Jamaah Ibadah Muslim di Masa COVID 19

  • Tanggal registrasi : 16 Maret 2020 
  • Nomor : 14 tahun 2020
  • Bentuk Naskah : Fatwa
  • Isi Ringkas: Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
  • Nama Jabatan penandatangan: Komisi Fatwa
  • Nama Penandatanganan : Prof. DR Hasanuddin AF dan DR  Asrorun Niam Sholeh
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Ketentuan Hukum dan Rekomendasi 
    • Rekomendasi kepada Pemerintah pembatasan super ketat atas keluar- masuknya barang dan orang ke Indonesia 
    • Rekomendasi ke Umat Islam agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengisolasi dan proporsional dalam penyikapan atas korban suspect
    • Ketentuan bagi orang yg belum terpapar COVID 19 di kawasan potensial penularan tinggi sesuai penetapan pihak yang berwenang, maka dapat mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di tempat kediaman dan meninggalkan Sholat berjamaah lainnya
    • Pada Kawasan potensial penularan rendah maka dapat menjalankan ibadah dengan menjaga kontak fisik, bawa sajadah sendiri dan rajin cuci tangan pake sabun
    • Ketentuan bagi orang yg dinyatakan positif terpapar maka “haram” beribadah yang sunah yang membuka peluang penularan seperti sholat lima waktu berjamaah di masjid dan di tempat  umum lainnya(wajib menjalani isolasi diri)
    • Ketentuan tidak boleh menyelenggarakan ibadah berjamaah antara lain Sholat Jumat, sholat berjamaah, pengajian/majelis taklim, sholat Ied di kawasan yang tidak terkendali sehingga dapat mengancam jiwa umat islam. 
    • Begitu sebaliknya pada Ketentuan pada kawasan terkendali
    • Pengurusan Jenazah dari terpapar COVID 19 sesuai protokol Medis
    • Mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan masyarakat 
    • Qunut Nazilah tiap sholat Fardhlu
    • Panduan pemerintah dalam penetapan kebijakan pemerintah terkait COVID 19

Rumahku, Syurgaku

6 April 2020, Adakah Surga dirumah? Apakah di rumah itu berada surga di dalam nya? Apa bekerja dan belajar di luar rumah itu untuk mewujudkan surga di rumah? Benarkah keberjamahan dalam ibadah untuk meraih surga? 

Ilustrasi berikut menjadi penguji atas pertanyaan pertanyaan di atas. 

Sejak berminggu minggu yang lalu, rumah dan keluarga menjadi basis pertahanan dari ancaman makhluk yang tidak terlihat kasat mata. Ini bukan cerita serangan gerombolan pasukan alien 🛸 makhluk luar angkasa yang akan menguasai bumi. Bukan juga cerita Zombie yang akan menggigit manusia sehat. 

Pada empat minggu terakhir ini, kita bertemu dengan tragedi “pagebluk”. Suatu tragedi yang pernah mengisi cerita cerita rakyat. Tak perduli kata “rakyat” yang ditengarai dari kehidupan sebelum modern. Bahwa kemapanan hidup modern, dihadapkan pula dengan ancaman yang juga memiliki level modern. 

Liat saja penampakan hari ini, operasional di gedung sekolah dihentikan. Jam kerja perkantoran instansi pemerintah dibatasi. Bahkan dengan kampanye isolasi diri, pembatasan sosial menjadi senjata 🔫 melawan ancaman itu. Yang lebih ngeri adalah pentingnya pengendalian transmisi orang dari satu tempat ke tempat lain. Tak perduli transmisi lokal maupun luar negeri. 

Waktu itu bermula kala kepala negara sekaligus kepala pemerintahan mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpapar positif COVID 19 di awal Maret 2020. Dua WNI termaksud adalah penduduk di Depok Jawa Barat. Wilayah itu adalah merupakan domisiliku saat ini. 

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia

Dua minggu berselang setelah pengumuman tersebut, pada 14 Maret 2020, beberapa Kepala Daerah pun menentukan kebijakan operasional pendidikan. Aktivitas belajar mengajar dengan metode daring/jarak jauh. Anak 🧒 usia sekolah ditengarai potensial perantara penularan virus COVID 19.

Baca juga 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/14/corona-libur-sekolah/

Dua hari berselang, 16 Maret 2020 tak ragu seluruh instansi menerapkan metode Bekerja Dari Rumah (BDR) atau WFH?? Dan puncaknya pada 31 Maret 2020, saat kepala pemerintahanan menerbitkan penetapan “keadaan darurat Kesehatan Masyarakat” 

Baca juga 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/darurat-kesehatan-masyarakat/

Tak ayal jika berpuncak, sebelumnya berbagai pemegang orotitas pada tiap lini pemerintahan pun telah menetapkan kebijakan operasional. Berikut beberapa autentikasi arsip dari pemegang otoritas kesehatan, pendapatan negara/pajak, pemerintah daerah

  1. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/protokol-isolasi-diri-covid-19/
  2. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/insentif-pajak-dampak-corona/
  3. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/31/gugus-tugas-covid-19-daerah/

Tuntutan bekerja dari rumah atau Working From Home mengagetkan kebiasaan pekerja kantoran. Kantor yang menjadi sarang pelarian dan persembunyian dari kenyataan hidup berkeluarga pun menyerua begitu kencang. Alih alih kondisi WFH mengkondisikan para pekerja agar kreatif mendekati pekerjaan kantoran. 

Baca juga 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/19/work-from-home/

Aktivitas siang dan malam hari berada rumah, menginformasikan kita terkait gejala ancaman kondisi di luar rumah. Tatkala tuntutan isolasi diri di rumah membatasi mobilitas penguatan mentalitas kehidupan, terbenturlah dengan keberjamaahan dalam pencarian serta permohonan perlindungan kepada Tuhan Sekalian Alam.

Rutinitas keberjamaahan yg dianggap oleh sebagian kecil orang ibarat buih diatas pantai bersama ombak 🌊 laut itu membawa penegasan pada renungan religi. Kerapuhan keberjamaahan ritual dan doktrinisasi keberjamaahan dihadapkan pada pencarian dan permohonan perlindungan Tuhan didalam kesenyapan. 

Baca juga 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/30/renungan-covid-19/

Sampai disini, tulisan singkat ini berakhir pada kesimpulan sempitku, kita masih perlu mendalami lagi atas informasi doktrin “rumahku menjadi surgaku

Bagiku informasi doktrin “rumahku menjadi surgaku” menjadi sangat mulia. Kondisi sosial atas dampak COVID 19 sampai hari ini, menjadi pengujianku atas doktrin tersebut. 

Penguatan mentalitas kehidupan dengan kehidupan sosial (kerja, sekolah, keberjamahan ibadah), perlu dimuarakan pada doktrin “rumahku menjadi surgaku

Perubahan Manajemen PNS 2020

  • Tanggal registrasi : 28 Februari 2020 
  • Bentuk Naskah : Peraturan Pemerintah (PP) 
  • Nomor : 17 tahun 2020 
  • tingkat perkembangan : Salinan 
  • Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Diundangkan pada Lembaran Negar No. 68
  • Isi Ringkas : Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UUD 1945 pasal 5 ayat 2
    • Perubahan beberapa ketentuan terkait peningkatan pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan kompetensi PNS
    • Pendelegasian kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PNS 
    • pengangkatan calon ke PNS setelah lulus Prajabatan
    • Pengaturan Kepangkatan pada Peraturan Pemerintah 
    • Kedudukan JF dibawah dan secara langsung kepada JPT dan JA sesuai struktur organisasi 
    • Pengangkatan dalam JF dari PNS (pertama, perpindahan, penyesuaian, promosi) 
    • Pengisian JF dari pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Presiden 
    • Pengangkatan pertama JF ahli ( S1/DIV) , JF ketrampilan (SLTA/sederajat) melalui pengadaan PNS
    • Peran Instansi Pembina JF sebagai pengelola, menjaga kualitas dan profesionalitas dengan menyusun pedoman formasi, petunjuk laksanakan, standar kompetensi, standar kualitas hasil kerja, pedoman karya tulis inovatif, pembina dan penyelenggara pelatihan, uji kompetensi, sistem informasi, Fasilitasi organisasi profesi dan penyusun kode etik profesi, akreditasi pelatihan fungsional mengacu LAN, Monev penggunaan JF, koordinasi pembinaan karir JF
    • Uji kompetensi dapat dilakukan pengguna JF setelah mendapatkan akreditasi dari instansi Pembina JF
    • kewajiban pelaporan Instansi Pembina JF ke Menteri, tembusan BKN
    • Persyaratan Pengisian dan pengangkatan JPT dari non PNS/PPPK dan dari kalangan PNS
    • Ketentuan Mutasi antar JPT 
    • Ketentuan pengisian JPT dari TNI dan Polri
    • Ketentuan penugasan dalam rangka pengembangan karir melalui penugasan PNS di luar dan dalam instansi pemerintah
    • pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran selama satu tahun. Kompetensi manajerial dengan pelatihan struktural
    • Pemberhentian dan Pengunduran diri PNS
    • cuti sakit dan cuti luar negeri
    • Pensiun mendekati BUP
    • Penyetaraan PNS karena Penataan Birokrasi (kebijakannya melalui Perpres, mekanismenya melalui Permen) 

Kearsipan KESDM 

Penyebutan surat dan arsip secara terpisah telah berganti. Kini, menyatu di dalam kearsipan. Sejatinya surat itu permulaannya arsip. Kearsipan jelmaan dari rekaman kegitan. Selain tata surat dan klasifikasi masalah, termasuk Jadwal Retensi. Bahkan dalam penanganan informasi publik dengan sistem klasifikasi dan keamanan akses. 

  • Tanggal Registrasi : 30 Januari 2020
  • Nomor : 2 Tahun 2020
  • Bentuk Naskah : Peraturan Menteri 
  • Diundangkan berita Negara : Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM RI 
  • Tanggal di Undangkan: 28 Februari 2020
  • Tingkat Perkembangan : Salinan 
  • Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum 
  • Isi Ringkas: Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM 
  • Berisikan 18 pasal, dengan 7 BAB
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • mencabut Permen ESDM Nomor 42 tahun 2015 tentang Tata naskah dinas dan Permen ESDM No 056 tahun 2006 tentang Tata Persuratan dan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM 
    • Acuan kearsipan untuk unit organisasi (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di Lingkungan Kementerian ESDM 
    • Ruang lingkup pengaturan : Tata Naskah Dinas, Tata kearsipan, Klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Akses 
    • Lampiran I (tata naskah dinas) meliputi jenis dan format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, pengendalian 
    • Lampiran II (tata kearsipan) meliputi pelaksanaan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, standarisasi sarana dan prasarana, penyusutan, pembinaan dan pengawasan 
    • Penetapan Klasifikasi Arsip, JRA dan SKKAD melalui Keputusan Menteri
    • Sekretaris Jenderal selalu pembina Kearsipan KESDM 
    • Tata naskah dinas yang secara khusus terkait substansi dan urusan, bidang tugas fungsi unit organisasi diatur dalam petunjuk teknis unit organisasi 
    • Pengaturan tata naskah dinas elektronik melalui Keputusan Menteri 
    • Ketentuan peralihan terkait klasifikasi (masalah) pada permen esdm nomor 56 tahun 2006 berlaku sampai ditetapkan yang baru

ASN = PNS + PPPK

Dulu, kepanjangan dari PPPK adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Sekarang, PPPK merupakan kependekkan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Berikut atentikasinya:

  • Tanggal registrasi: 26 Februari 2020
  • Tanggal di Undang kan : 28 Februari 2020 No. 65
  • Bentuk Naskah : Peraturan Presiden(Perpres)
  • Nomor: 38 tahun 2020 
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Jabatan pengabsyahan : Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian:
    • UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat 1
    • PP No. 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
    • Percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau pencapaian tujuan strategis nasional
    • ASN : PNS dan PPPK
    • ASN : Aparatur Sipil Negara, PNS: Pegawai Negeri Sipil, PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, JPT : Jabatan Pimpinan Tinggi, JF : Jabatan Fungsional, JA: Jabatan Administrasi, PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB: Pejabat yang Berwenang
    • Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK baik pada JF(147 jabatan sesuai lampiran)
    • Kriteria JPT sampai dengan JA yang dapat diisi oleh PPPK
    • Kriteria JPT, dan JF, dan JA yang dikecualikan antara lain pengelola sumber daya alam, Pengelola keuangan negara, rahasia negara, pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri 

Insentif Pajak Dampak Corona 

  • Tanggal register : 21 Maret 2020 
  • Berita Negara RI Nomor 277
  • Bentuk Naskah : Peraturan Menteri
  • Nomor: 23/PMK.03/2020 
  • Isi Ringkas : insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tgl 23 Maret
  • Nama Jabatan penandatangan : Menteri Keuangan 
  • Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Umum, pada Kementerian Keuangan 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Insentif Pph pasal 21 ditanggung pemerintah berkode Klasifikasi Lapangan Usaha
    • Contoh perhitungan Pph pasal 21
    • Insentif Pph pasal 22 Impor
    • Kode klasifikasi usaha pasal 22
    • Insentif Angsuran Pph Pasal 25
    • Insentif PPN
    • Contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif Pph pasal 21 dan pasal 25 ditanggung pemerintah 
    • Contoh surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan pasal 21 dan pasal 25
    • Form laporan realisasi Pph 21 ditanggung pemerintah 
    • form surat permohonan dan surat keterangan bebas serta penolakan pemungutan Pph pasal 22
    • form laporan realisasi pembebasan pasal 22
    • Contoh perhitungan pengurangan besarnya Angsuran Pph Pasal 25 beserta form laporan realisasinya

Protokol Isolasi Diri COVID 19

  • Tanggal Registrasi : 16 Maret 2020
  • Bentuk Naskah : Surat Edaran (naskah dinas arahan) 
  • Nomor: HK.02.01/Menkes/202/2020 
  • Isi ringkas : Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Virus Corona Disease COVID 19
  • Nama Jabatan penandatangan : Menteri Kesehatan 
  • Nama Penandatanganan: Terawan Agus Putranto
  • Tingkat Perkembangan : Fotokopi
  • Tujuan: seluruh Pimpinan Kementerian /Lembaga, Gubernur dan Bupati, 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Penetapan Infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah pada 4 Februari 2020
    • Pernyataan WHO atas Pandemi COVID 19
    • Informasi Riwayat orang dan area transmisi lokal atau luar negeri serta riwayat kontak
    • Batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/gejala sesak pernafasan lainnya untuk sukarela mengisolasi diri di rumah masing2 
    • Hal yang diperhatikan saat isolasi diri selama 14 hari 
    • Tindakan diri untuk pencegahan seperti jaga jarak minimal antar manusia, dll
    • Saat perlu Masker dan penggunaannya

#autentikasiArsip

Refocussing Kegiatan dan Anggaran untuk COVID 19

  • Tanggal registrasi : 20 Maret 2020
  • Bentuk naskah : Instruksi Presiden (Inpres) 
  • Nomor : 4 Tahun 2020
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan: Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Isi Ringkas : Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • penetapan Pandemi Global oleh WHO pada 11 Maret 2020 
    • Mengalokasikan anggaran yang telah ada dan merevisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel yang difasilitasi Menteri keuangan 
    • Percepatan penggunaan APBD difasilitasi Menteri Dalam Negeri
    • Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri PUPR
    • Mempercepat pemberian register alat kesehatan oleh Menteri Kesehatan 
    • Pendampingan dan pengawasan keuangan kepada BPKP
    • Pendampingan pengadaan barang dan jasa kepada LKPP sesuai standar Menteri Kesehatan 

#autentikasiArsip

Menghadapi Ancaman Stabilitas Perekonomian Nasional 

  • Tanggal registrasi : 31 Maret 2020
  • Nomor : 1 Tahun 2020
  • Bentuk naskah : PERPPU
  • Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Tingkat perkembangan : Salinan
  • Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
  • Isi ringkas: Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau keuangan negara
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UUD 1945 pasal 22 ayat 1
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 terkait parameter kegentingan yang memaksa
    • Kebijakan Keuangan Negara termasuk pendapatan, pajak, pembiayaan dan keuangan daerah
    • Penganggaran dan pembiayaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan, 
    • Kebijakan Keuangan Daerah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri 
    • Kebijakan perpajakan dan kepabeanan oleh Menteri Keuangan 
    • Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah 
    • Perubahan Postur dan Rincian APBN melalui Peraturan Presiden
    • Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diatur Peraturan Pemerintah 
    • Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Bersama Bank Indonesia dan Menteri Keuangan 
    • Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diatur Peraturan Pemerintah 

Layanan surat Ditjen Migas

Sejak 31 Maret 2020, bersamaan dengan penetapan keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat atas Pandemi COVID 19, pelayanan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berasal di luar instansi Kementerian ESDM dapat melalui email tu.migas@esdm.go.id

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan sosial dan pengurangan kontak fisik dalam pencegahan penularan Virus Corona Disease (COVID 19), layanan dukungan manajemen internal Cq. Persuratan dinas pada Ditjen Migas yang biasa berada di Lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo, mengoptimalkan pemanfaatan email tu.migas@esdm.go.id 

Layanan tersebut juga berlaku untuk surat yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM namun belum secara langsung terhubung atau terintegrasi dengan aplikasi persuratan KESDM (NADINE).

Unit organisasi termaksud dapat dikelompokkan yakni kelompok institusi Migas lainnya seperti SKK MIGAS, BPH Migas, dan BPMA Aceh. Kemudian kelompok unit organisasi Pengguna Anggaran dan pengadaan seperti KPA, P2K, Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja. 

Dan unit lain yang termasuk dalam dua kelompok unit kerja diatas, dimana register/penomoran Surat belum mempergunakan aplikasi persuratan Kementerian ESDM (Nadine). 

Melalui email tu.migas@esdm.go.id tersebut, surat disampaikan dalam format Pdf. Petugas operator/penerima surat akan menginput dan mengunggah pdf termaksud pada sarana persuratan elektronik KESDM (NADINE).

Semoga COVID 19 segera berlalu, tetap jaga pola hidup bersih dg biasa cuci tangan pake sabun. Semoga bermanfaat