Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 144 K/73/MEM/2001 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Evaluasi Hasil Kegiatan Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI). [12]
    Tujuan: Membentuk Kelompok Kerja untuk mengevaluasi secara menyeluruh upaya-upaya penanggulangan masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar pelaksanaannya optimal, efisien, dan efektif.

    Tugas Kelompok Kerja PETI:
    1. Melakukan evaluasi hasil kegiatan penanggulangan masalah PETI secara komprehensif, baik yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pusat dan Daerah maupun secara fungsional oleh instansi terkait.
    Merumuskan kebijakan dan strategi penanggulangan PETI di masa yang akan datang.
    2. Menyusun pengorganisasian dan mekanisme kerja.
    3. Menyusun Standar Kerjasama Operasional.
    4. Melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan penanggulangan PETI.
    Pelaporan: Ketua Kelompok Kerja PETI wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
    Pembiayaan: Segala biaya dibebankan pada anggaran DIK-S Kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara (KPPB) Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2001.
    Susunan Keanggotaan: Terdiri dari Pembina (Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan sejumlah Anggota serta Anggota Sekretariat. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur sebagai Ketua dan Mayjen TNI (Purn) Hamid Garnadi sebagai Wakil Ketua.

Migas daerah lepas pantai Sumatera Tenggara 1970-an

Proses persetujuan dan rincian perubahan pada Kontrak Production Sharing di Blok Sumatera Tenggara pada akhir tahun 1970-an mencakup aspek pajak, pembagian hasil, dan insentif bagi kontraktor. Arsip terkait persetujuan perubahan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara PERTAMINA dengan IIAPCO (IIAPCO Division of Natomas International Corporation) untuk wilayah pertambangan minyak di daerah lepas pantai Sumatera Tenggara terdiri poin-poin penting sebagai berikut:

  • Persetujuan Presiden (Halaman 1): Pada tanggal 30 Desember 1978, Presiden Republik Indonesia (Soeharto) menyetujui naskah perubahan kontrak bagi hasil tersebut. Kontrak asli telah disetujui pada tanggal 5 September 1968. Menteri Pertambangan dan Energi ditugaskan untuk bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani naskah perubahan kontrak bagi hasil tersebut.
  • Permohonan Persetujuan dan Latar Belakang Perubahan
    • Menteri Pertambangan dan Energi (Subroto) pada tanggal 14 Desember 1978 mengajukan permohonan persetujuan perubahan kontrak kepada Presiden.
    • PERTAMINA dan IIAPCO telah mengadakan perundingan untuk mengadakan perubahan-perubahan Kontrak Production Sharing tanggal 6 September 1968 di daerah lepas pantai Sumatera Tenggara. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan perkembangan terakhir dalam industri minyak pada umumnya.
    • Hasil perundingan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1978.
  • Garis Besar Perubahan Kontrak
    1. Kewajiban Pajak IIAPCO: IIAPCO wajib membayar Pajak Perseroan dan pajak atas bunga, dividen, dan royalty kepada Pemerintah secara langsung.
    2. Pengembalian Biaya dan Pembagian Hasil: IIAPCO akan memperoleh kembali semua biaya operasi. Pembagian hasil untuk minyak mentah adalah 65,9091% untuk PERTAMINA dan 34,0909% untuk IIAPCO. Untuk gas bumi, pembagian hasilnya adalah 20,4545% untuk PERTAMINA dan 79,5455% untuk IIAPCO.
    3. Insentif Eksplorasi: IIAPCO akan memperoleh insentif eksplorasi berupa perubahan harga Domestic Prorata Crude untuk 5 tahun pertama, serta memperoleh investment credit sebesar 20% dari biaya pengembangan lapangan-lapangan minyak baru.

Tembusan surat persetujuan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi PERTAMINA.

Antara Muarateweh dan Sungai Barito 1980-an

Arsip merekam proses persetujuan, ketentuan kontrak, dan deskripsi geografis dari Kontrak Production Sharing di Blok Teweh, Kalimantan Tengah pada pertengahan tahun 1980-an.

Persetujuan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) antara PERTAMINA dengan Katy Teweh Petroleum Coy. (Amerika Serikat) dan Unionoil Teweh Ltd. (Amerika Serikat) untuk wilayah daratan Teweh, Kalimantan Tengah berisikan adalah poin-poin penting:

  • Pada tanggal 26 Januari 1985, Presiden Republik Indonesia (Soeharto) menyetujui permohonan persetujuan Kontrak Production Sharing tersebut. Menteri Pertambangan dan Energi ditugaskan untuk menandatangani kontrak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Katy Industry Inc. dan Union Oil Company (pendahulu Katy/Union) telah melakukan kegiatan eksplorasi di daerah Teweh, Kalimantan Tengah sejak 14 Januari 1974.
  • Kontrak baru ini diusulkan untuk diberlakukan peraturan perpajakan lama, yaitu Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970, karena perundingan prinsip telah selesai pada tahun 1983.
  • Pada tahun 1983, disepakati bahwa Kontrak Production Sharing tahun 1974 diakhiri per 14 Januari 1984, dan dibentuk badan hukum baru (Katy Teweh Petroleum Ltd. dan Union Oil Teweh Ltd.) untuk mengadakan Kontrak Production Sharing baru dengan PERTAMINA.
  • Jangka waktu eksplorasi kontrak lama berakhir pada 14 Januari 1984. Untuk membuktikan cadangan dan prospek, Katy/Union mengajukan perpanjangan pada tahun 1983, sebelum berlakunya Undang-undang Perpajakan yang baru.
  • Biaya eksplorasi selama 10 tahun mencapai sekitar US$ 60 juta, termasuk pengeboran 11 sumur eksplorasi, di mana salah satu sumur di Kerendan menemukan potensi cadangan gas bumi yang cukup besar.
  • Menteri Pertambangan dan Energi (Subroto) pada tanggal 10 Januari 1985 mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Production Sharing kepada Presiden.
    • Katy/Union telah menerima persyaratan yang diajukan PERTAMINA, antara lain:
      • Pengembalian daerah secara bertahap, menyisakan 3.843 Km2 pada akhir tahun ke-6 dari total awal ± 10.495 Km2.
      • Biaya eksplorasi minimal US$ 43 juta selama 6 tahun pertama.
      • Pembagian hasil minyak mentah 65,9091% untuk PERTAMINA dan 34,0909% untuk Katy/Union, serta gas bumi 31,8182% untuk PERTAMINA dan 68,1818% untuk Katy/Union.
      • Katy/Union wajib membayar Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty secara langsung kepada Pemerintah.
      • Pembayaran kompensasi data sebesar US$ 5 juta dan bonus produksi jika produksi melebihi batas tertentu (misal, US$ 4.545.454 jika melebihi 150.000 barrel per hari).
      • Kewajiban menyediakan bagian minyak untuk kebutuhan BBM dalam negeri jika ditemukan minyak komersial.
      • PERTAMINA memiliki opsi menjual minyak Katy/Union minimal 50% dari produksi.
      • Penawaran 10% interest kepada pengusaha nasional.
      • Menyediakan 28,57% bagian produksi untuk diolah di Indonesia atau mendirikan kilang minyak/proyek petrokimia jika bagian produksinya melebihi 175.000 barrel per hari.
    • Disebutkan pula bahwa peraturan perpajakan lama dapat diberlakukan sesuai surat Menteri Keuangan.
    • Surat dari Direktorat Minyak dan Gas Bumi (16 Oktober 1984) kepada Direktur Eksplorasi dan Produksi PERTAMINA menjelaskan hasil penelitian daerah daratan Teweh.
    • Dijelaskan batas-batas wilayah kerja dengan ELF Aquitaine Indonesie Maruwai, ELF Aquitaine Indonesie Ritan, dan WKP PERTAMINA di daerah Tanjung.
    • Luas daerah yang diminta adalah ± 10.495 Kilometer persegi.
  • Deskripsi Area Kontrak (Exhibit “A” – Halaman 9-10): Menjelaskan titik-titik koordinat geografis yang membentuk batas-batas area kontrak.
  • Peta Area Kontrak (Exhibit “B” – Halaman 11): Peta visual dari area daratan Teweh, Kalimantan Tengah, menunjukkan batas-batas wilayah kerja, lokasi Muarateweh, dan Sungai Barito, serta mencantumkan luas area 10.495 KM².

Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi Tahun 2000

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 3 November 2000 dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Purnomo Yusgiantoro.

Secara garis besar, Keputusan Menteri ini mengatur tentang:

  • Latar Belakang: Ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, untuk menetapkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Pedoman ini dapat digunakan oleh Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi dalam rangka Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, maupun Tugas Pembantuan.
  • Ketentuan Umum (Bab I): Mendefinisikan berbagai istilah penting seperti Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Izin, Persetujuan, Rekomendasi, Menteri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Perusahaan Jasa Penunjang, dan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor.
    • Pasal 2 secara khusus menyebutkan jenis-jenis Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
      1. Persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan/Wilayah Kerja Kontraktor untuk kegiatan lain.
      2. Rekomendasi prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan minyak dan gas bumi.
      3. Izin pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak di daerah operasi daratan dan 12 mil laut.
      4. Izin pembukaan Kantor Perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi.
      5. Rekomendasi lokasi pendirian kilang.
      6. Izin pendirian depot lokal.
      7. Izin pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
      8. Izin pemasaran Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) untuk mesin 2 langkah.
      9. Izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas.
      10. Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Jasa Penunjang (kecuali yang bergerak di bidang fabrikasi, konstruksi, manufaktur, konsultan, dan teknologi tinggi).
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu (Bab II): Menjelaskan pedoman teknis permohonan dan pemberian persetujuan/rekomendasi/izin untuk beberapa kegiatan di sektor hulu, seperti penggunaan wilayah pertambangan untuk kegiatan lain (Pasal 3), penggunaan kawasan hutan (Pasal 4), dan pendirian gudang bahan peledak (Pasal 5), serta pembukaan kantor perwakilan (Pasal 6).
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir (Bab III): Menjelaskan pedoman teknis permohonan dan pemberian rekomendasi/izin untuk kegiatan di sektor hilir, termasuk rekomendasi lokasi pendirian kilang (Pasal 7), izin pendirian depot lokal (Pasal 8), izin pendirian SPBU (Pasal 9), izin pemasaran bahan bakar khusus mesin 2 langkah (Pasal 10), dan izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas (Pasal 11).
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Perusahaan Jasa Penunjang (Bab IV): Mengatur pedoman teknis untuk mendapatkan Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar bagi Perusahaan Jasa Penunjang (Pasal 12).
  • Ketentuan Lain-lain (Bab V): Menyatakan bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengusahaan minyak dan gas bumi secara nasional (Pasal 13) dan Badan Usaha yang mendapatkan izin wajib menyampaikan laporan berkala (Pasal 14).
  • Ketentuan Peralihan (Bab VI): Menyatakan bahwa perizinan atau rekomendasi atau persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum keputusan ini tetap berlaku sampai berakhirnya (Pasal 15).
  • Ketentuan Penutup (Bab VII): Menyatakan bahwa kebijakan dalam bentuk pengaturan kewenangan dan pedoman lainnya yang belum tercantum akan diatur kemudian (Pasal 16) dan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 17).

WK Kepala Burung Irian Jaya 1977-2001

Perjalanan panjang pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi migas Wilayah Kerja Kepala Burung Irian Jaya, yang melibatkan PERTAMINA dan beberapa kontraktor asing terdiri atas persetujuan kontrak awal, perubahan, perpanjangan, hingga perubahan nama kontraktor:

Tahun 1977

  • Pada tanggal 13 Desember 1977, Presiden Soeharto menyetujui draf KPS antara: PERTAMINA dan Total Indonesie S.A. di daerah lepas pantai dan daratan Kepala Burung Selatan Blok B – berlaku sejak 5 Oktober 1977dan PERTAMINA dan Conoco Irian Jaya Co. di daerah daratan Kepala Burung Selatan Blok A Irian Jaya – berlaku sejak 5 Oktober 1977.

Tahun 1979

Perubahan Kontrak dengan Trend Exploration Limited :

Pada 19 Maret 1979, Presiden menyetujui perubahan kontrak bagi hasil antara PERTAMINA dan Trend Exploration Limited (TREND), Amerika Serikat, di daerah daratan Kepala Burung Irian Jaya. Kontrak awal pada 23 September 1970.

Tahun 1994

  • Penegasan Batas Wilayah Kerja (1994):Pada 7 Februari 1994, Ditjen Migas menegaskan batas-batas wilayah kerja KPS Santa Fe Energy (ex Petromer Trend Corporation) di Kepala Burung Irian Jaya, sesuai dengan surat PERTAMINA No. 274/C.000/81 tanggal 18 Februari 1981 dan “Final Relinquishment of Original Contract Area”.

Tahun 1996

  • Persetujuan Perpanjangan KPS dengan Santa Fe Energy Resources Pada 28 Mei 1996, Presiden Soeharto menyetujui perpanjangan KPS antara PERTAMINA dengan Santa Fe Energy Resources (Bermuda) Ltd. Cs. (termasuk Coparex, Cieco Vogelkop Inc., dan Mitsui Oil Exploration Co. Ltd.) untuk eksplorasi dan eksploitasi di daerah daratan Kepala Burung, Irian Jaya.
    • Laporan dari Menteri Pertambangan dan Energi (30 April 1996) dan Direktur Utama Pertamina (8 Maret 1996) merinci persyaratan perpanjangan, meliputi:
      • Luas daerah sekitar 1.000 km², dengan pengembalian 10% sebelum 15 Oktober 2000.
      • Biaya eksplorasi US$10.200.000 selama 5 tahun pertama.
      • Pengambilan 20% dari produksi (FTP) sebelum dikurangi biaya.
      • Pembayaran pajak penghasilan langsung oleh kontraktor.
      • Bonus kompensasi US$1.250.000 (setelah penandatanganan) dan US$750.000 (setelah kontrak berlaku), serta bonus produksi gas bumi jika mencapai volume tertentu (50 Miliar, 100 Miliar, 200 Miliar Scf). Bonus-bonus ini tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya operasi.
      • Kewajiban menyediakan minyak untuk BBM dalam negeri dengan harga proporsional setelah 60 bulan produksi.
      • Pertamina memperoleh 10% interest dari kontraktor saat perpanjangan berlaku.
      • Jika produksi kontraktor mencapai 100.000 barel per hari, 28,57% bagian produksinya akan diolah di Indonesia.

Tahun 2000

  • Penyisihan Blok West Klasofo (2000):Pada 7 Desember 2000, Ditjen Migas menyetujui usulan Pertamina untuk penyisihan Blok West Klasofo, wilayah kerja Kepala Burung, Irian Jaya, oleh KPS Santa Fe Energy Resources, Ltd., dengan catatan data hasil eksplorasi diserahkan kepada pemerintah.

Tahun 2001

  • Perubahan Nama Kontraktor
    • Pada 2 Juli 2001, PERTAMINA memberitahukan perubahan nama dari Santa Fe Energy menjadi Devon Energy untuk wilayah kerja Onshore Kepala Burung, Irian Jaya, serta Onshore Jabung dan Bangko.
    • Pada 25 Juli 2001, Pertamina juga memberitahukan perubahan nama operator lain, termasuk:
      • Atlantic Richfield menjadi BP untuk wilayah kerja Off. Kepala Burung, Irian Jaya, dan beberapa wilayah lain.
      • Total Indonesie menjadi TotalFinaElf E&P Indonesie.
    • Pada 14 Agustus 2001, Pertamina mencatat perubahan nama pemegang interest dari Santa Fe Energy Resources Kepala Burung Ltd. menjadi Devon Energy Kepala Burung Ltd., dan perubahan penyebutan operator dari JOB PERTAMINA Santa Fe Salawati menjadi JOB PERTAMINA Devon Salawati di wilayah kerja Onshore/Offshore Salawati.

Migas Sibolga 1996

Proses persetujuan dan penetapan wilayah kerja untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok Sibolga (dan Blok Manna), melibatkan berbagai pihak meryoakan endapan memori kemigasan paa tahun 1996 untuk arsip minyak dan gas bumi di daerah Sibolga Sumatera Utara

  1. Surat Presiden Republik Indonesia (24 Mei 1996) [1]:
    • Surat ini berasal dari Presiden Soeharto yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
    • Isinya adalah persetujuan atas permohonan kontrak bagi hasil antara PERTAMINA dengan Chevron Sibolga Ltd. (dari Bermuda) dan Texaco Exploration Sibolga Inc. (dari Liberia) [1].
    • Kegiatan ini berlokasi di daerah lepas pantai Sibolga, Barat Laut Sumatera, untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi [1].
    • Presiden meminta Menteri Pertambangan dan Energi untuk menandatangani kontrak tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak berjalan dengan baik [1].
    • Tembusan surat ini disampaikan kepada beberapa menteri terkait (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan) serta Gubernur Bank Indonesia [1].
  2. Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (19 Desember 1994) [1]:
    • Surat ini ditujukan kepada Direktur Eksplorasi dan Produksi PERTAMINA.
    • Isinya adalah persetujuan atas maksud PERTAMINA untuk menambah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sebagai wilayah kerja kontraktor di Blok Sibolga (daerah lepas pantai sebelah Barat Sumatra Utara) dan Blok Manna (daerah daratan dan lepas pantai Bengkulu) [1].
    • Surat ini juga menyertakan rancangan Exhibit “A” dan Exhibit “B” Kontrak Production Sharing untuk masing-masing daerah tersebut [1].
    • PERTAMINA diminta untuk melaporkan hasil perundingan mengenai daerah tersebut kepada Direktur Jenderal MIGAS [1].

Avtur 2001

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 106.K/72/DJM/2001 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur.


Latar Belakang: Keputusan ini dibuat karena adanya perkembangan spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Avtur yang berlaku secara internasional, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan spesifikasi Avtur yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53 K/34/DJM/1998 tanggal 15 Juni 1998. [1]
Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53 K/34/DJM/1998 dicabut. [1]
Pemberlakuan Standar: Keputusan ini memberlakukan ketentuan standar Aviation Turbine Fuel yang dikeluarkan oleh Ministry of Defence, Defence Standard 91-91/Issue 3 (DERD 2494) 12 November 1999 Reprinted 31 May 2001 untuk Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur di Indonesia. [1]
Pengujian yang Diperlukan: Pengujian yang diperlukan untuk Avtur tercantum dalam Tabel A dan Tabel B Lampiran Keputusan ini. [1]
Pengecualian: Spesifikasi Avtur ini tidak berlaku untuk pesawat terbang militer jenis tertentu. [1]
Tanggal Penetapan dan Berlaku: Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2001 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [1]
Pejabat Penanda Tangan: Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Rachmat Sudibjo. [1]
Lampiran (Tabel A & B):
Tabel A (Test Requirements): Merinci berbagai properti yang harus diuji pada Avtur, seperti penampilan, komposisi (keasaman total, aromatik, sulfur), titik didih, densitas, titik beku, viskositas, titik nyala, stabilitas termal, kandungan gum, karakteristik pemisahan air, konduktivitas listrik, dan kelumasan. Tabel ini juga mencantumkan batas minimum/maksimum dan metode pengujian (ASTM IP).
Tabel B (Alternative Test Methods): Menyediakan metode pengujian alternatif untuk beberapa properti yang tercantum di Tabel A.

Keputusan Migas 1994

Keputusan penting yang dikeluarkan pada tahun 1994 oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan regulasi, kelembagaan, dan operasional di sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi di Indonesia.

  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan Atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Dalam Bidang Pertambangan dan Energi [2, 5]. Keputusan ini mengatur pengawasan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam bidang pertambangan dan energi, termasuk tugas Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) dan Pelaksana Pemantauan Lingkungan Tenaga Listrik (PPLTL) [5].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 432.K/010/M.PE/1994 tentang Rapat Kerja Departemen Pertambangan dan Energi Beserta Badan Usaha Milik Negara Dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 1994 [2, 3]. Rapat kerja ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan rencana kerja Departemen Pertambangan dan Energi dalam Tahun Pertama REPELITA VI [3].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2342.K/702/M.PE/1994 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operator Pesawat Angkat Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [2, 10].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 500.K/702/M.PE/1994 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pemboran Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [8].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 271.K/702/M.PE/1994 tentang Tim Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara Menjadi PT (PERSERO) Gas Negara [2, 12]. Folder ini juga menyertakan keputusan perpanjangan masa kerja tim ini [12]
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1172.K/32/M.PE/1994 tentang Tata Cara Penjualan/Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Keperluan Dalam Negeri [14].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 73.K/702/DDJM/1994 tentang Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penanganan dan Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Penerbangan [2, 11]. Keputusan ini menetapkan tingkatan keahlian dan keterampilan (Tingkat A, B, C) untuk sertifikasi tenaga teknik khusus dalam penanganan dan pengawasan mutu BBM dan pelumas penerbangan, serta persyaratan bagi calon peserta ujian [11].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2345.K/702/M.PE/1994 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penyelidikan Seismik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Masa Kerja Tahun 1994-1996 [4].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 16.K/34/DDJM/1994 tentang Pedoman Pengawasan Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas [2, 6]. Keputusan ini bertujuan untuk mengefektifkan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas guna mengatasi kegiatan pengolahan pelumas bekas tanpa izin dan peredaran pelumas bekas di pasaran [6].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 71K/015/DDJM/1994 tentang penetapan kembali susunan Anggota Tim Kerja Tetap Penyusunan Repelita Migas [2, 9].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 47.K/702/DDJM/1994 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Jasa Teknologi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi [2, 7].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 89K/34/DDJM/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Evaluasi Mutu Minyak dan Gas Bumi [13].

Regulasi Produk Migas 1997

Arsip Keputusan tahun 1997 terkait OPEC, keselamatan kerja, Usaha Penunjang, hingga regulasi produk minyak dan gas bumi antara lain adalah sebagai berikut:

Tema: OPEC

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 161K/051/DDJM/1997: Keputusan ini menunjuk pelaksana penyelenggaraan Konperensi OPEC Ke-103.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor 2098.K/702/M.PE/1997: Keputusan ini mengatur penyelenggaraan dan pembentukan kepanitiaan Konferensi OPEC Ke-103 di Jakarta pada tanggal 26 November sampai 1 Desember 1997.

Tema: Usaha Penunjang Migas

  • KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 1122.K/92/M.PE/1997: Keputusan bersama ini mengatur tatacara dan penyelesaian impor barang untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumberdaya panas bumi.
  • KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA NOMOR 151 .K/702/D.DJM/97: Keputusan ini membentuk Tim Pengelola Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia pada Sektor Pertambangan dan Energi Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi.

Tema: Keselamatan Kerja

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 187. K/32/DDJM/1997: Keputusan ini menetapkan Pedoman Keselamatan Kerja Pada Penyediaan dan Pelayanan Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor : 12 K/03/DJM/1997: Keputusan ini tentang perubahan keputusan sebelumnya mengenai pengawasan pengelolaan minyak bumi pada Sumur-sumur tua di Lapangan Tungkul dan Trembes, Kabupaten Blora.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR : 300.K/38/M.PE/1997: Keputusan ini menetapkan Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor : 85.K/702/DDJM/1997: Keputusan ini membentuk Tim Perumus Tatacara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operator Produksi Minyak dan Gas Bumi di Lepas Pantai

Tema: Data Migas

  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR 1815.K/ 702 /M.PE/1997: Keputusan ini mengatur perolehan, pengelolaan, dan pemasyarakatan data penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 176.K/702/D.DJM/1997: Keputusan ini menunjuk PT. Patra Nusa Data sebagai pelaksana pengelolaan dan pemasyarakatan data eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Tema: Regulasi Produk Migas

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 160, K/70/DDJM/1997: Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Pemasyarakatan dan Peningkatan Pelayanan serta Pendistribusian Gas Bumi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada Sektor Rumah Tangga.
  • KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997: Keputusan Presiden ini mengatur pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR 185.K/32/M.PE/1997: Keputusan ini menetapkan Pemasaran dan Pedoman serta Syarat-syarat Penyediaan dan Pelayanan Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR : 112.K/72/DDJM/1997: Keputusan ini mengenai spesifikasi bahan bakar Premix.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 185. K/32/DDJM/1997: Keputusan ini menetapkan Tatacara Penyediaan dan Pelayanan Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 109 K/34/DDJM/1997: Keputusan ini memberikan izin pengemasan pelumas sintetik kepada PT. Garmak Motor.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR : 2560 K/34/M.PE/1997: Keputusan ini memberikan persetujuan prinsip tahap II pengolahan kembali pelumas bekas oleh PT Cemerlang Pelumas Prima.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 108 K/72/DDJM/1997: Keputusan ini mengenai spesifikasi bahan bakar minyak jenis Bensin Premium.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 186. K/32/DDJM/1997: Keputusan ini menetapkan Tatacara Pengawasan Mutu Bahan Bakar Khusus

Wokam Irian Jaya 1997

Proses persetujuan wilayah kerja eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Blok Wokam, Irian Jaya dengan skema Kontrak Production Sharing antara Pertamina dengan Korea Petroleum Development Corp (Pedco).

  • Persetujuan Presiden: Pada 17 September 1997, Presiden Soeharto menyetujui permohonan persetujuan kontrak bagi hasil antara Pertamina dengan Korea Petroleum Development Corp (Pedco) untuk eksplorasi dan eksploitasi di daerah daratan dan lepas pantai Wokam, Irian Jaya. Menteri Pertambangan dan Energi diminta untuk menandatangani kontrak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Persetujuan WKP: Sebelumnya, pada 15 Desember 1995, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Departemen Pertambangan dan Energi menyetujui permohonan Pertamina untuk menambah Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) sebagai wilayah kerja kontraktor di Blok Wokam.
  • Lokasi dan Luas Wilayah Kerja:
    • Wilayah kerja berada di daerah lepas pantai dan daratan Pulau Wokam, Irian Jaya.
    • Luas Wilayah Kerja yang diminta adalah 14.600 kilometer persegi.
    • Wilayah ini merupakan “open area” dan tidak berbatasan dengan WKP Pertamina/wilayah kerja kontraktor lain.
  • Exhibit “A” – Deskripsi Area Kontrak:
    • Merupakan bagian integral dari kontrak, menampilkan deskripsi area kontrak di Blok Wokam
    • Menyediakan titik-titik koordinat geografis yang membentuk batas-batas area kontrak.
    • Secara perkiraan, luas area kontrak adalah 14.600 kilometer persegi.
  • Exhibit “B” – Peta Indeks:
    • Menyajikan peta indeks yang menunjukkan lokasi Blok Wokam di Irian Jaya, termasuk Pulau Wokam, serta pulau-pulau di sekitarnya
    • Menunjukkan area kontrak seluas 14.600 km².