Naskah Dinas terbagi menjadi beberapa klaster dalam sudut pandang tujuan pembuatannya, misalnya untuk administrasi produk hukum sampai dengan layanan publik. Selain itu, format naskah dinas menjadi pembeda antara satu dengan yang lainnya dengan alasan sifat keterbukaan informasi maupun distribusi sesuai transaksional penerimanya.
Dalam kontek regulasi di Indonesia, Naskah Dinas Arahan dapat dikaji dari beberapa tinjauan perundangan yakni UU 43/2009 tentang Kearsipan, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, dan UU 25/2009 tentang Layanan Publik, dan UU 11/2009 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana topik diskusi terkait Naskah Dinas arahan, maka klaster “arahan” ini megarahkan kita pada dua naskah produk hukum yakni pengaturan (Peraturan) dan Penetapan (keputusan). Sampai disini indukan perundangan UU 11/2011 menjadi rujukan beserta aturan pelaksanaannya.
Jika kita menilik perkembangan naskah dinas, pedoman dan pembedaan jenis naskah termasuk naskah dinas arahan diatur oleh masing masing lembaga dan kementerian. Kemudian sejak Tahun 2008, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) menerbitkan pedoman umum yang wajib dipedomani instansi termasuk RSUD sebagai unit pelaksana teknis pemerintahan sebelum dicabut pada tahun 2017.
Konteks naskah dinas dimana berkedudukan instrumen wajib kearsipan (PP 28 tahun 2012 tenteng pelaksanaan UU 43/2009 tentang kearsipan) maka diskurs tata naskah dinas mengacu pada Peraturan ANRI tahun 2021 tentang pedoman umum tata naskah dinas di lingkup kedinasan baik Kementerian lembaga BUMN, PTN dan Pemerintah Daerah
Dari hal hal yang tersebut diatas maka diskusi yang jenis naskah dinas arahan yang berlaku di salah satu RSUD mempunyai enggel atau penyusunan dan pengelolaannya berpedoman pada instansi induk yang menaungi Rumah Sakit tersebut apakah Kenenterian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BUMN dan Perguruan Tinggi Negeri.
Kedudukan naskah dinas di RSUD ini juga mempunyai enggel sebagai pelaksanaan administrasi pemerintahan karena dimiliki dan dijalankan oleh pihak pemerintahan. Pun tak lupa, naskah dinas arahan di RSUD perlu ditinjau dalam kerangka pelayanan publik yakni kesehatan masyarakat.
Dari sisi Keterbukaan informasi publik pun, naskah dinas arahan berupa keputusan RSUD perlu disediakan secara berkala dan serta merta. Tatkala ditransmisikan secara elektronik menjadi dokumen elektronik beracuan pada UU ITE.
Akhirnya simpulan pada jenis naskah dinas aranam berupa peraturan, keputusam, Sirat Edaran dan Standae Operasional Prosedur di Suatu RSUD memiliki multi dimensi sejak pedoman dalam teknis penyusunan (kearsipan), tinjauan format produk hukum, peran sebagai bentuk layanan kesehatan (publik services), akses terbuka, serta autentitas elektroniknya.