
Hal yang banyak dibincangkan dalam masa transformasi Jabatan administratator ke fungsional tertentu ialah apa dan bagaimana penilaian prestasi kinerja dengan sistem kredit poin. Arsiparis sebagai satu diantara ratusan jabatan fungsional tertentu, tentu memiliki skema pengaturan kredit poin.
Berikut ini merupakan rangkuman informasi terkait penilaian kinerja arsiparis yang diangkat dengan penyetaraan jabatan. Informasi yang bersumber dari surat Deputi Pembinaan Kearsipan, ANRI pada tanggal 8 Januari 2021.
- Terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai arsiparis wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP
- SKP terdiri tugas teknis dan tugas manajerial
- Tugas Teknis didasarkan pada Perka ANRI 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan tugas JF Arsiparis
- Tugas manajerial didasarkan pada uraian tugas dalam analisis jabatan pada setiap Kementerian dan lembaga
- Mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Nilai Kinerja atau DUPNK yang telah ditetapkan oleh Atasan Langsung (Pejabat Penilai)
- Pengusulan DUPNK kepada Tim Penilai sesuai dengan tata aturan waktu kepada Tim Penilai Instansi masing2 (sampai dengan jenjang arsiparis muda), dan kepada Tim Penilai Instansi Pembina (ANRI) bagi jenjang ahli madya
- DUPNK melampirkan Bukti kerja sesuai Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) yang termuat dalam Perka ANRI No. 23 tahun 2017
- Lampiran Surat Pernyataan Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- melampirkan SK Jabatan dan pangkat terakhir yang terautentikasi atau legalisir












