Helpdesk surat Online

Kemajuan produk dapat ditinjau dari umpan balik para pengguna. Bisa jadi 14 pena berikut menjadi bahan positif yang berguna dalam pengembangan aplikasi persuratan di Lingkungan Kementerian ESDM.

Diingat orang sebagai ASN di urusan persuratan, gawai ku pun dihiasi pena terkait penggunaan aplikasi persuratan. Meski sebetulnya, pertanyaan terkait aplikasi lebih tepat dilayangkan langsung kepada pihak terkait yakni helpdesk Pusdatin Kementerian ESDM. 

Namun demikian, pena yang datang pada gawai ku kumaknai sebagai sarana silaturahmi mempererat perkenalan sesama ASN. Pun kiranya turut mengawal produk teknologi yang menjadi sarana akselerasi perubahan birokrasi (khususnya dukungan administrasi perkantoran) 

Pena ke1 6/5 13.40] pengawas penerimaan negara Migas : Helpdesk Nadine Yth. menanyakan status proses Nota Dinas sbb. Ada pengajuan dari staf, namun tidak ada di desknya Esl. IV,  Tobi sdh upload beberapa hari yang lalu. 

Pena ke2[6/5 13.32] statistik niaga migas : Pak Nurul, saya staf kirim konsep nodin ke atasan kok g nyampe y?, Sdh 2 x td, Jenis naskah :Nota dinas, penandatangan Kasubdit niaga, tidak muncul pada akun keaala seksi 

Pena ke3[6/5 11.34] Sekretaris Dir/user operator: Mas Nurul , mau tanya Di Nadine utk ubah jenis naskah tdk bisa ya ? Ada surat keluar saya kembalikan utk merubah jenis naskahnya ternyata di pengonsep juga tdk bisa merubah, Jika seperti itu apa pengonsep buat ulang lagi, Kemarin saya masih bisa utk ubah jenis naskah nya ,, hari ini tdk b isa

Pena ke4 [5/5 10.06] pengawas informasi hukum Migas : Rul, nadine lg ga bs d pake kah?

Pena ke5[5/5 08.43] administrator Wilayah Kerja /Brur ak cek nadine yg konsep srt keluar kok gk muncul catatan yg dibikin tmn2 yo..kmrn2 muncul, Uwis refresh dan uwis logout tetep gak muncul, Wah yg catatan tmn2 konsep sblm nya yg skrng sdh dittd Djm muncul.tp skrng di cek gk muncul lg

Pena ke6[4/5 12.27] Analis Penerimaan negara Migas : terkait konsep undangan rekonsiliasi data Liftibg Di tujuan internal, mau tulis ppk dmb gak ada.

Solusinya aapa?, kalau di undangan di tulis kasubdit di lingkungan …..Maka di nadine kudu satu satu ya inputnya

Pena ke7[30/4 15.49] pengawas perencanaan infrastruktur Migas : apa yg salah ya? apa file lampiran ke gedean/

Pena ke8[29/4 09.22] petugas surat hilir Migas : Assalamualaikum Pak Nurul.. mau tanya terkait tte, utk antar eselon 3 atau surat yg dittd eselon 3 sudah pakai tte blm ya? Tapi di nadine sudah bisa Pak.. ini contohnya DMON

Pena ke9[29/4 12.55] analis kebijakan Hilir Migas: skrg sama es 3, status di aku di es 3, usah bisa skrg

[27/4 20.01]  : saya kirim nodin via nadine…di status sudh di es 4, tapi di es 4 ga kebaca, g jadi..kak elvi klik nya surat..bukan nodin..pantes ga ktemu.., maaaf yaa..baru soalnya 🙏

Pena ke10[28/4 09.37] perancang Perundangan-Undangan : mas, gimana kalo sk djm? apa bisa tte?, tp klo tte hrs lewat nadine ya? ini sk tim kan banyak dan email2an antara sdmk dan sdmh aja..gak ada di nadine, Tp berarti hrs lewat nadine ya mas?

Pena ke1124/4 20.45] petugas surat Hulu Migas : ini ada surat untuk ttd menteri pak, apa bisa dikirim lewat nadine untuk ttd elektronik nya, pak jungjungan mau input surat pak, berarti masih manual ya pak nurul?

Pena ke12[23/4 15.19] analis keselamatan Migas : Om ini di arsip surat keluar kok gaada file nya ya? Di nadine ku ga ana arsipe brarti. Harusnya di kita jg ada arsip, jadi bisa ditrace surat udh sampe mana🤭

Pena ke13[22/4 16.10] pengelola BMN: mau tanya terkait surat keluar di nadine, Saat mau kirim dokumen surat keluar kan ada 2 pilihan utk upload, di bagian surat dan lampiran.. jika saya terdapat lampiran dokumen yg jg membutuhkan tandatangan, maka saya lampirkan di bagian lampiran atau di surat nya ya?

Pena ke14[17/4 15.06] Sekretaris eselon 2: tp ini log in dari laptop dari hp pun sama, sudah di update terbaru, sudah bisa lagi

Optimis me pemanfaatan TIK pun semakin terlihat. Sebelumnya, persuratan hanya menjadi domain petugas surat, sekretaris, pengadministrasi umum, kini berkembang ke user sebenarnya. Hal itu ditunjukkan pena melalui gawaiku berasal dari pejabat administrator dan pejabat pengawas. Misalnya saja dari pena tersebut diatas dari administrator WK, pengawas informasi hukum, pengawas perencanaan infrastruktur Migas, pengawas penerimaan negara Migas. 

Pun tak lupa pena dari kelompok jabatan fungsional seperti statistik, analis kebijakan dan Perancang Peraturan Perundangan-Undangan. Juga pena kelompok staf pelaksana seperti analis penerimaan negara, analis keselamatan Migas, pengelola BMN

Akhirnya, babak baru persuratan KESDM telah berada pada jalur percepatan dalam kerangka mewujudkan elektronik government atau sistem pemerintahan berbasis elektronik 

Didi Kempot 

Selamat Jalan, Pakdhe…. Kisah di penghujung usiamu telah menjadi Inspirasi luar biasa. Bukan hanya membuat air mata ini mengalir deras, namun juga membuka ruang batin untuk lebih peduli atas kebaikan untuk sesama manusia. 

Sejak Pandemi COVID 19, ada Didi kempot dirumahku. Karya lagumu menjadi sarana untuk mengenalkan bahasa ibu kepada anak anaku. Maklum saja, perantau  yang setiap hari terbawa pergaulan, melupa diri atas bahasa ibu “bahasa jawa” untuk penerus ku di rumah.

Begitu pas sekali, sarana pengajaran bahasa jawa kepada anaku. Karya sang maestro yang dibawakan oleh anak seusai SD. Pakdhe Didi Kempot mengorbitkan arda, anak Sekolah Luar Biasa yang bertempat tinggal di Klaten. 

Judul lagu pun pas banget dengan area pendidikan bagi anak anaku yg berumur 7,5 dan 2 tahun. Judul karya “Kagem Ibu”, dapat dinikmati via channel YouTube, oleh penyanyi arda. Bukan hanya untuk anaku, dan bahasa ibu saja. Tapi lagu kagem ibu itu, karya pakdhe Didi Kempot mengingatkan kenangan mesraku dengan almarhum ibuku. 

Lagu kedua adalah “ora biso mulih”, lagu ini ku dengar pertama kali di kompas TV. Kemudian semakin dihafal oleh ketiga anaku di rumah via chanel Didi kempot di Youtube. Bahkan yang mengundang kebahagiaan dan kelucuan kala Rara (si Bontot, 2 tahun ) ikut menikmati dengan ikut mendendangkan… Bapak… (padahal belum bisa ngomong jelas). Lagu kisah Pandemi COVID 19, tidak Mudik

Karya ketiga “tulong”. Lagu yang menggambarkan kesejatian kebaikan manusia. Pada lagu ini, kudapatkan gambaran jiwa kebaikan Pakdhe Didi Kempot untuk arda yang kurang penglihatan. Jiwa Kebaikan pakdhe Didi Kempot, menggugah kesadaran jiwa atas orang orang yang terbatas alamiah.

Dan yang meledak adalah lagu “Tatu” meski banyak di cover oleh penyanyi lain, versi arda tak kalah dalam menyenggol kisah asmara lama. Asmara jadul, asmara yg hanya bisa bikin pendengarnya senyum senyum sendiri. 

Selamat Jalan Pakdhe DIDI KEMPOT. Selamat menghadap kembali keharibaan Nya. Begitu bagus serta mulia bulan ini dan amalan mu yang mengiringi kepergianmu. Ramadhan dan konser amal 7,6 Milyar itu, menjadi cerita yang tak dapat dilupakan masyarakat Indonesia. Masyarakat pecinta bahasa jawa. Bahasa ibu. Kesenian campur sari. Serta pencari nilai kebaikan untuk sesama manusia

Ardjuna Sakti

Floating Strorage Offloading (FSO) 

Sebuah kapal besar yang kini tersandar di cigading Banten. Satu unit Tongkang Penyimpanan LPG bernama Ardjuna Sakti diserahkan dari BP Migas kepada Kementerian ESDM. Melalui berita acara serah terima BMN Tertanggal 28 Oktober 2008.

Awalnya, Ardjuna Sakti oleh BP Indonesia Ltd. kepada BPMigas diusulkan dimusnahkan. Namun pada perkembangannya, berdasarkan data keekonomian, kemudian diambil alih oleh negara. 

Dari Arsip tertanggal 5 Februari 2008, mencuat gagasan pemanfaatan keekonomian sampai dengan 1,5 Milyar rupiah per tahun menyongsong program konversi mitan ke LPG (versi narasumber). Ardjuna Sakti direkomendasikan sebagai refrigerated LPG Strorage

Informasi data keekonomian yang dilaporkan BPMigas itu pun diamini oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masih di bulan yang sama (Februari) Otoritas Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) menetapkan status penggunaan BMN Eks KKKS. 

Sempat terkelola di tahun 2009 dengan APBN dengan judul kegiatan Penambatan FSO Ardjuna Sakti. Sebelum di akhir 2012 diusulkan penghapusan melalui surat Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan. 

Di awal 2012, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menerbitkan fatwa bahwa tidak ada dasar hukum untuk mencairkan anggaran biaya tambat. Namun dengan melakukan peninjauan lapangan bahwa keberadaan ardjuna Sakti membawa resiko pelabuhan, dan mengancam citra pelabuhan Indonesia serta membawa high cost bagi operator pelabuhan jika tanpa dianggarkan. Perlu anggaran penambatan agar menghindar resiko membentuk kapal di sekitar. 

Menurut arsip surat tahun 2014, Pusat BMN menginformasikan bahwa proses penghapusan berada di permohonan persetujuan DPR (Aset perolehan lebih dari 100 Milyar) 

2017, secara resmi menjadi salah satu bahasan RDP menteri dengan DPR. 

https://migas.esdm.go.id/post/read/menteri-esdm–minta-dpr-setujui-lelang-kapal-ardjuna-sakti

Kop Surat berlogo ESDM

Plentang plentung dering seluar kudapati menjelang siang ini. Bunyi gawai itu pertanda datang pena baru. Beberapa chat mengharuskanku memencet huruf demi kata serta kalimat pendek untuk membalasnya. 

Terjadi interaksi komunikasi via Whatsapp yang berjudulkan “persuratan”. Patut diakui, kegiatan birokrasi pemerintahan sangat lekat dengan persuratan. Tak heran, bersamaan dengan Isu baru tentang persuratan, menambah ramai pembicaraan.

Isu baru itu adalah lahirnya generasi ke 8 tata naskah di lingkungan Kementerian ESDM. Baca 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/05/kearsipan-kesdm/

Sejarah surat kedinasan di Kementerian ESDM memang hampir sama dengan umur kearsipan di Indonesia. Dilihat dari tahun 1971 dimana tersusun tata laksana surat Departemen Pertambangan dan Energi yang bertahun sama dengan tahun UU RI tentang Pokok Kearsipan. Baca juga 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/20/tatalaksana-surat/

Isu persuratan kemudian berkembang sebagai bagian dari urusan kearsipan yang dinaungi UU RI tentang Kearsipan di tahun 2009. Pun terkait penjagaan nilai keluhuran negara, lahir pula UU RI terkait pengaturan lambang negara di tahun yang sama

Dalam praktik persuratan (fase pertama kearsipan)  berkaitan dengan lambang negara pada kertas kop menjadi topik pembicaraan persuratan. Baca juga 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/02/garuda-emas-pada-kop-surat/ 

Pena pertama

4/5 09.25] pengawas surat di Bandung : Ada Permen ESDM 2/2020 ttg kearsipan (dan tata naskah). Ditjen Migas udah berlaku mas?. Udah ada edaran di internal Migas atau sosialisasi Mas?. Bageol kayaknya belum ada sosialisasi dr Biro, opo aku seng telat yak…Lha aku nunggu analisa mu mas…koyone belum ada…🤣

Pena kedua

[4/5 07.14] analis usaha Hulu Migas: mau tanya ttg surat dinas yg ditandatangani oleh Plt. Dirjen a.n. Menteri ESDM apakah perlu ditulis Direktorat Jenderal Migas di kop nya?+ alamat migas ya mas?

Pena ketiga 

[4/5 10.50] Pengawas surat di Ditjen Migas : Mau tanya pak katanya ada kop surat tersendiri untuk Yg ttd atas nama Menteri. 

Pena keempat

[4/5 11.38] Analis Usaha Hilir Migas : 1. Kalau kop surat buat ttd plt a.n menteri gimana?, mas maulana bilang kmrn kop migas biasa, Jadi make mana ini mas surat niaga ttd plt?

Pena kelima

[4/5 11.19] pengadministrasi umum: Ini mas, kop surat nya kok beda saya dapet kop yg hanya bertuliskan Kementerian namun bukan kop migas juga…😀😀 ,Ikalo kop surat  unit organisasi es 1 nya, ada tulisan setjen..Ditjen..itjenA, di peraturan tertulis kata2 mandat nya A. n.M1

Pena keenam 

[4/5 12.41] petugas Sekretariat Dirjen: Assalamualikum pak nurul..untuk kop surat an.menteri kop nya yg ini ya?

Pena ketujuh 

[4/5 11.53] pengawas Kearsipan KESDM : sepengetahuan sya,,hal 225 Permen ESDM 2 2020 point 4 “dalam hal pelimpahan wewenang mandat menggunakan kop Naskah Dinas dan nomor penerima mandat, serta Cap Dinas”..jadi klo atas nama Menteri yg ttd Ditjen Migas menggunakan kop Ditjen Migas..contoh yg disampaikan atas nama Menteri ttd Sekjen..tapi cba sya diskusikan ya Mas sma yg ahlinya.. 

Ilustrasi pena via pesan singkat Whatsapp diatas memperlihatkan perhatian atas persuratan di masa WFH ini. Bisa jadi lebih meriah dari pada forum sosialisasi dalam bentuk rapat di luar kantor. 

Akhir tulisan ini, berikut poin per poin rangkuman ilustrasi diatas:

  • Genderang babak baru persuratan KESDM telah diundangkan 12 Februari 2020 (Permen esdm 2/2020)
  • Sektor energi sebagaimana tergambar pada Logo Kementerian ESDM manjadi isu penting persuratan 
  • Penggunaan logo pada kepala naskah dinas mengatasnamakan menteri, dan juga keputusan pimpinan tinggi madya menjadi bagian menjaga nilai Kementerian ESDM (sebagaimana arti logo ESDM) 
  • Tentu saja tanpa meninggalkan keluhuran Negara dalam penggunaan lambang negara garuda
  • Keluhuran itu tercermin dari penggunaan Lambang negara Garuda yang berwarna kuning emas di seluruh burung garuda pada kertas kop surat di lingkungan KESDM yang melekat erat pada pejabat negara (Menteri ESDM) dan Setingkat Menteri 
  • Dan tidak menutup penggunaan oleh pejabat lain yang ditetapkan peraturan perundangan undangan 

JABODETABEK-PUNJUR

Apakah anda termasuk berstatus Urban di Jakarta?, Masihkah teringat julukan kota metropolitan yang disandang Jakarta? Selain jalanan macet dan banjir di musim penghujan, apalagi permasalahan sosial ekonomi dan budaya di Jakarta? Apa kepadatan penduduk, sampai dengan harga tanah dan rumah yang tidak terbeli oleh kaum Urban sehingga terpaksa harus bermukim di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi?

Hal tersebut diatas tentunya dalam sudut pandang kepentingan ekonomi dalam membentuk Kota Metropolitan. Kawasan kota inti memang berada di DKI Jakarta, namun tanpa keberadaan perkotaan sekitarnya, tidak akan terjaga kota metropolitan. 

Akhirnya penataan kota metropolitan yang terdiri kota inti dan kota sekitarnya akan membentuk kawasan strategis nasional. Adalah prioritas dalam penataan karena mempunyai pengaruh secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia

Berikut autentikasi nya

  1. Tanggal registrasi : 13 April 2020 
  2. Diundangkan : 16 April 2020 Lembaran Negara No. 101
  3. Bentuk Naskah : Peraturan Presiden (Perpres). 
  4. Nomor : 60 tahun 2020
  5. Isi Ringkas : rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur 
  6. Tingkat Perkembangan : Salinan
  7. Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Perekonomian Setkab
  8. Jumlah : 199 halaman format Pdf (3 file lampiran). 
  9. Sumber : Jdih.setkab.go.id 
  10. Konteks Hubungan dengan Kejadian:
  • Penataan Ruang (UU 26/2017) 
  • Rencana tata ruang nasional (PP 13/2017
  • sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur
  • Penetapan cakupan wilayah
  • Tujuan : penataan pusat kegiatan  perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional  yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan 
  • Rencana sistem pusat pemukiman
  • Rencana jaringan sistem prasarana (transportasi Energi, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana perkotaan) 
  • Berbagai istilah Kawasan antara lain Strategis nasional, Perkotaan, Metropolitan, perkotaan inti lindung, budidaya, Hutan, Permukiman, Industri 
  • Terminal bus, jalur, koridor, lajur 
  • Fasilitasi pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
  • Konektivitas melalui kereta api(stasiun, jalur
  • Tatanan kebandarudaraan dan kepelabuhan nasional
  • Jaringan transportasi penyeberangan 
  • Cekungan Air Tanah, Wilayah sungai, Daerah aliran sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Sistem jaringan energi (pipa Migas, listrik, transmisi tenaga listrik) 
  • Sistem Jaringan telekomunikasi tetap (STO), bergerak (teresterial, satelit dan seluar) 
  • Penetapan sumber air permukaan dan air tanah
  • Sistem pengendalian banjir dan penetapan waduk, situ dan embung
  • Sistem pengendalian banjir rob dan kanal dan penetapannya
  • Sistem pengendalian banjir sungai dan penetapan sungainya
  • Prasarana kota : Sistem penyediaan air minum (spam), Sistem drainase sistem instalasi pengolahan air (Ipa), air limbah (IPAL) dan sistem persampahan (TPS, TPST, TPA) 
  • Penetapan Situ, danau, waduk, bendungan, Daerah irigasi (Di) 
  • Zona lindung, zona budidaya, reklamasi, 
  • Koefisien Wilayah Terbangun, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan(KLB) , koefisien daerah hijau (KDH), koefisien tapak basemen), garis sembadan bangunan
  • Pusat Kegiatan nasional (PKN) wilayah (PKW) lokal (PKL) 
  • Penetapan Jaringan jalan arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, bebas hambatan
  • Penetapan L1 (resapan air dan hutan lindung) 
  • Penetapan L2: menjaga kelestarian pantai, sungai, waduk, situ, kolam Retensi dan RTH Kota) 
  • Penetapan L3 :kawasan konservasi antara lain taman nasional, Cagar alam, taman wisata alam, hutan raya, suka Marga satwa, 
  • Penetapan L4 (perlindungan bencana Geologi dan air tanah
  • Penetapan L5 seperti Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan dan ekosiste mangrove 
  • Penetapan kawasan BI seperti wilayah pemerintahan nasional Indonesia pendidikan tinggi, perdagangan internasional, diplomatik 
  • Mitigasi Bencana kawasan budidaya (B1-B8) 
  • Pola dan struktur ruang 
  • sangsi, arahan insentif dan disinsentif, Perizinan, peraturan zonasi (Pengendalian) 
  • Kelembagaan pengelolaan
  • Peran masyarakat 
  • Jangka waktu peninjauan kembali 20 tahun (per lima tahun) 
  • Berkaitan denhan izin pemanfaatan ruang 
  • Mengamanatkan penyesuaian perda tentang Tata ruang dan zonasi
  • Mencabut Perpres 54/2008

Garuda Emas pada Kop Surat

Tulisan kali ini memperdalam simpulan “tidak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam”. Pun garuda pada kop surat, hanya dapat dipergunakan  kepada jabatan tertentu yang salah satunya adalah “Menteri”. Berikut tautan tulisan sebelumnya 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/01/garuda-logo-pada-kop-surat/

Pengaturan sebagai Permen ESDM 2/2020 yang kuilustrasikan pada tulisan tautan diatas tentu mendasarkan peraturan perundangan terkait. Sejak 10 tahun yang lalu, telah ada ketentuan Garuda pada kop yang harus diperhatikan. Dua diantaranya adalah warna burung Garuda dan pejabat yang berhak mempergunakan. 

Pejabat yang dapat mempergunakan 

UU RI No. 24 tahun 2009, Bab IV Bagian Kedua tentang penggunaan lambang negara, pasal 54 bahwa lambang negara dapat dipergunakan sebagai kop surat jabatan oleh :

  1. Presiden dan Wakil Presiden RI
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  5. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan (Mahkamah Konstitusi) 
  6. Menteri dan Setingkat Menteri
  7. Gubernur
  8. Bupati dan Walikota 
  9. Duta Besar, Konsulat Jenderal, kuasa usaha tetap konsul, konsul Jenderal (kepala Perwakilan RI yang berada di luar Negeri) 
  10. Notaris
  11. Pejabat lain yang ditentukan dengan Undang Undang

Poin ke 11, menarik untuk menjadi bahan tulisan selanjutnya y? Apakah termasuk pejabat pada urusan kepegawaian? Jika demikian, naskah kepegawaian tetap akan terdapat Garuda pada kop surat yang berwarna kuning emas. 

Warna Kuning Emas 

UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 49 poin c bahwa lambang negara mempunyai warna pokok kuning keemasan untuk seluruh burung Garuda. Warna kuning emas merupakan warna kuning keemasan secara digital mempunyai kadar MHB (Merah 255, hijau 255, biru 0) melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran negara. 

Kesimpulan 

Kini, sejak diundangkan pada Februari 2020 dan seterusnya sebagaimana Permen ESDM 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ESDM :

  • Tidak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam pada seluruh burung garuda. Warna pada seluruh burung garuda adalah kuning emas. 
  • Garuda pada kop surat hanya dipergunakan oleh Menteri (pejabat yg telah ditentukan menurut UU 24/2009). 
  • Perlu pendalaman kembali terkait pejabat lain yang dapat mempergunakan garuda pada kertas kop sebagmana ditentukan dengan Undang Undang. Apakah termasuk pejabat yang berwenang (PyB), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada urusan manajemen PNS? 

Harga BBM

Berikut harga jual eceran BBM yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 8 April 2020.

  • Minyak Tanah : Rp. 2.500,-
  • SOLAR : Rp. 5.150,-
  • Bensin 88 (Premium): Rp. 6.450,-

Berikut autentikasi nya

  1. Bentuk naskah: Keputusan Menteri 
  2. Nomor : 83.K/12/MEM/2020
  3. Isi ringkas : Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan 
  4. Tingkat Perkembangan : Salinan
  5. Nama Penandatanganan : Arifin Tasrif
  6. Jabatan Pengabsyahan Salinan : Karo. Hukum
  7. Format File Pdf, diakses pada 2 Mei 2020 laman https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2043/detail
  8. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM (Perpres 43/2018, perubahan 191/2014) 
    • Perhitungan Harga jual eceran BBM (Permen ESDM 40/2018, perubahan 39/2014)
    • BBM tertentu : Minyak Tanah termasuk PPN, Solar termasuk PPN+PBBKB,
    • BBM penugasan: Bensin 88 terhitung di titik serah termasuk PPN+PBBKB
    • berlaku surut sejak 1 April 2020 
    • Keterkaitan instansi : Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Badan Usaha Penerima Penugasan

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/03/harga-bensin-premium/ 

1 Mei, Hari Libur 

Pertimbangan 1 Mei sebagai Libur Nasional adalah membangun kebersamaan antar pelaku industrial agar lebih harmonis secara nasional. Di dunia internasional termasuk nasional pada wilayah NKRI, 1 Mei senantiasa diperingati sebagai hari buruh. 

Tepat nya di bulan Juli 2013, Presiden Republik Indonesia menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional.

Berikut autentikasi nya

  1. Tanggal Registrasi : 29 Juli 2013
  2. Bentuk Naskah : Kepres 
  3. Nomor : 24 tahun 2013
  4. Kop surat : Lambang Presiden RI
  5. Isi Ringkas : Penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional
  6. Nama Penandatanganan : Susilo Bambang Yudhoyono 
  7. Diakses pada laman https://jdih.kemnaker.go.id/ pada 2 Mei 2020 jam 1
  8. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UUD 1945 pasal 4 ayat 1 
    • UU RI No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 
    • UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
    • Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional 

Garuda & Logo pada Kop Surat

[30/4 19.56] Maulana: “Assalamualaikum pak.. Format kop surat untuk SK Dirjen berubah ya…..Saya baca, kayaknya ada ketentuan baru di bagian kop suratnya. Juga pada surat a.n. Menteri bertanda tangan dirjen, pake kop logo ESDM ya pak?”

Pesan singkat melalui Whatsapp itu tentang konfirmasi bahwa terjadi perubahan ketentuan penggunaan logo pada kop surat di lingkungan KESDM. Maulana, petugas surat pada sekretariat Dirjen Migas menyertakan pula file Pdf Permen 2/2020, 

Diundangkan berita negara di akhir Februari 2020, Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2020. Kini sudah tidak ada lagi Lambang Garuda berwarna hitam yang sebelumnya diatur dengan permen 42/2015.

Sebelumnya atau Permen 42/2015, gambar Garuda berwarna hitam lazim dipergunakan untuk naskah dinas yang mengatasnamakan menteri ESDM dan ditandatangani pimpinan tinggi madya 1.a. & naskah pada kelompok penetapan (SK)

Kini garuda hitam berganti dengan Logo Kementerian. Hal tersebut tersurat pada lampiran ke-1 Permen ESDM. Logo Kementerian ESDM pun menggantikan Garuda warna hitam untuk SK yang mengatasnamakan Menteri. Dengan begitu, saat ini tidak ada lagi Garuda berwarna hitam. Hanya ada satu garuda yakni Garuda Berwarna Emas. Garuda yg dipergunakan oleh Menteri.

Terus bagaimana, kepala Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Migas??? Sejak diundangkan permen ESDM 2/2020, maka SK bertanda tangan Direktur Jenderal tidak mempergunakan kertas kop Garuda berwarna hitam. Sesuai ketentuan SK bertanda tangan selain menteri harus mempergunakan Logo Kementerian ESDM.

Ruang Sepi

Terpendam ribuan cerita bernilai referensi. Tulisan dan angka tak terperi. Jutaan gagasan brilian dan kuat niat suci birokrat dalam membangun negeri. Inovasi demi manfaat kesejahteraan ke seluruh pelosok negeri. Cerita menginisiasi pembangunan ke seluruh penjuru negeri

Bisa dibilang angka dan tulisan, cerita tanpa arti. Terekam nya informasi belum akan jadi referensi. Tanpa pengolahan, penyajian bermetodologi serta berteknologi. Tak juga hanya karena rekaman kegiatan dan informasi. Terlebih wujud fisik pada onggokan kertas meski tersusun rapi. 

Seolah cerita bernilai referensi hanya pantas ditempatkan di televisi. Bukan di ruang sepi. Informasi kebangsaan terkabar begitu seksi, jika dibumbui pembawa narasi. Namun tatkala cerita itu paripurna, barulah berujung di ruang sepi.

Zaman telah berada dalam kendali metodologi dan teknologi?

Siapa yang peduli bungkusan cerita hebat yang teranyam rapi. Dianggapnya hanya produk administrasi, akhirnya tersisihkan ke ruang sepi. Bertemulah ruang sepi dengan rekaman bisu berlabelkan produk administrasi.

Apa yang terjadi, pergumulan ruang sepi dengan rekaman bisu yang katanya bernilai tinggi? 

Munculah tuntutan agar ruang sepi memintal kembali rekaman bisu (cerita fantastis bernilai tinggi), agar layak saji.

Ramai terdengar perlunya metodologi dan teknologi agar tak terdampar pada kebisuan ruang sepi.

Meski telah bermetodogi, hanya orang baru dan tersesat yang mendatangi ruang sepi. Dianggapnya, ruang sepi, bakal membantu mengetahui.

Metodologi itu ditengarai dari doktrin administrasi. Para Mufasir pun berpendapat ruang sepi perlu metodologi dari ilmu informasi dan dokumentasi. 

“ruang sepi memendam cerita fantastis bernilai tinggi” teriak ilmu informasi dan dokumentasi. Namun ruang sepi masih jadi anak tiri. 

Merasa butuh eksistensi, ruang sepi pun menari nari demi pengharapan dan  harga diri. Mungkin terprediksi, ruang sepi hanya menjadi saksi pencarian jarum dalam tumpukan jerami. 

Apakah ruang sepi memang tetap harus sepi? Apa perlu mempertanyakan metodologi kembali? Kepada ilmu administrasi yang berkembang kepada manajemen atau pada ilmu informasi dan dokumentasi?

Yang patut diakui, cerita bernilai tinggi sangat butuh preservasi. Bukan semata mata dapat mengalir ke ruang sepi. Cerita tak semua perlu intervensi, ilmu budaya telah memprediksi. 

Budaya bangsa ini, ruang sepi terus dibanjiri produk administrasi. Hanya seperti jarum dalam jerami yang akan bernilai tinggi. Apa Jarum seukuran jerami? Toh  metodologi dan teknologi hasil budaya manusia dalam berimajinasi 

Akhirnya, tulisan ini hanya akan menggambarkan ruang sepi yang hanya butuh Dedikasi. Seperti COVID 19 mengajarkan arti ruang sepi. Ceile…. Santui…. Hihihi… Dedikasi untuk lebih berarti meski berada di ruang sepi