Migas daerah lepas pantai Sumatera Tenggara 1970-an

Proses persetujuan dan rincian perubahan pada Kontrak Production Sharing di Blok Sumatera Tenggara pada akhir tahun 1970-an mencakup aspek pajak, pembagian hasil, dan insentif bagi kontraktor. Arsip terkait persetujuan perubahan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara PERTAMINA dengan IIAPCO (IIAPCO Division of Natomas International Corporation) untuk wilayah pertambangan minyak di daerah lepas pantai SumateraLanjutkan membaca “Migas daerah lepas pantai Sumatera Tenggara 1970-an”

Antara Muarateweh dan Sungai Barito 1980-an

Arsip merekam proses persetujuan, ketentuan kontrak, dan deskripsi geografis dari Kontrak Production Sharing di Blok Teweh, Kalimantan Tengah pada pertengahan tahun 1980-an. Persetujuan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) antara PERTAMINA dengan Katy Teweh Petroleum Coy. (Amerika Serikat) dan Unionoil Teweh Ltd. (Amerika Serikat) untuk wilayah daratan Teweh, Kalimantan Tengah berisikan adalah poin-poin penting:

Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi Tahun 2000

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 3 November 2000 dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Purnomo Yusgiantoro. Secara garis besar, Keputusan Menteri ini mengatur tentang:

WK Kepala Burung Irian Jaya 1977-2001

Perjalanan panjang pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi migas Wilayah Kerja Kepala Burung Irian Jaya, yang melibatkan PERTAMINA dan beberapa kontraktor asing terdiri atas persetujuan kontrak awal, perubahan, perpanjangan, hingga perubahan nama kontraktor: Tahun 1977 Tahun 1979 Perubahan Kontrak dengan Trend Exploration Limited : Pada 19 Maret 1979, Presiden menyetujui perubahan kontrak bagi hasil antara PERTAMINA danLanjutkan membaca “WK Kepala Burung Irian Jaya 1977-2001”

Avtur 2001

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 106.K/72/DJM/2001 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur. Latar Belakang: Keputusan ini dibuat karena adanya perkembangan spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Avtur yang berlaku secara internasional, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan spesifikasi Avtur yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53Lanjutkan membaca “Avtur 2001”