Layanan surat Ditjen Migas

Sejak 31 Maret 2020, bersamaan dengan penetapan keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat atas Pandemi COVID 19, pelayanan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berasal di luar instansi Kementerian ESDM dapat melalui email tu.migas@esdm.go.id

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan sosial dan pengurangan kontak fisik dalam pencegahan penularan Virus Corona Disease (COVID 19), layanan dukungan manajemen internal Cq. Persuratan dinas pada Ditjen Migas yang biasa berada di Lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo, mengoptimalkan pemanfaatan email tu.migas@esdm.go.id 

Layanan tersebut juga berlaku untuk surat yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM namun belum secara langsung terhubung atau terintegrasi dengan aplikasi persuratan KESDM (NADINE).

Unit organisasi termaksud dapat dikelompokkan yakni kelompok institusi Migas lainnya seperti SKK MIGAS, BPH Migas, dan BPMA Aceh. Kemudian kelompok unit organisasi Pengguna Anggaran dan pengadaan seperti KPA, P2K, Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja. 

Dan unit lain yang termasuk dalam dua kelompok unit kerja diatas, dimana register/penomoran Surat belum mempergunakan aplikasi persuratan Kementerian ESDM (Nadine). 

Melalui email tu.migas@esdm.go.id tersebut, surat disampaikan dalam format Pdf. Petugas operator/penerima surat akan menginput dan mengunggah pdf termaksud pada sarana persuratan elektronik KESDM (NADINE).

Semoga COVID 19 segera berlalu, tetap jaga pola hidup bersih dg biasa cuci tangan pake sabun. Semoga bermanfaat 

Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • Tanggal Register : 31 Maret 2020
  • Nomor : 21 tahun 2020
  • Format naskah dinas : Peraturan Pemerintah 
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Isi ringkas: Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona 2019 (COVID 19)
  • diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Jabatan pengabsyahan salinan: Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Pembatasan pergerakan orang atau barang dalam provinsi atau kabupaten untuk mencegah penyebaran virus 
    • Paling sedikit menghentikan sekolah, tempat kerja, dan kegiatan masyarakat di fasilitatif umum
    • Koordinasi antara Kepala Daerah (gubernur/walikota/Bupati), Menteri Kesehatan RI, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus corona (COVID 19) Nasional 
    • Berkriteria yakni peningkatan yang signifikan atas kematian dan kasus serta kaitan epidemiologis di suatu wilayah tertentu 
    • Mempertimbangkan POLESOSBUDHANKAM
    • Berdasarkan teknis operasional, dukungan sumber daya, dan efektivitas 
    • Mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktifitas kerja dan kebutuhan ibadah

#autentikasiArsip

Darurat Kesehatan Masyarakat

  • Tanggal register : 31 Maret 2020
  • Nomor : 11 Tahun 2020
  • Format : Keputusan Presiden, naskah dinas arahan
  • Isi ringkas : Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat 
  • Tingkat perkembangan : Salinan
  • Jabatan pengabsyahan : Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Penyebaran  Corona VIRUS DISEASE COVID 19
    • Jumlah kematian dan kasus terkonfirmasi semakin meluas lintas wilayah 
    • Berdampak pada  seluruh aspek kehidupan, POLEKSOSBUDHANKAM dan KESRA
    • UUD 1945 pasal 4 ayat 1
    • UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 
    • Wajib dilakukan upaya pencegahan sesuai ketentuan Perundangan-Undangan 

#autentikasiArsip

Surat Edaran bagian 2

Nyambung dari tulisan sebelumnya 👇, kondisi mendesak seperti darurat bencana, pemilihan jenis komunikasi semi massal /produk hukum seperti Surat Edaran menjadi pilihan agar distribusi tersampai dengan segera. 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/

  1. SE Menteri PAN&RB No. 34 tahun 2020 tentang Perubahan SE No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah tanggal 30 Maret 2020 
  2. SE Menteri Dalam Negeri No.440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (COVID 19) Daerah tanggal 29 Maret 2020
  3. SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan Pengadaan B/J dalam rangka penanganan COVID 19 tanggal 24 Maret 2020

Ketiga Surat Edaran tersebut memperlihatkan komunikasi pemegang otoritas dalam mengkoordinir banyak organisasi di instansi pemerintah di Indonesia. Otoritas MenPAN&RB terkait sistem kerja dan Otoritas Mendagri dalam mengkoordinir pelaksanaan pemerintahan daerah serta Otoritas LKPP dalam Pengadaan Barang/Jasa. 

Bentuk komunikasi dengan banyak subyek komunikan mengesankan bahwa Surat Edaran merupakan bentuk komunikasi masal. Yuk kita intip definisi Surat Edaran yang  merupakan kelompok naskah dinas arahan atau produk hukum.

Menurut Peraturan ANRI No.2 Tahun 2014 tentang  pedoman Tata Naskah Dinas (salinan pdf dapat di akses melalui jdih.anri.go.id) mendefinisikan surat Edaran sebagai suatu pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Wewenang penetapan berada di pimpinan tertinggi lembaga, dapat dilimpahkan ke Sekretariat Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk sesuai substansi isi Edaran. 

Semoga berguna 

Gugus Tugas COVID 19 Daerah

  • Tanggal registrasi: 29 Maret 2020 
  • Nomor : 460/2622/SJ tahun 2020
  • Isi ringkas: Pembentukan Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus Corona Disease (COVID 19) Daerah
  • Nama jabatan penandatangan : Menteri Dalam Negeri 
  • Nama Penandatanganan : Muhammad Tito Karnavian, P.hd
  • Tujuan : Gubernur dan Walikota /Bupati se Indonesia
  • Kertas : Lambang Garuda Emas
  • Tembusan : Presiden, Kabinet Kerja, Ketua Gugus Tugas COVID 19 Nasional 
  • Cap/stempel : tinta lambang garuda 
  • Lampiran : 14 lembar
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020
    • Gubernur sebagai dewan Pengarah Gugus Tugas Nasional COVID 19 
    • Gubernur dan Walikota/Bupati sebagai ketua Gugus Tugas COVID 19 Daerah 
    • Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana atau tanggap darurat 
    • Penyusunan organisasi, anggota , jabatan dan tugas Gugus Tugas tingkat provinsi dan kota/Kabupaten 
    • Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID 19
    • Perumusan kebijakan penanganan dampak penularan virus yakni analisa evidance bassed, Standar Pelayanan Minimum (SPM), Penyiapan Sumber Daya kesehatan (kerjasama Rumah Sakit Swasta dan peningkatan kapasitas PUSKESMAS) 
    • Surat Edaran LKPP No. 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/Jasa pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 
    • Protokol penggunaan belanja tak terduga (BTT) pada fase siaga darurat, fase tanggap darurat dan fase transisi darurat ke pemulihan 
    • Sosialisasi pembatasan sosial dan karantina diri
    • Protokol tempat umum 
    • Protokol acara resmi 
    • Protokol kantor pemerintah 
    • Protokol kelompok lanjut usia
    • Protokol Pelajar
    • Protokol karantina mandiri 
    • Bantuan sosial kepada masyarakat dampak pembatasan sosial
    • Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha, dan masyarakat sipil
    • Konsultasi dan Pelaporan berkala kepada Ketua Gugus Tugas COVID 19 

#autentikasiArsip

Autentikasi SE Pembatasan Mudik Lebaran 2020

  • Tanggal Registrasi : 30 Maret 2020 
  • Nomor : 36 Tahun 2020
  • Isi Ringkas : Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19
  • Jabatan Penandatangan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) 
  • Nama Penandatanganan: Tjahyo Kumolo
  • Tanda tangan: basah /tinta (bukan elektronik) 
  • Penggunaan kertas: berlogo garuda emas
  • Cap/stempel: Menteri berlambang Garuda
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian:
    • Status Keadaan Darurat (Penetapan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana) 
    • Bencana wabah penyakit akibat virus Corona di indonesia sampai dengan 29 Mei 2020
    • Lebaran Idul Fitri yang akan datang pada minggu terakhir bulan Mei
    • Tindakan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus COVID 19
    • pembatasan mobililitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. 
    • Pejabat pembina kepegawaian ASN tegas dalam penerapan aturan terkait disiplin pegawai.

Pembatasan Mudik yang kedua diterbitkan oleh Menteri PAN&RB pada tanggal 8 April 2021. Melalui SE No. 8, melarang ASN bepergian mudik pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Selain Mudik, Surat Edaran tersebut mengatur pula pembatasan cuti, pencegahan penyebaran Virus Disease COVID 19 dan disiplin pegawai. Keterkaitan SE dapat dilihat dari tembusan yang ditujukan kepada Presiden dan Wapres, Menko PMK, Komite Penanganan Covid-19 & Pen dan Satgas Nasional COVID 19

Renungan COVID 19

Mushola Al Ukhuwah VTB

“sholat jumat dimana kemaren? “ tanya seorang tetangga di komplek ku. Pertanyaan pada dua minggu lalu saat beberapa masjid mulai menghentikan layanan pelaksanaan jamaah Sholat Jumat. 

“gaya ente, biasanya juga cari cari alasan, agar tidak sholat Jumat” jawabku sembari meneruskan obrolan di tengah hari tatkala tetap bertahan di komplek dalmm suasana tanggap darurat pandemi COVID 19.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa nya untuk pencegahan penularan viruscorona diseasae COVID 19. Aku sih tidak mendengar fatwa MUI tersebut secara langsung, tapi beberapa masjid telah mengeluarkan pengumuman melalui speaker 🔊. 

Percakapanku diatas bisa jadi menjadi gambaran tatkala pembatasan mengakibatkan kerinduan yang luar biasa. Rindu untuk sholat jumat. Rindu untuk berjamaah di Mushola. Rindu dalam keberjamaahan. 

Atau bisa jadi penampakkan sifat manusia, dimana yg dibatasi itu menarik untuk diterjang? 

Namun demikian ada satu sudut pandang lain dari Kyai Haji Mustofa Bisri melalui karya sastra yang berjudul 

*TUHAN MENGAJARKAN MELALUI CORONA*

Vatikan sepi, Yerusalem sunyi, Tembok Ratapan dipagari, Paskah tak pasti, Ka’bah ditutup, Shalat Jumat dirumahkan, Umroh batal, Shalat Tarawih Ramadhan mungkin juga bakal sepi.

Corona datang

Seolah-olah membawa pesan bahwa ritual itu rapuh!, Bahwa “hura-hura” atas nama Tuhan itu semu, Bahwa simbol dan upacara itu banyak yang hanya menjadi topeng dan komoditi dagangan saja.

Ketika Corona datang,

Engkau dipaksa mencari Tuhan, Bukan di Basilika Santo Petrus, Bukan di Ka’bah, Bukan di dalam gereja, Bukan di masjid, Bukan di mimbar khotbah, Bukan di majels taklim, Bukan dalam misa Minggu, Bukan dalam sholat Jumat.

Melainkan, Pada kesendirian mu, Pada mulutmu yang terkunci, Pada hakikat yang senyap, Pada keheningan yang bermakna.

Corona mengajarimu,

Tuhan itu bukan (melulu) pada keramaian, Tuhan itu bukan (melulu) pada ritual, Tuhan itu ada pada jalan keputus-asaanmu dengan dunia yang berpenyakit.

Corona memurnikan agama

Bahwa tak ada yang boleh tersisa. Kecuali Tuhan itu sendiri!, Tidak ada lagi indoktrinasi yang menjajah nalar, Tidak ada lagi sorak sorai memperdagangkan nama Tuhan.

Datangi, temui dan kenali DIA di dalam relung jiwa dan hati nuranimu sendiri, Temukan Dia di saat yang teduh di mana engkau hanya sendiri bersamaNya.

Sesungguhnya Kerajaan Tuhan ada dalam dirimu. Qalbun mukmin baitullah.

Hati orang yang beriman adalah rumah Tuhan, Biarlah hanya Tuhan yang ada, Biarlah hanya nuranimu yang bicara.

Biarlah para pedagang, makelar, politikus dan para penjual agama disadarkan oleh Tuhan melalui kejadian ini.

Semoga kita bisa belajar dan mengambil hikmah dari kejadian ini.

Surabaya. 22 Maret 2020 ikhtiar dan bermunajat, *marilah kita renungkan* …

Surat Edaran 

Surat Edaran terkait pencegahan pandemi COVID 19 bersliweran di media sosial pada bulan Maret 2020. Surat Edaran menjadi andalan sebagai media komunikasi resmi dari sang pemegang Otoritas. Jangkauan komunikasi yg lebih luas dan kecepatan  dari Edaran, menjadi andalan tiap pimpinan ororitas.

Tulisan kali ini aku memetakan sejauh mana penerapan kaidah tata naskah dinas di instansi pemerintah telah terimplementasikan. 

Sebagaimana diketahui bahwa Kaidah Tata Naskah Dinas diserukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU RI tahun 2009 tentang Kearsipan. Standar baku penciptaan arsip (termasuk penerbitan Surat Edaran) di lingkungan Instansi Pemerintah harus berdasarkan Tata Naskah Dinas. 

Pada beberapa media sosial (WAG) yang aku ikuti, Surat EDARAN diterbitkan dari beberapa kelompok pemegang otoritas. 

Misalnya saja pemegang otoritas di lingkungan instansi pusat berbentuk Kementerian dan otoritas wilayah seperti Walikota. Hanya pimpinan otoritas sajalah yang berhak mempergunakan bentuk komunikasi kedinasan ini.

Pimpinan tinggi dalam struktur organisasi tertentu, contoh untuk bentuk Kementerian adalah Menteri sampai dengan para pembantu Menteri atau Pejabat eselon 1/pimpinan tinggi madya (pimpinan unit organisasi) dapat menerbitkan Surat Edaran. 

Tentu saja harus memperhatikan ruang lingkup tugas dari para pembantu menteri atau tugas fungsi unit organisasi pelaksana suatu Kementerian. Pada cakupan atau ruang lingkup urusan suporting manajemen pimpinan tertinggi di lingkungan instansi berada pada unit Sekretariat Jenderal.

Berikut adalah contoh beberapa Surat Edaran yang diterbitkan oleh tiga Sekretaris Jenderal dan satu Sekretaris Kementerian yakni Keuangan, Pertahanan, Sekretariat Negara dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):

  1. SE Sekretaris Jenderal Nomor : SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) di Lingkungan Kementerian Keuangan
  2. SE Sekretaris Jenderal Nomor: SE/36/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan
  3. SE Sekretaris Jenderal nomor :4.E/70/SJN.P/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai KESDM untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease COVID 19
  4. SE Sekretaris Kementerian nomor : 2 tahun 2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang perluasan pelaksanaan remote Working dalam rangka antisipasi COVID 19 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Dalam hal cakupan urusan dan wilayah otoritas yang lebih luas, Pimpinan tertinggi Kementerian yakni menteri lah yang menerbitkan Surat Edaran.

Hal tersebut sesuai dengan urusan substansi suatu Kementerian sebagai organisasi negara. , Surat Edaran di tandatangani seorang Menteri. Selain cakupan menyangkut seluruh wilayah di indonesia, pada Jabatan Menteri melekat kewenangan dan tanggung jawab substansi (lain halnya jika telah ada penetapan delegasi). 

Berikut contoh SE bertanda tangan pimpinan tertinggi Kementerian (Menteri) terkait COVID 19. Tentu memperhatikan kedudukan Menteri sebagai pemegang Otoritas (kewenangan dan tanggung jawab) serta Substansi edaran yang sesuai dengan Tugas dan fungsi suatu Kementerian. 

  1. SE Menteri Kesehatan Nomor: HK. 02.01/Menkes/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19)
  2. SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19)

Pun pada cakupan wilayah, Walikota, Bupati sampai dengan Gubernur sebagai pemegang Otoritas kewilayahan dapat menerbitkan Surat Edaran.

Cakupan substansi edaran yang meliputi seluruh wilayah pada suatu daerah, mengharuskan pimpinan tertinggi menandatangani surat edaran sebagai konsekuensi kewenangan dan tanggung jawab

Kepala daerah sebagai pimpinan otoritas. 

Berikut contohnya :

  1. SE Walikota Bandung Nomor : 443/SE. 030-Dinkes terkait COVID 19
  2. SE Walikota Depok Nomor : 420/142-huk/didik tanggal 25 Maret 2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus dieseas COVID 19 di kota Depok

Mengakhiri tulisan ini, penerapan kaidah tata naskah dinas pada Surat Edaran terkait COVID 19 mengeruncut pada beberapa poin simpulan:

  • kewenangan penandatanganan hanya berada pada pemegang Otoritas;
  • format Edaran yang bersifat komunikasi masal/ terbuka menjadi pilihan tepat terkait obyek pengaturan yang luas dan darurat
  • Edaran memiliki kecepatan dalam penyusunan sampai dengan penyampaian naskah sehingga cocok untuk situasi yang darurat
  • Nama jabatan dan tandatangan pimpinan otoritas tertentu akan berbepengaruh pada atribut pada tata naskah dinas.
  • Tanda tangan Menteri akan mempergunakan logo garuda emas 
  • Tanda tangan Sekretaris Jenderal akan mempergunakan logo instansi
  • Penomoran SE hendaknya sesuai dengan kelompok naskah dinas produk hukum yakni tanpa kode kode tertentu misalnya kode klasifikasi, kode jabatan dlsb
  • Karena sifat komunikasi masal, dan hanya boleh diterbitkan oleh pemegang Otoritas maka SE tidak memerlukan pengkodean (perlu presisi yg jelas dan konsistensi untuk surat Edaran yang mengatasnamakan menteri) 
  • Surat Edaran yang mengatasnamakan Menteri dapat mempergunakan lambang garuda hitam 

Pada akhirnya, saya pun mendapatkan gambaran bahwa pembakuan kaidah Tata Naskah Dinas di instansi pemerintah baik pusat dan daerah masih memerlukan waktu untuk sampai pada keseragaman. 

Meski personalitas/ciri khas masing masing instansi perlu dipertahankan, namun sejak diterbitkan kebijakan tata naskah dinas, tinjauan komunikasi kedinasan melalui Tata Naskah Dinas dapat mencari presisi yang setepat tepatnya dalam penyusunan Surat Edaran. 

Tetap jaga hidup sehat, dan semoga COVID 19 cepat berlalu. Tetep setia di rumah saja bersama keluarga 👪 tercinta. Semoga berguna. 

📱 087886919182, Arsiparis Kementerian ESDM Cq. Ditjen Migas

WFH dengan Meng-Autentikasi

Meng-autentikasi arsip dilakukan saat WFH. Arsiparis pada jenjang penyelia dapat melaksanakan aktivitas kearsipan tersebut dari rumah masing masing. Tata caranya adalah mengisi format isian dengan standar minimal delapan hal sebagai berikut:

  1. Nomor urut dan tanggal registrasi 
  2. Nomor surat 
  3. Isi ringkas
  4. Konteks, hubungan dengan kejadian
  5. Nama jabatan dan nama penandatanganan surat
  6. Penggunaan kertas (lambang garuda dan Logo) 
  7. Cap/stempel 
  8. Catatan hasil verifikasi

Untuk dapat mengisi isian poin nomor satu, arsiparis perlu mencermati surat yang disahkan oleh pimpinan organisasi masing masing. Pada instansi yang telah mempergunakan otomasi kearsipan secara online, tidak ada kendala untuk mendapatkan surat yang disahkan oleh pimpinan unit organisasi. 

Contoh:

  • melalui portal resmi https://portal.esdm.go.id, smartphone diarahkan pada tautan aplikasi sistem otomasi persuratan yang diberlakukan di Kementerian ESDM. Aku dapat melihat surat yang telah terdisposisi ke dalam akunku. Salah satunya surat yang diregistrasi pada tanggal 13 Maret 2020. 
  • Mengisi nomor surat pada kolom yang tersedia. 2558/18/DMT/2020. Nomor surat terdiri dari nomor urut/kode klasifikasi /kode jabatan/tahun. 
  • Isi ringkas : antisipasi penularan COVID 19
  • Konteks, hubungan dan kejadian: Kepala Inpeksi Migas di wilayah seluruh Indonesia menyampaikan himbauan kepada para kepala teknik tambang Migas, para direksi badan usaha dan bentuk usaha tetap Migas, serta Direksi Perusahaan Penunjang Migas terkait usaha mengkarantina diri selama 14 hari bagi pekerja Migas yang datang dari negera yg terkonfirmasi terinveksi COVID 19. Himbauan tersebut sebagaimana surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 
  • Nama jabatan penandatangan surat : Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku kepala Inspeksi Tambang Migas di seluruh wilayah kerja Indonesia 
  • Nama penandatanganan surat : Adhi Wibowo
  • Cap/stempel: Logo Kementerian ESDM sesuai Tata Naskah Dinas 
  • Penggunaan kertas: Logo Kementerian ESDM dan kertas kop telah sesuai dengan tata naskah dinas. 
  • Catatan hasil Verifikasi: format, nomor, cap/stempel pengesahan telah sesuai dengan tata naskah dinas. Namun ada satu poin di sifat surat yang perlu diperhatikan dalam penyusunan konsep surat. Sifat surat berdasarkan penyampaian terdiri tiga kategori yakni  Sangat Segera, Segera dan Biasa, sedangkan sifat surat yang tertulis di amplop/sampul surat memiliki Kategori klasifikasi pengamanan informasi yakni Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, Biasa/Terbuka. 
  • Untuk itu perlu diperhatikan kembali untuk dapat dikoreksi terkait penuangan sifat surat “penting” 

Akhir tulisan ini, aku pun masih optimis bahwa produktifitas dan kreativitas arsiparis dalam menjalankan tugas kearsipan dapat menyesuaikan dengan kebijakan WFH. 

Autentikasi mempunyai banyak obyek pekerjaan yang dapat diakses dari rumah. Begitu banyak surat yang disahkan oleh pimpinan unit organisasi dimana arsiparis bertugas. Semoga COVID 19 segera berlalu, tetap setia di rumah bersama keluarga. Semoga bermanfaat. 

Laporkan kondisi kesehatan kalian!!!

Siang itu, saat WFH, tiba tiba datang pesan singkat dari Pejabat Pengawas urusan Kepegawaian Ditjen Migas. 

[25/3 10.30] kasubag kepegawaian Ditjen Migas: Ayoo yg belum di update y, Minta tolong infoin yg belum ya Nurul. Pesan singkat yang menyertakan link 👇 

Sepekan terakhir ini, kondisi administrasi birokrasi terlihat serius dalam usaha  pemantauan penularan COVID 19. Tiap hari nya, ASN di lingkungan Ditjen Migas harus melaporkan kesehatan diri dan kesehatan keluarga. 

Mungkin ada yang masih belum sadar, betapa berartinya laporan kesehatan para ASN. Tingkat kesadaran yang diukur dari keaktifan tiap ASN untuk dapat membuka link lapor kesehatan Migas. 

Sampai disini, nalarku pun harus lebih fair melihat kondisi keaktifan para ASN di lingkungan Ditjen Migas. Misalnya saja, apakah para ASN terkendala dalam mengakses tautan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut? 

Patut diakui bahwa setelah dapat mengakses, smartphone para ASN perlu mengunduh aplikasi dari playstore yang disarankan. Dengan mengikuti instruksi di HP secara otomatis aplikasi telah terunduh dan para ASN di Ditjen Migas dapat mengisi dengan cara memberikan Chek poin sesuai nama masing masing. 

Kemudahan akses teknologi informasi komunikasi (TIK) tidak menjadi kendala. Lain kasus jika saja para ASN menganggap pelaporan kesehatan yang harus diisi tiap harinya menjadi suatu beban, atau bahkan disepelekan. 

Hari ini, Jumat 27 Maret 2020, beredar informasi meninggalnya salah satu ASN pada unit Organisasi Inspektorat Jenderal. Tak lama kemudian beredar pula skema rantai kontak almarhum di beberapa WAG. 

Sontak kejadian tersebut membawa pemikiran untuk semua pimpinan di lingkungan Ditjen Migas sampai dengan Kementerian ESDM. Bahwa pelaporan kesehatan setiap hari menjadi salah satu tool dalam menghadapi pendemi COVID 19.

Di akhir tulisan ini, yuk kita aktif untuk melaporkan kesehatan kita

Dengan aktif dan secara sadar mengisi Chek list sesuai nama pada tautan tersebut, semoga dapat membantu pimpinan dalam menganalisa data untuk dapat memantau hampir 600 orang pegawai di Ditjen Migas. 

Baca juga

https://wp.me/pa4ylH-ih

https://wp.me/pa4ylH-ic