjudul MC Pelepasan Jenazah mengerucut pada tanya dalam benaku. Pun di paro Januari  2021 yang mendekati 500 view. Apakah betul Pandemi COVID 19 telah menyebabkan kematian begitu banyak orang? Pertanyaanku, menyeret ke dalam prasangka. Satu diantaranya ku ungkapkan lewat tulisan berikut 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/05/kata-mc-jenazah-2-500-pembaca/

Tentu tulisan diatas disertai dengan pembelaan diri bahwa tak mungkin COVID 19 akan menghabiskan 260 juta penduduk Indonesia. Terlebih COVID hanya ganas bergantung Comorbid atau penyakit bawaan seseorang. 

Nyatanya, angka kematian dari data Dinas Dukcapil Jakarta selama setahun memang puluhan ribu. Bahkan sebelum datang Virus Corona Disease COVID 19. Angka kematian di tahun 2019 untuk DKI Jakarta sampai dengan 45 ribu. Data tersebut aku cek pada data BPS Provinsi DKI dari tautan berikut 👇 http://statistik.jakarta.go.id/pelaporan-kematian-penduduk-dki-jakarta-bulan-januari-september-tahun-2019/

Data kematian tersebut dapat menjadi pembanding data kematian di tahun 2020 dimana sejak pertengahan bulan Maret berlangsung masa Pandemi COVID 19. Apakah terjadi kenaikan ataukah justru mengalami penurunan? 

Akhirnya, tulisan ini hanya sekedar menjadi penghibur prasangka buruk atas kematian. Wabil khusus prasangka dari lebih 5.000 view untuk tulisan berjudul MC Pelepasan Jenazah 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/28/mc-pelepasan-jenazah/

Kematian itu suatu kepastian. Pun dalam ajaran agamaku, mati adalah takdir Sang Pencipta. Apapun yang menjadi penyebab kematian, aku anggap sebagai takdir dan kehendak Sang Pencipta. 

Paling akhir, berikut nasehat yang selalu dikirim via SMS dari Lawan COVID yang diinisiasi pemerintah. Aku pun sebagai warga harus memperhatikan demi kelestarian kehidupan manusia. 

  1. Imunisasi bangun antibodi tubuh, kurangi risiko terkena penyakit menular. Antibodi akan segera kenali, ingat dan melawan virus/bakteri yg masuk. covid19.go.id
  2. Selalu disiplin #PakaiMasker #JagaJarak dan #CuciTanganPakaiSabun. Ketika di tempat publik, hindari kerumunan. Lindungi diri, lindungi negeri. covid19.go.id
  3. Ruangan sempit, ramai dan tertutup tingkatkan risiko penularan COVID-19. Jika harus keluar rumah, #PakaiMasker #JagaJarak #CuciTanganPakaiSabun. covid19.go.id
  4. Manfaat vaksin tak hanya untuk diri sendiri. Bayi, anak, lansia, orang berpenyakit tertentu juga terlindungi jika mayoritas masyarakat divaksin. covid19.go.id
  5. Ayo ke TPS. Tetap #PakaiMasker #Jaga jarak. Jangan berkerumun di sekitar TPS. Gunakan Hak Pilihmu. Suara kita menentukan masa depan bangsa! covid19.go.id
  6. Tak semua info di Internet benar. Cari tahu soal COVID-19 / vaksin via kanal terpercaya, semisal akun medsos @lawancovid19_ID atau situs resmi. covid19.go.id

Koordinasi Unit Kearsipan 2 (SetDitjen Migas) & 1 (Biro Umum) & Auditor Irat IV KESDM

200 boks Arsip Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di acc oleh Pusat Arsip Kementerian ESDM untuk dipindahkan dari Unit Kearsipan Ditjen Migas tutur koordinator tata usaha dan Kearsipan, Bapak Achmad Sudaryanto. Hal tersebut disampaikan dalam Koordinasi unit kearsipan 2 (Ditjen Migas) kepada unit kearsipan 1 di Lingkungan Kementerian ESDM pada Kamis, 14 Januari 2020. 

Koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut hasil audit kinerja pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas TA 2019/2020 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KESDM. Bapak Heriansyah, selaku  ketua tim audit menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada unit ketatausahaan Ditjen Migas tidak mungkin dapat terselesaikan sebulan sampai setahun.

Selain koordinasi pemindahan arsip dari Ditjen Migas ke Sekretariat Jenderal sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM, penyediaan ruang arsip melalui pemanfaatan tanah dan bangunan yang telah dimiliki Ditjen Migas perlu diprogramkan” tambah Pak Heriansyah

Penulis selaku arsiparis pun mengamini saran masukan tim pengawas internal terkait kebutuhan pembangunan gedung records center pada Ditjen Migas. Sejak tahun 2012, Ditjen Migas hanya mampu menjalin kerjasama penyimpanan arsip dengan penyedia jasa penyimpanan arsip inaktif. Desakan kebutuhan ruang arsip berwujud gedung records center pada unit kearsipan 2 bukan hal yang mengada ada. 

Rekaman Kegiatan (arsip) pelaksanaan tugas fungsi Ditjen Migas yang masih bersifat konvensional (kertas) menghasilkan kuantitas dan volume arsip yang sangat banyak. Terlebih program nasional seperti pembangunan infrastruktur kemigasan. Pelestarian dan pengamanan nilai informasi pada arsip yang bersifat strategis guna pencapaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan infrastruktur gas bumi untuk rumah tangga memerlukan ruang penyimpanan dalam gedung yang sesuai dengan ketentuan kearsipan. 

Akhirnya, melalui koordinasi pemindahan arsip ke Pusat Arsip Kementerian ESDM dari tindak lanjut audit kinerja mempertemukan sudut pandang dari tiga unit organisasi yakni Ditjen Migas, Biro Umum dan Inspektorat IV Kementerian ESDM. Diskusi yang tercipta pada koordinasi tersebut tentu memantik kemajuan pelaksanaan urusan kearsipan. 

Koordinasi Pemindahan Arsip

Menindaklanjuti disposisi Bapak SDM terkait Laporan Hasil Audit (LHA) Kinerja Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Migas sebagaimana surat Inspektur Jenderal KESDM Nomor 1324/07/IJN.IV/2020 Tanggal 4 Desember 2020 pada Poin 3 terkait saran Pengelolaan Arsip disebutkan bahwa Urusan Tata usaha melakukan koordinasi pemindahan arsip ke unit Kearsipan tingkat I (Sekretariat Jenderal). 

Berkenaan hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Sesditjen Nomor 1200/04/SDM/2020 tanggal 6 Desember 2020 kepada Kepala Biro Umum KESDM tentang Permohonan Pemindahan Arsip, kami merencanakan rapat koordinasi bersama Biro Umum dan Tim Audit Irat IV pada hari kamis 14 Januari 2020 bertempat di Gedung Pusat Arsip Pondok Ranji (konsep undangan terlampir). 

Migas 2007

Tataran Pengaturan Industri Migas

Agenda Migas 15 Maret 2007, dari arsip paparan Ditjen Migas yang berjudul “Penetapan Kebijakan Jumlah dan Jenis Cadangan BBM Nasional”.

Lingkup kewenangan dan mekanisme penetapan jenis volume dan harga satuan BBM tertentu

Rencana Umum Perminyakan dan Pergasbumian Nasional yang di singkat dengan RUPPN mempunyai 10 agenda utama

Hubungan Menteri ESDM dengan Badan Pengatur
Peran Pemerintah dalam Bidang Migas
Hubungan Fungsi Pemerintah dan Non Pemerintah dalmm industri Migas

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM. Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran jenis BBM tertentu kepada konsumen tertentu. Atas usul badan Pengatur, Menteri menetapkan rencana volume kebutuhan BBM tertentu

JRA Kementerian ESDM

Diundangkan pada 24 September 2020 dan teregister pada Berita Negara Republik Indonesia, Pencabutan Jadwal Retensi Arsip atau biasa disebut JRA di lingkungan KESDM. Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2020, Acuan Penyusutan Arsip telah dicabut dan tidak berlaku. Tentu Pencabutan ini terkait pengaturan melalui delapan Peraturan Menteri ESDM. Apa saja? 

  1. 3/2009 : JRA Kepegawaian 
  2. 10/2009: JRA Litbang KESDM 
  3. 18/2011: JRA Substantif Migas KESDM 
  4. 26/2013: JRA Keuangan Kementerian ESDM 
  5. 13/2014: JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, 
  6. 14/2014 : JRA Substantif Minerba
  7. 15/2014: JRA Substantif Ketenagalistrikan 
  8. 16/2014: JRA Substantif Kegeologian

Pertimbangan penyederhanaan Pengaturan kearsipan di Kementerian ESDM ini menjadi babak baru. Dengan demikian hanya satu pengaturan Menteri ESDM terkait penyelenggaraan kearsipan di Kementerian ESDM yakni pada awal tahun 2020 ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No 02. 

Dinyatakan pada pasal 10 Peraturan Menteri tersebut diatas bahwa JRA akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM. Sebagaimana yang telah ditetapkan di bulan september 2020 yakni klasifikasi arsip. 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/21/sah-di-2020-klasifikasi-arsip-migas/?preview=true