Isi Ringkas: Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
Nama Jabatan penandatangan: Komisi Fatwa
Nama Penandatanganan : Prof. DR Hasanuddin AF dan DR Asrorun Niam Sholeh
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Ketentuan Hukum dan Rekomendasi
Rekomendasi kepada Pemerintah pembatasan super ketat atas keluar- masuknya barang dan orang ke Indonesia
Rekomendasi ke Umat Islam agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengisolasi dan proporsional dalam penyikapan atas korban suspect
Ketentuan bagi orang yg belum terpapar COVID 19 di kawasan potensial penularan tinggi sesuai penetapan pihak yang berwenang, maka dapat mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di tempat kediaman dan meninggalkan Sholat berjamaah lainnya
Pada Kawasan potensial penularan rendah maka dapat menjalankan ibadah dengan menjaga kontak fisik, bawa sajadah sendiri dan rajin cuci tangan pake sabun
Ketentuan bagi orang yg dinyatakan positif terpapar maka “haram” beribadah yang sunah yang membuka peluang penularan seperti sholat lima waktu berjamaah di masjid dan di tempat umum lainnya(wajib menjalani isolasi diri)
Ketentuan tidak boleh menyelenggarakan ibadah berjamaah antara lain Sholat Jumat, sholat berjamaah, pengajian/majelis taklim, sholat Ied di kawasan yang tidak terkendali sehingga dapat mengancam jiwa umat islam.
Begitu sebaliknya pada Ketentuan pada kawasan terkendali
Pengurusan Jenazah dari terpapar COVID 19 sesuai protokol Medis
Mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan masyarakat
Qunut Nazilah tiap sholat Fardhlu
Panduan pemerintah dalam penetapan kebijakan pemerintah terkait COVID 19
6 April 2020, Adakah Surga dirumah? Apakah di rumah itu berada surga di dalam nya? Apa bekerja dan belajar di luar rumah itu untuk mewujudkan surga di rumah? Benarkah keberjamahan dalam ibadah untuk meraih surga?
Ilustrasi berikut menjadi penguji atas pertanyaan pertanyaan di atas.
Sejak berminggu minggu yang lalu, rumah dan keluarga menjadi basis pertahanan dari ancaman makhluk yang tidak terlihat kasat mata. Ini bukan cerita serangan gerombolan pasukan alien 🛸 makhluk luar angkasa yang akan menguasai bumi. Bukan juga cerita Zombie yang akan menggigit manusia sehat.
Pada empat minggu terakhir ini, kita bertemu dengan tragedi “pagebluk”. Suatu tragedi yang pernah mengisi cerita cerita rakyat. Tak perduli kata “rakyat” yang ditengarai dari kehidupan sebelum modern. Bahwa kemapanan hidup modern, dihadapkan pula dengan ancaman yang juga memiliki level modern.
Liat saja penampakan hari ini, operasional di gedung sekolah dihentikan. Jam kerja perkantoran instansi pemerintah dibatasi. Bahkan dengan kampanye isolasi diri, pembatasan sosial menjadi senjata 🔫 melawan ancaman itu. Yang lebih ngeri adalah pentingnya pengendalian transmisi orang dari satu tempat ke tempat lain. Tak perduli transmisi lokal maupun luar negeri.
Waktu itu bermula kala kepala negara sekaligus kepala pemerintahan mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpapar positif COVID 19 di awal Maret 2020. Dua WNI termaksud adalah penduduk di Depok Jawa Barat. Wilayah itu adalah merupakan domisiliku saat ini.
Dua minggu berselang setelah pengumuman tersebut, pada 14 Maret 2020, beberapa Kepala Daerah pun menentukan kebijakan operasional pendidikan. Aktivitas belajar mengajar dengan metode daring/jarak jauh. Anak 🧒 usia sekolah ditengarai potensial perantara penularan virus COVID 19.
Dua hari berselang, 16 Maret 2020 tak ragu seluruh instansi menerapkan metode Bekerja Dari Rumah (BDR) atau WFH?? Dan puncaknya pada 31 Maret 2020, saat kepala pemerintahanan menerbitkan penetapan “keadaan darurat Kesehatan Masyarakat”
Tak ayal jika berpuncak, sebelumnya berbagai pemegang orotitas pada tiap lini pemerintahan pun telah menetapkan kebijakan operasional. Berikut beberapa autentikasi arsip dari pemegang otoritas kesehatan, pendapatan negara/pajak, pemerintah daerah
Tuntutan bekerja dari rumah atau Working From Home mengagetkan kebiasaan pekerja kantoran. Kantor yang menjadi sarang pelarian dan persembunyian dari kenyataan hidup berkeluarga pun menyerua begitu kencang. Alih alih kondisi WFH mengkondisikan para pekerja agar kreatif mendekati pekerjaan kantoran.
Aktivitas siang dan malam hari berada rumah, menginformasikan kita terkait gejala ancaman kondisi di luar rumah. Tatkala tuntutan isolasi diri di rumah membatasi mobilitas penguatan mentalitas kehidupan, terbenturlah dengan keberjamaahan dalam pencarian serta permohonan perlindungan kepada Tuhan Sekalian Alam.
Rutinitas keberjamaahan yg dianggap oleh sebagian kecil orang ibarat buih diatas pantai bersama ombak 🌊 laut itu membawa penegasan pada renungan religi. Kerapuhan keberjamaahan ritual dan doktrinisasi keberjamaahan dihadapkan pada pencarian dan permohonan perlindungan Tuhan didalam kesenyapan.
Sampai disini, tulisan singkat ini berakhir pada kesimpulan sempitku, kita masih perlu mendalami lagi atas informasi doktrin “rumahkumenjadisurgaku“
Bagiku informasi doktrin “rumahku menjadi surgaku” menjadi sangat mulia. Kondisi sosial atas dampak COVID 19 sampai hari ini, menjadi pengujianku atas doktrin tersebut.
Penguatan mentalitas kehidupan dengan kehidupan sosial (kerja, sekolah, keberjamahan ibadah), perlu dimuarakan pada doktrin “rumahkumenjadisurgaku
Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Diundangkan pada Lembaran Negar No. 68
Isi Ringkas : Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Konteks Hubungan dengan Kejadian
UUD 1945 pasal 5 ayat 2
Perubahan beberapa ketentuan terkait peningkatan pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan kompetensi PNS
Pendelegasian kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PNS
pengangkatan calon ke PNS setelah lulus Prajabatan
Pengaturan Kepangkatan pada Peraturan Pemerintah
Kedudukan JF dibawah dan secara langsung kepada JPT dan JA sesuai struktur organisasi
Pengangkatan dalam JF dari PNS (pertama, perpindahan, penyesuaian, promosi)
Pengisian JF dari pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Presiden
Pengangkatan pertama JF ahli ( S1/DIV) , JF ketrampilan (SLTA/sederajat) melalui pengadaan PNS
Peran Instansi Pembina JF sebagai pengelola, menjaga kualitas dan profesionalitas dengan menyusun pedoman formasi, petunjuk laksanakan, standar kompetensi, standar kualitas hasil kerja, pedoman karya tulis inovatif, pembina dan penyelenggara pelatihan, uji kompetensi, sistem informasi, Fasilitasi organisasi profesi dan penyusun kode etik profesi, akreditasi pelatihan fungsional mengacu LAN, Monev penggunaan JF, koordinasi pembinaan karir JF
Uji kompetensi dapat dilakukan pengguna JF setelah mendapatkan akreditasi dari instansi Pembina JF
kewajiban pelaporan Instansi Pembina JF ke Menteri, tembusan BKN
Persyaratan Pengisian dan pengangkatan JPT dari non PNS/PPPK dan dari kalangan PNS
Ketentuan Mutasi antar JPT
Ketentuan pengisian JPT dari TNI dan Polri
Ketentuan penugasan dalam rangka pengembangan karir melalui penugasan PNS di luar dan dalam instansi pemerintah
pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran selama satu tahun. Kompetensi manajerial dengan pelatihan struktural
Pemberhentian dan Pengunduran diri PNS
cuti sakit dan cuti luar negeri
Pensiun mendekati BUP
Penyetaraan PNS karenaPenataanBirokrasi (kebijakannya melalui Perpres, mekanismenya melalui Permen)
Penyebutan surat dan arsip secara terpisah telah berganti. Kini, menyatu di dalam kearsipan. Sejatinya surat itu permulaannya arsip. Kearsipan jelmaan dari rekaman kegitan. Selain tata surat dan klasifikasi masalah, termasuk Jadwal Retensi. Bahkan dalam penanganan informasi publik dengan sistem klasifikasi dan keamanan akses.
Tanggal Registrasi : 30 Januari 2020
Nomor : 2 Tahun 2020
Bentuk Naskah : Peraturan Menteri
Diundangkan berita Negara : Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM RI
Tanggal di Undangkan: 28 Februari 2020
Tingkat Perkembangan : Salinan
Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum
Isi Ringkas: Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM
Berisikan 18 pasal, dengan 7 BAB
Konteks Hubungan dengan Kejadian
mencabut Permen ESDM Nomor 42 tahun 2015 tentang Tata naskah dinas dan Permen ESDM No 056 tahun 2006 tentang Tata Persuratan dan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM
Acuan kearsipan untuk unit organisasi (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di Lingkungan Kementerian ESDM
Ruang lingkup pengaturan : Tata Naskah Dinas, Tata kearsipan, Klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Akses
Lampiran I (tata naskah dinas) meliputi jenis dan format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, pengendalian
Lampiran II (tata kearsipan) meliputi pelaksanaan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, standarisasi sarana dan prasarana, penyusutan, pembinaan dan pengawasan
Penetapan Klasifikasi Arsip, JRA dan SKKAD melalui Keputusan Menteri
Sekretaris Jenderal selalu pembina Kearsipan KESDM
Tata naskah dinas yang secara khusus terkait substansi dan urusan, bidang tugas fungsi unit organisasi diatur dalam petunjuk teknis unit organisasi
Pengaturan tata naskah dinas elektronik melalui Keputusan Menteri
Ketentuan peralihan terkait klasifikasi (masalah) pada permen esdm nomor 56 tahun 2006 berlaku sampai ditetapkan yang baru
Dulu, kepanjangan dari PPPK adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Sekarang, PPPK merupakan kependekkan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut atentikasinya:
Tanggal registrasi: 26 Februari 2020
Tanggal di Undang kan : 28 Februari 2020 No. 65
Bentuk Naskah : Peraturan Presiden(Perpres)
Nomor: 38 tahun 2020
Tingkat Perkembangan : Salinan
Jabatan pengabsyahan : Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Konteks Hubungan dengan Kejadian:
UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat 1
PP No. 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau pencapaian tujuan strategis nasional
ASN : PNS dan PPPK
ASN : Aparatur Sipil Negara, PNS: Pegawai Negeri Sipil, PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, JPT : Jabatan Pimpinan Tinggi, JF : Jabatan Fungsional, JA: Jabatan Administrasi, PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB: Pejabat yang Berwenang
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK baik pada JF(147 jabatan sesuai lampiran)
Kriteria JPT sampai dengan JA yang dapat diisi oleh PPPK
Kriteria JPT, dan JF, dan JA yang dikecualikan antara lain pengelola sumber daya alam, Pengelola keuangan negara, rahasia negara, pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri
Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Isi ringkas: Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau keuangan negara
Konteks Hubungan dengan Kejadian
UUD 1945 pasal 22 ayat 1
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 terkait parameter kegentingan yang memaksa
Kebijakan Keuangan Negara termasuk pendapatan, pajak, pembiayaan dan keuangan daerah
Penganggaran dan pembiayaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan,
Kebijakan Keuangan Daerah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri
Kebijakan perpajakan dan kepabeanan oleh Menteri Keuangan
Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Perubahan Postur dan Rincian APBN melalui Peraturan Presiden
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diatur Peraturan Pemerintah
Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Bersama Bank Indonesia dan Menteri Keuangan
Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diatur Peraturan Pemerintah
Sejak 31 Maret 2020, bersamaan dengan penetapan keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat atas Pandemi COVID 19, pelayanan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berasal di luar instansi Kementerian ESDM dapat melalui email tu.migas@esdm.go.id
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan sosial dan pengurangan kontak fisik dalam pencegahan penularan Virus Corona Disease (COVID 19), layanan dukungan manajemen internal Cq. Persuratan dinas pada Ditjen Migas yang biasa berada di Lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo, mengoptimalkan pemanfaatan email tu.migas@esdm.go.id
Layanan tersebut juga berlaku untuk surat yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM namun belum secara langsung terhubung atau terintegrasi dengan aplikasi persuratan KESDM (NADINE).
Unit organisasi termaksud dapat dikelompokkan yakni kelompok institusi Migas lainnya seperti SKK MIGAS, BPH Migas, dan BPMA Aceh. Kemudian kelompok unit organisasi Pengguna Anggaran dan pengadaan seperti KPA, P2K, Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja.
Dan unit lain yang termasuk dalam dua kelompok unit kerja diatas, dimana register/penomoran Surat belum mempergunakan aplikasi persuratan Kementerian ESDM (Nadine).
Melalui email tu.migas@esdm.go.id tersebut, surat disampaikan dalam format Pdf. Petugas operator/penerima surat akan menginput dan mengunggah pdf termaksud pada sarana persuratan elektronik KESDM (NADINE).
Semoga COVID 19 segera berlalu, tetap jaga pola hidup bersih dg biasa cuci tangan pake sabun. Semoga bermanfaat