Sepanjang jalan pulang dari kantor Mampang – Buncit Raya. Sebelas tahun lalu saat Busway masih kalah dengan Kopaja P20, kemacetan begitu terasa saat jam pulang kerja. Jalan Raya mengarah ke Kebun Binatang Ragunan menjadi saksi keseharianku di Ibukota.
Perempatan Republika /Pejaten
Sebelah kiri jalan terdapat gedung bertuliskan Republika. Kini lebih terkenal dengan Penvil atau Mall Pejaten Village. Tempat perbelanjaan besutan Lippo Grup.
Jl. Buncit Raya (Depan RS JMC)
Trotoar dengan kursi menjadi sepi saat masa Pandemi COVID 19. Terlihat masih baru, fasilitas duduk untuk warga pada hari bebas kendaraan atawa CarFreeDay.
Halte Mampang
Meski kota metropolitan, penampakan lelaki dengan gerobak masih sering kita jumpai di Jakarta Selatan. Mereka bisa disebut pahlawan kebersihan, namun juga sebagai kaum yang kurang beruntung yang menggantung pendapatan dari sampah bernilai jual.
Kantor Taksi Blue Bird
Lepas terbangun gedung kedua bersimbol burung terbang warna biru, kehadiran gocar dan grabcar menjadi saingan rajanya taksi di Ibukota.
Akhirnya, tulisan ini akan memantik memori tuaku nanti. Setelah terbangun ya jalur bawah atau underpass mampang Kuningan, Jalan itu kembali terlihat lengang. Begitu pula masa ancaman Kedaruratan Kesehatan COVID 19, penampakan jalan mampang – jalan buncit Raya terlihat manusiawi.
Tanda tangan menjadi hal yang memorial. Saat ini, kehadiran para mahasiswa dan para pekerja tak harus melakukan tanda tangan. Komunikasi kedinasan yang terpaku pada tanda tangan, bergeser kepada pin atau kode atau simbol tertentu.
Apa yang terpikir saat melihat tanda tangan? Sejak sekolah, kita diajarkan untuk melakukan tanda tangan. Adakah perubahan tanda tangan? Sekali atau berkali kali? Kemudian di masa kuliah, nitip tanda tangan kepada temen demi menjaga prosentase kehadiran. Setelah selesai, ijazah pun dibubuhi tanda tangan oleh Rektor atau dekan. Apalagi? Tanda tangan artis atau pemain sepakbola, bahkan pemain musik legendaris dimaknai tinggi oleh kebanyakan orang.
Hampir semua lini kehidupan, tanda tangan menjadi penting. Saat menghadap teller suatu bank, tanda tangan menjadi prasarat pengambilan uang tabungan. Si pengarang buku terlaris pun mengobral tanda tangannya demi mendekatkan pada pembaca. Presiden, Menteri, Pejabat Tinggi mengoreskan tinta di atas kertas sebagai tanda tangan untuk pelaksanaan kegiatan kepemerintahan.
Naskah kedinasan memerlukan pengabsyahan melalui tanda tangan. Penyidik hukum memerlukan tanda tangan pada berita acara pemeriksaan. Pak RT dan pak RW memberikan tanda tangan pada surat pengantar kepada warga yang berkepentingan. Buku Nikah, akte kelahiran, surat kematian, sebagai hak keperdataan memerlukan tanda tangan.
Sejarah Birokrasi Kementerian ESDM dengan arahan Presiden Jokowi terkait transformasi pejabat administrator dan pejabat pengawas ke jabatan fungsional tertentu. Setidaknya 408 orang pejabat eselon 3 dan eselon 4 dikukuhkan sebagai pejabat fungsional tertentu. Berikut tautan pemberitaan untuk transformasi jabatan struktural ke fungsional di lima unit organisasi di Lingkungan KESDM :
“Bro, kita siapkan daftar arsip terjaga Migas” kataku kepada rekan sesama arsiparis Ditjen Migas. Senin, 14 Desember 2020 di lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo. Pengolahan arsip menjadi Informasi terus diinisiasi sebagai pelaksana tugas arsiparis. Satu diantara produk informasi yang dihasilkan arsiparis ialah daftar arsip. Daftar yang memiliki jangkauan kurun waktu atau sesuai periodesasi Industri Migas di Indonesia.
Tulisan diatas 🔝 menjadi tulisan ke-3 terkait klaster arsip terjaga. Saat ini, penelusuran informasi terkait arsip terjaga lebih dari 800 tampilan. Setidaknya angka tampilan untuk ketiga tulisan ku terkait arsip terjaga.
Sejak disahkan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, kontrak karya menjadi idiom dalam kerangka penyelamatan fisik dan informasi terkait kekayaan sumber daya alam di Indonesia. Belum lama ini, Unit Kearsipan KESDM telah melakukan penyerahan arsip Kontrak Karya melalui Direktorat Akuisisi di Bandung pada tanggal 8 Desember 2020.
Kontrak karya di bidang Migas, diawali dari Keberadaan Undang Undang Nomor 13 tanggal 28 November 1963 tentang Penetapan PERPU No. 4 Tahun 1962 tentang Pengesahan Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara PERTAMIN dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American Internasional Oil Corporate.
Tentu UU tersebut sudah habis masa berlakunya. Pun dengan UU No. 14 tanggal 28 November 1963 tentang Pengesahan Perjanjian Karya antara P. N. PERTAMIN dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company, P. N Permina dengan PT. STANVAC Indonesia, P. N. Permigan dengan PT. SHELL Indonesia.
Pada aturan teknis, setelah penggabungan Perusahaan Negara sektor Migas, terbit Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1971 tentang Penetapan Wilajah Wilajah Kuasa Pertambangan PN. PERTAMINA sebagau Wilajah Kerja PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA dan California Asiatic Oil Company (CALASIATIC) /TEXACO OVERSEAS Petroleum Company (Topco) dan PT. STANVAC INDONESIA berdasarkan UU No. 14 Tahun 1963.
Akhirnya, tulisan ini menjadi awal kebersemangatan dalam pemilihan arsip terjaga yang kulakukan hari ini. Tugas ku memilah dan mengautentikasi arsip, yang nantinya akan dilakukan proses deskrepsi. Kontrak karya bidang migas yang berbentuk Produk Undang Undang hanya berjumlah lima naskah. Tentu menjadi menarik sebagai bagian dari penyelamatan fisik dan informasi kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Ratusan kontrak kerjasama bidang migas yang telah menyumbang pendapatan negara, telah memantik arsiparis dalam peran penjagaan rekaman kegiatan kenegaraan.
Tim gowes meninggalkan Gerbang Perumahan Villa Tanah Baru mengarah ke Jalan Raya Tanah Baru. Gong di atas tugu perempatan jalan itu menyaksikan tim gowes menuju gedung Kelurahan Kukusan. Tak jauh dari kantor Pak Lurah itu, peserta gowes langsung mengambil posisi foto pada tanda TamanKukusan.
“lanjut kemana pak” sahut seorang goweser setelah mendapatkan jepretan gambar berjamaah via gawainya. “Arah Jakarta pak” timpalku sembari mulai menaiki sepeda polygon seri Seirra dengan keranjang depan (persis sepeda tukang kopi keliling 😅😅😅).
Laju roda tujuh sepeda menyusuri gang gang penghubung rumah kost, wisma sewa untuk mahasiswa, dan bangunan baru dengan tampilan banyak kamar dan pintu membawa bayangan goweser menyentuh bisnis properti menggiurkan. Bisnis sewa properti (rumah kost) di sebelah Kampus Universitas Indonesia. Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/19/kota-depok/?preview=true
Tim sepedaan pun sepakat untuk menuju Taman Warung Sila Jakarta Selatan. Taman dan SITU seolah menyatu sebagai penjagaan air tanah dan permukaan. Pun saat melintasi kembali Situ Babakan yang menjadi area wilayah adat betawi, sepedaan kali ketujuh bagiku menjadi sarana mendekatkan diri dengan lingkungan sekitar
Taman Pemuda Pratama Tanah Baru
Akhirnya, nyaris 18 Kilometer sepedaan di Minggu, 13 Desember 2020 berakhir di Taman Pemuda Pratama, sebelum kembali di Villa Tanah Baru. Sepedaan dengan tema untuk penguatan diri “cinta kepada lingkungan” . Tema bersepeda di hari minggu. Apa tema sepedaan minggu selanjutnya????
Lupa dan terlambat dalam menyampaikan perbaikan absen setelah lima hari kerja. Dampak masa Pandemi, keharusan menempelkan jari diatas mesin kehadiran PEGAWAI telah bergeser dengan aplikasi presensi online.
Tanpa bukti kehadiran hari kerja, tak dapat dielakkan potongan tunjangan (pendapatan selain gaji). Begitulah berulang ulang pada tiap bulannya.
Penataan arsip simpan berdasarkan klasifikasi arsip yang telah disepakati melalui penetapan pimpinan instansi. Untuk itu, 230 an boks arsip yang berasal dari unit kepegawaian Ditjen Migas, memerlukan proses manuver berkas. Proses ini adalah kelanjutan dari tahap pendeskrepsi arsip inaktif. Sebagai persiapan manuver berkas, terlebih dahulu dilaksanakan pengolahan data arsip hasil deskrepsi.
Data arsip kepegawaian dikirim oleh petugas arsip yakni Gondo. Sebanyak 1112 berkas inaktif kepegawaian dalam satu data berurutan folder dan boks. Data tersebut yang akan diberikan indek dan kode klasifikasi oleh Tsatsa. “Assalamualaikum pak. mau tanya, yg berkas kepegawaian sudah saya kasih kode klasifikasi tapi masih ada beberapa yg belum pak, karena saya bingung berkasnya masuk ke klasifikasi yg mana. Contohnya berkas reformasi birokrasi, peta jabatan, berkas SOP, berkas PMRB, laporan kegiatan, kumpulan nota dinas gitu pak” pena Tsatsa saat WFH melalui gawai.
Arsip kepegawaian berasal dari unit kerja kepegawaian Ditjen Migas, terdapat pelaksanaan tugas organisasi dan tatalaksana. Sesuai dengan numenkelatur pada struktur organisasi yakni sub bagian kepegawaian dan organisasi. Untuk itu perlu penetapan langkah pengerjaan hanya terhadap arsip kepegawaian yang dilakukan manuver berkas.
“Oke siap pak, berarti untuk berkas yg tidak termasuk dalam kelompok klasifikasi KP, kolomnya dikosongin aja ya pak?” tulis Tsatsa yang WFH saat mengolah data setelah mendapat arahanku untuk fokus pada jenis arsip kepegawaian
Penyiapan data olahan ini menjadi dasar manuver berkas yang akan dilakukan oleh Teguh dan Avis. Olahan data akan diberikan nomor urut baru sesuai kelompok arsip kepegawaian yang terwakili kode KP. 01 s.d. KP. 13. Selain itu urutan nomor arsip atau biasa disebut nomor definifif baru, sesuai dengan kurun waktu arsip terlama.
Setelah data olahan siap di cetak, atau setelah diberikan nomor berdasarkan kriteria pengurutan yakni kolom Indek, kolom klasifikasi arsip, dan kolom tahun maka data kembali diurutkan sesuai nomor folder sesuai kondisi penyimpanan existing. Pencetakan daftar sesuai dengan nomor folder lama akan memudahkan dalam pengambilan berkas dari boks.
Sedangkan pencetakan data olahan yang diurutkan berdasarkan nomor definifif yang baru, dipergunakan sebagai dasar memasukkan kembali arsip ke dalam boks sesuai klasifikasi KP.
Akhirnya, manuver berkas kepegawaian menjadi bagian dalam penataan dan penyimpanan arsip aktif sesuai dengan klasifikasi arsip pada jenis kepegawaian. Tugas ku selaku arsiparis penyelia adalah memastikan setiap tahapan penataan dan penyimpanan sesuai dengan prosedur dan kesesuaian langkah langkah proses pekerjaan.
Bukan sekedar menyelia saja, namun menentapkan setiap langkah dari proses penataan sejak memilah, mendeskrepsi/mendata, manuver (data dan berkas), penyiangan berkas sebelum dimasukkan kembali ke dalam boks baru, menggabungkan dan menghapus datum yang sama dalam daftar arsip kepegawaian , serta memastikan agar daftar arsip simpan dapat bernilai guna.
Daftar arsip inaktif kepegawaian yang dihasilkan dari aktivitas penataan dan penyimpanan arsip inaktif merupakan hasil pekerjaan arsiparis penyelia. Daftar tersebut memiliki kegunaan sebagai sarana penelusuran arsip. Selain itu, daftar arsip inaktif simpan akan dipergunakan sebagai bahan pekerjaan arsiparis tingkat keahlian dalam proses penilaian penyusutan arsip. Semoga bermanfaat
Pandemi COVID 19 telah membawa bentuk ta’ziah secara virtual. Kamis 10 Desember 2020, melalui link zoom yang dikirim pada WAG lingkungan kantor ku, aku mengikuti acara ta’ziah secara virtual. Seolah perbedaan lokasi bukan menjadi penghalang dalam penyampaian rasa bela sungkawa bersamaan pelepasan jenazah.
Terlebih duka cita yang berasal dari pegawai terbaik Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Innalillaahi wainna ilaihi raajiun…. Allohummagfirlahuu warhamhu wa’afiihi wa’fuanhuu
Turut Berduka atas meninggalnya rekan yang paling ramah, Sdr. Ilham Rakhman Hakim, ST., MEDEA. Jabatan terakhir pada Kepala Seksi pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas
Ucapan dari rasa bela sungkawa, terasa saat terucap dari pihak perwakilan pimpinan sampai dengan instansi yang menaungi almarhum semasa hidupnya. Bersama dengan prosesi pemakaman protokol Covid-19, teriring ratusan peserta ta’ziah virtual. Ucapan duka cita secara bergantian disampaikan oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Ortala, Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Direktur Pembinaan Program Migas, dan Eks Pimpinan Pratama sebagai atasan serta perwakilan stakhoder (Pengusaha Pelumas).
Tentu banyak rekan sejawat dari enam ratus orang lebih, pegawai di Direktorat Jenderal Migas merasa kehilangan. Kesempatan terakhir pada ta’ziah virtual memenuhi kuota zoom. Selamat jalan teman, semoga langkah pertemuan dengan Sang Kekasih Sejati dan Sang Penguasa Alam Semesta menjadi pelajaran bagi kami yang masih berada di alam fana.
Coblos gambar dengan paku, dianggap sebagai peradaban kuno. Pada hari Rabu, 9 Desember 2020, aku pun mengikuti peradaban kuno tersebut. Meski dibilang kuno, namun Coblos dengan paku pada gambar pasangan calon pemimpin menjadi gerbang pergantian suksesi kepemimpinan di Indonesia.
Memaknai kata “kuno“, memang perlu berada pada beberapa sudut pandang. Nyatanya di Era Industri 4.0 ini masih disepakati banyak pihak dan dituangkan dalam peraturan negara Indonesia. So, kuno itu karena diukur waktu lampau, atau kuno karena cara yang sangat mudah dan belum dibumbui teknologi??
Selain mencoblos, peradaban kuno lainnya ialah tanda tinta pada jari si pencoblos. Bekas tinta dari mencelupkan beralih ke meneteskan. Sah, sekali hak coblos setelah ada tanda tinta pada jari atau kuku. Satu warga bersyarat pencoblos dengan satu kali hak/kesempatan mencoblos.
Akhirnya, dari Kelurahan Tanah Baru pada Kecamatan Beji, coblosan sebagai peradaban kuno ini menjadi ketiga kali bagiku. Satu pemilihan Gubernur Jawa Barat, kedua pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD, dan DPD. Dan yang ketiga adalah Pemilihan Walikota Depok.
Semoga dengan mencoblos hari ini, terpilih kepemimpinan yang legitimate (terakui dari mayoritas gambar paslon yang tercoblos). Tatkala kepemimpinan terakui, maka terlupakanlah peradaban kuno (Coblos dengan paku dan tanda tinta pada jari). Akhirnya, kuno itu gak papa (gak mama) juga ya 😅😅😅
Kearsipan sarat dengan pelaksanaan tugas fungsi organisasi. Bahkan rekaman kegiatan ditangkap melalui pelaksanaan struktur organisasi. Beberapa organisasi negara seperti organisasi Kementerian ESDM Cq. Ditjen Migas ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 menetapkan fungsi dan struktur organisasi Kementerian ESDM
Kemudian Peraturan Presiden No. 36 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Hulu Migas sebagai landasan organisasi Hulu Migas yaitu SKK Migas (sebelumnya bernama BPMigas). Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012, menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang sebelumnya berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002.
Ketiga Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan hukum atas organisasi Ditjen dan Badan Pengatur (Hulu dan Hilir) Migas. Selain itu, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, Menteri yang menaungi Migas yakni Menteri ESDM menetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Salah satunya Permen ESDM No. 25/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengatur, Direktorat Bahan Bakar Minyak dan Direktorat Gas Bumi.
Sekretariat Badan Pengatur adalah unsur pendukung administrasi Badan Pengatur, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretariat Badan Pengatur dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur, bertugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Badan Pengatur, serta koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat.
Sekretariat Badan Pengatur terdiri atas Bagian Perencanaan dan Keungan; Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Bahan Bakar Minyak adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang bahan bakar minyak, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktorat Bahan Bakar Minyak dipimpin oleh Direktur, bertugas melaksanakan penyiapan pengaturan ketersediaan dan distribusi, dan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan informasi dan pengawasan pelaksanaan, penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Direktorat Bahan Bakar Minyak terdiri atas Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak; Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak; Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak; dan Kelompok Jabata Fungsional.
Direktorat Gas Bumi adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang gas bumi, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktorat Gas Bumi dipimpin oleh Direktur, bertugas melaksanakan penyiapan pengaturan hak khusus pemanfaatan fasilitas pengangkutan, akun pengaturan, tarif, dan harga, serta pengawasan dan pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
Direktorat Gas Bumi terdiri atas Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa; Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Infromasi Gas Bumi Melalui Pipa; dan Kelompok Jabatan Fungsional.