Ardjuna Sakti

Floating Strorage Offloading (FSO) 

Sebuah kapal besar yang kini tersandar di cigading Banten. Satu unit Tongkang Penyimpanan LPG bernama Ardjuna Sakti diserahkan dari BP Migas kepada Kementerian ESDM. Melalui berita acara serah terima BMN Tertanggal 28 Oktober 2008.

Awalnya, Ardjuna Sakti oleh BP Indonesia Ltd. kepada BPMigas diusulkan dimusnahkan. Namun pada perkembangannya, berdasarkan data keekonomian, kemudian diambil alih oleh negara. 

Dari Arsip tertanggal 5 Februari 2008, mencuat gagasan pemanfaatan keekonomian sampai dengan 1,5 Milyar rupiah per tahun menyongsong program konversi mitan ke LPG (versi narasumber). Ardjuna Sakti direkomendasikan sebagai refrigerated LPG Strorage

Informasi data keekonomian yang dilaporkan BPMigas itu pun diamini oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masih di bulan yang sama (Februari) Otoritas Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) menetapkan status penggunaan BMN Eks KKKS. 

Sempat terkelola di tahun 2009 dengan APBN dengan judul kegiatan Penambatan FSO Ardjuna Sakti. Sebelum di akhir 2012 diusulkan penghapusan melalui surat Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan. 

Di awal 2012, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menerbitkan fatwa bahwa tidak ada dasar hukum untuk mencairkan anggaran biaya tambat. Namun dengan melakukan peninjauan lapangan bahwa keberadaan ardjuna Sakti membawa resiko pelabuhan, dan mengancam citra pelabuhan Indonesia serta membawa high cost bagi operator pelabuhan jika tanpa dianggarkan. Perlu anggaran penambatan agar menghindar resiko membentuk kapal di sekitar. 

Menurut arsip surat tahun 2014, Pusat BMN menginformasikan bahwa proses penghapusan berada di permohonan persetujuan DPR (Aset perolehan lebih dari 100 Milyar) 

2017, secara resmi menjadi salah satu bahasan RDP menteri dengan DPR. 

https://migas.esdm.go.id/post/read/menteri-esdm–minta-dpr-setujui-lelang-kapal-ardjuna-sakti

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Ardjuna Sakti

Tinggalkan Balasan ke Pandu Batalkan balasan